Kelompok Tani Perdatakan DPC PDIP Humbahas, Tak Berdasar dan Bisa Jadi Boomerang

/ Minggu, 29 Januari 2023 / 19.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Menanggapi pemberitaan yang belum jelas kebenaran nya seputar wacana gugatan perdata yang diajukan 3 (tiga) kelompok tani food estate terhadap 9 orang funsionaris Dewan Pimpinan Cabang partai PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), atas tuduhan perbuatan merugikan karena menjadikan bibit bawang putih yang tak layak pakai menjadi mainan lato-lato di lokasi lahan food estate. 

Salah seorang praktisi Hukum, Leo Nababan,SH kepada media, Minggu (29/1/2023) menyampaikan bahwa wacana gugatan perdata  terhadap Wakil Bupati Humbahas Oloan P. Nababan atau dalam hal ini para fungsionaris DPC PDIP yang diberitakan salah satu media online beberapa waktu lalu adalah sebuah penyajian berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebab register gugatan yang dimaksud tidak disebutkan dan bisa jadi belum didaftarkan ke Pengadilan Tarutung. 

Legalitas penasehat hukum selaku penerima kuasa dari para penggugat atau yang katanya kelompok tani tentunya belum dapat dipastikan, sehingga statement yang dilempar ke publik melalui penyajian berita layak di uji. 

Dirinya menilai bahwa kabar yang disajikan media tersebut dan dilempar keruang publik diduga bermuatan politisasi yang bertujuan menyerang intergritas dan elektabilitas seorang Oloan Nababan selaku Wakil Bupati ataupun Ketua DPC PDIP Humbahas, serta adanya upaya membenturkan Fungsionaris DPC PDIP dengan masyarakat petani. 

"Berita nya tidak jelas, disebutkan wakil Bupati padahal posisi Pak Oloan sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas bersama fungsionaris lainnya. Bila sebagai wakil bupati tentu ada perjalanan dinasnya. Dikatakan digugat secara perdata, tetapi belum teregister di PN Tarutung, dan penasehat hukum memberi pernyataan,  apa benar sudah diberi kuasa oleh penggugat, sehingga berani membuat keterangan pers. Itu yang pertama," ujar Leo. 

Kedua, lanjut pemilik Lembaga hukum Leo Nababan, SH & associates ini mengatakan, " kendati itu benar dilakukan, menurut hemat saya, gugatan perdata 3 kelompok tani food estate tersebut sama sekali tidak berdasar. Karena yang dilakukan fungsionaris PDIP adalah pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah pusat. Kalau lah didalam nya terdapat ketua dan anggota DPRD Humbahas yang nota bene kader PDIP, itu sah secara Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014, dimana DPRD memiliki hak pengawasan. 

Dan bukan hanya DPRD atau Fungsionaris partai yang bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Siapapun boleh melakukan pengawasan terhadap kebijakan atau program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak, dan itu diakomodir oleh Undang-undang," katanya.  

Disinggung soal alasan keberatan petani, Leo menjawab, " tak ada alasan mereka keberatan,  karena mereka juga bagian dari yang di awasi sebab terlibat sebagai pelaku pengelolaan food estate. Dan bibit bawang yang dijadikan mainan Lato-lato tersebut adalah simbol ketidakberhasilan. Dengan kata lain mereka juga harus bertanggung jawab atas pemamfaatan anggaran yang dikucurkan untuk membantu mereka menjadi petani yang sejahtera dari pelaksanaan program food estate tersebut, apakah benar-benar digunakan dengan tepat, dan hasilnya seperti apa," jawabnya.  

Lanjut dikatakan, bahwa yang lebih parah bila gugatan dimaksud ditolak atau tidak ditemukan perbuatan yang merugikan para petani. Maka bisa menjadi boomerang atau serangan balik bagi kelompok tani yang menggugat. Karena dianggap sengaja menyerang reputasi seorang pejabat publik atau pejabat Negara. 

"Jadi itu menurut ku sebuah politisasi media yang seolah-olah membenturkan petani ke Pak Oloan dan menurunkan elektabilitasnya. Sepatutnya para kelompok tani sadar dalam berpikir, jangan mau diperalat, sebab mereka sendiri nantinya yang terjepit. Karena saya cukup yakin, dengan mereka membuat semakin luas nya berita lato-lato, akan membuat semakin terang terkuak  kegagalan penggunaan dana proyek food estate. Dan patut dipertanyakan apakah Project food estate ini didukung dengan kajian feasibility study  atau studi kelayakan. Mengapa dana itu tidak dialokasikan untuk membantu petani saja, seperti, mencetak lahan dan memberi subsidi serta penyuluhan lapangan pertanian di tingkat rakyat kecil," tambah nya mengakhiri. 

Sebelum nya, sebuah video viral memperlihatkan ketua DPC PDIP Oloan P. Nababan tengah bermain lato-lato dengan menjadikan bibit bawang putih yang tak layak tanam sebagai medianya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: