Ketua Panggar DPRK Lhokseumawe Paparkan Mekanisme Pergeseran Anggaran

/ Senin, 02 Januari 2023 / 08.14.00 WIB
ISMAIL A MANAF | KETUA PANGGAR 

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE -  Peruahan anggaran sejatinya akan mengubah posisi, proporsi, dan komposisi rekening-rekening dalam APBD. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada beberapa aturan tertulis yang harus dipahami Panggar dan TAPD Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Merujuk pada dasar perubahan APBD
Pasal 154 (1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,  keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, dan  keadaan darurat serta keadaan luar biasa.

Demikian dikatakan oleh Ismail A Manaf ketua Panggar dan juga ketua DPRK Lhokseumawe dalam wawancara dengan media ini beberapa waktu lalu di Lhokseumawe.

Menurutnya, Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD, Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD.

Pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah. Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, ujar politisi partai Aceh.

Dilanjutkannya, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD. Anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.

Tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala daerah. Perubahan APBD
Pasal 81 (1) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;  keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,  keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Perubahan APBD Pasal 183 (1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi,  perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRK.

Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pergeseran anggaran adalah dasar dari perubahan APBD.

Balasan Penilaian Kinerja Keuangan Daerah Penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah (Pemda) sangat berbeda dengan penilaian kinerja keuangan perusahaan. Selain berbasis anggaran, keuangan Pemda tidak memiliki tujuan untuk memaksimalkan keuntungan atau laba (profits atau net income), meskipun ada sebutan surplus atau defisit untuk selisih antara pendapatan dan belanja.

Surplus/defisit menunjukkan sebuah “muara” dari “komitmen” atau “kesepakatan” antara eksekutif (kepala daerah dan jajarannya) dengan legislatif (DPRK) dalam satu tahun anggaran, yang di hulunya sendiri sudah dihiasi dengan berbagai asumsi dan “kompensasi”.

Berita setidaknya sepuluh kabupaten/kota di Aceh terancam bangkrut karena terjebak utang, menjadi ironi bagi demokrasi lokal (Kompas, 26 Maret). Ironi semakin berlipat karena sebagian kabupaten/kota itu dipimpin oleh figur calon independen hasil Pilkada.

Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah: Sejauh Mana Pasal 292 dan pasal 343 UU No.27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, pasal 293 dan 344 menyatakan tugas dan wewenang DPRD provinsi/kabupaten/kota, yang perlu dipahami lebih jauh dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: