KETUA KOMISI A FAISAL : Pelayanan Publik harus Maksimal

/ Kamis, 05 Januari 2023 / 23.38.00 WIB
Pembukaan tapat Paripurna (FOTO/PS/IQBAL)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pada era desentralisasi dan semakin kuatnya demokratisasi saat ini, maka tuntutan akan tanggung jawab pelayanan publik juga semakin kuat dan terbuka

Masyarakat menuntut penyelenggaraan manajemen pelayanan lebih responsif atas kebutuhan masyarakat, transparan, partisipatif dan akuntabel. Yang selalu menjadi acuan adalah kesepakatan akan target yang ingin dicapai dengan perbaikan manajemen pelayanan publik.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Faisal yang membidangi bidang Pemerintahan dalam wawancara khusus dengan media ini awal masuk tahun baru 2023 di gedung DPRK Lhokseumawe kemarin.

Menurut Faisal, Agar kinerja organisasi menjadi lebih cepat, mudah, tepat, merata, sesuai kebutuhan, terjangkau, dan murah. Pernyataan target ini perlu menjadi semacam visi yang harus diacu semua pihak terkait.

Perubahan eksistensi organisasi saat ini dihadapkan pada perubahan besar akibat revolusi “3 T” (Transportation, Telecomunication, and Tourism). Intensitas perubahan ini membuat sesuatu yang tidak pasti, bahkan perubahan telah menjadi persoalan hidup dan mati, if you don“t change die, ujarnya.

Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan situasi saat ini. Dengan bertiupnya angin reformasi, desentralisasi, demokratisasi maka hubungan pusat – daerah berubah, hubungan pemerintah – masyarakat berubah.

Bahkan hubungan antar daerah juga berubah, bisa bekerja sama bisa juga bersaing. Hal ini tentunya juga menuntut adanya perubahan sikap dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Sementara tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu kemajuan ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

Masalah Pembangunan Lhokseumawe

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan kota Lhokseumawe ke depan.

Untuk itu, diperlukan -konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan UUD Tahun 1945 dapat diterapkan.

Sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan Pemerintah Kota Lhokseumawe.  Dengan mempertimbangkan hal diatas, diperlukan undangundang tentang pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi: a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik; b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;

c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;

d.hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja; f. peran serta masyarakat; g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan h. sanksi, demikian ungkap politisi muda dari partai Aceh. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: