POSKOTASUMATERA.COM. KARO - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Tanah Karo kembali lagi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu(11/01/2023) sekira pukul 21.55 WIB, di pinggir Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di dekat SPBU Lau Dah.Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Rinny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing , S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganjaKemarin, Rabu(11/01), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe."Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Selasa(17/10).
Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personil Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah Kecamatan. Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.
Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R pada saat ditangkap.
Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya..
"Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik", jelas Kasat.Pelaku R melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, " ujar Kasat.( PS/ BUDIMAN S)