Buntut Laporan Formapera, KPU Disidang Bawaslu

/ Jumat, 06 Januari 2023 / 09.44.00 WIB

Teks foto : Sidang Formapera vs KPU di Bawaslu.

  

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan, administratif dan dugaan KKN sistem perekrutan calon badan Adhoc PPK yang diselenggarakan KPU Deli Serdang terus bergulir.

Usai DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara menggeruduk kantor KPU Deli Serdang beberapa hari lalu, Formapera Sumut melalui Ketuanya Feri Afrizal memenuhi panggilan Sidang Pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang, Kamis (5/1/23). 

 Sidang tersebut mengacu pada registrasi Nomor : 01/PP.000.1/SU-04/01/2023  atas dasar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.12/I/2023 yang sebelumnya disampaikan Formapera Sumut. 

Diketuai oleh Majelis Ketua Muhamad Ali Sitorus, sidang pertama itu beragenda pemeriksaan atas laporan Feri Afrizal (Ketua DPW Formapera Sumut) dan Terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang diwakili Ziaulhaq Siregar dan Relis Yhanty Panjaitan sebagai Komisioner KPU. 

Di persidangan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Deli Serdang, pelapor membacakan seluruh temuan berulang dugaan pelanggaran di 8 Kecamatan meliputi Kecamatan Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Batang Kuis, STM Hilir, Kutalimbaru, Pantai Labu, Pancur Batu dan Kecamatan Labuhan Deli.

Poin yang disampaikan antara lain pelanggaran mengenai peserta yang berbeda domisili saat melakukan pendaftaran PPK, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara saat Ujian peserta.   Penyelenggara diduga membagi-bagikan hasil jawaban dan melakukan pembiaran saat peserta menggunakan hape saat ujian berlangsung. 

Feri Afrizal juga menjabarkan adanya dugaan permainan atau perekrutan yang tersistemastis melaluhi jalur khusus dari salah satu pihak penyelenggara yang diduga Komisioner KPU. 

Feri juga turut menyertakan bukti Screenshoot WhatsApp dugaan tersebut. 

Di poin lainnya dalam pembacaan laporan, Feri menerangkan adanya peserta yang lolos tanpa mengikuti  salah satu tahapan seleksi berupa tahapan wawancara. 

Saat Ketua Majelis menyinggung Jawaban Laporan Pelapor, pihak terlapor yakni perwakilan KPU mengaku tidak siap. 

 Terungkap saat salah satu perwakilan KPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis bahwa mereka belum membawa jawaban untuk laporan pelapor dan meminta waktu menjawab 7 hari ke depan. 

"Kita belum siapkan majelis untuk tanggapan pelapor.  Kami minta waktu 7 hari majelis,"harap Ziahulaq salah satu perwakilan KPU. 

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis menolak dan meminta terlapor mempersiapkan jawaban pada persidangan lanjutan yang akan dilakukan Jumat (6/1/23). 

"Tujuh hari terlalu lama, laporan akan kedaluarsa, waktu kita 14 hari kerja untuk laporan ini. Besok kita minta terlapor serahkan jawabannya,"ujar Ketua Majelis. 

Menanggapi hasil persidangan pertama yang dihadiri pelapor dan KPU Deli Serdang (terlapor), Formapera Sumut Feri Afrizal sangat menyesalkan ketidaksiapan KPU dalam persidangan seakan-akan sepele dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Kita sudah serahkan semua tuntutan dan melakukan pemberitahuan bahwa kita melaporkan dugaan ini ke Bawaslu. Namun KPU sendiri seakan-akan sepele atau emang tidak siap mengikuti persidangan ini, kita tidak tau", kata Feri 

Ketua Majelis Muhamad Ali Sitorus menyebutkan bahwa persidangan yang dilakukan pihaknya adalah persidangan pemeriksaan dengan pembacaan laporan yang dihadiri pelapor dan terlapor. 

"Sidang dugaan pelanggaran administratif perekrutan calon PPK, hari ini pembacaan laporan,"katanya.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: