Soal SK Sekdakab Labuhanbatu, KASN RI : Gandeng DPRD Dan Dirjen Otda Mendagri, Bisa Diberhentikan Bupati

/ Senin, 30 Januari 2023 / 20.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Bergulirnya kisah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu yang dijabat oleh Muhammad Yusuf Siagian, MMA diduga kuat tidak memiliki surat keputusan yang baru dalam jabatannya tersebut, usai menang dari sengketa tata usaha negara (TUN) putusan Bupati Labuhanbatu, kini dijawab pihak Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

Melalui Asisten Komisioner (Askom) KASN pengawasan bidang jabatan pimpinan tinggi Wilayah 2 Kusen Kusdiana SIP, SH, SPd, MSi mengatakan, adanya informasi tersebut, agar segera dilaporkan. Atas dasar surat pelaporan tersebut, pihak KASN akan memberikan klarifikasi.

"Selamat siang Bang, silahkan sampaikan surat pengaduan ke KASN terkait yg dimuat dalam media tersebut.
Ya, atas dasar surat - surat pengaduan tersebut, akan kami klarifikasi,"balasnya via WhatsApp, Senin (30/1/2023).

Untuk sanksi, Kusen Kusdiana belum bisa menyampaikan. Karena, penyampaian dalam menduga - duga, menurut Kusen, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. "Kami tidak bisa menduga- duga hal tersebut,"sebutnya.

Namun, usai disampaikan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 75K/TUN/2019, Kusen menjawab, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. "Ya kita ikutin sesuai PerUUan (perundang - undangan) aja,"balasnya kembali.

Sesuai dengan keterangan pembenaran dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Drs. Zainuddin Siregar yang disampaikan, Kusen menjawab, perlu adanya klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap hal SK jabatan SekdaKab.

"Kami perlu klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemda LB (Labuhanbatu),"katanya, sembari mengutarakan, mengambil klarifikasi dulu kepada pihak - pihak terkait.

Terpisah, mantan Asisten Komisioner KASN bidang pengawasan pimpinan tinggi Wilayah 2 Sumatera Utara, Kukuh Heruyanto SH, MH belum lama ini di konfirmasi poskotasumatera.com via WhatsApp terkait SK jabatan Sekda mengatakan, putusan Pengadilan setingkat Undang - Undang. Untuk putusan PTUN (pengadilan tinggi tata usaha negara) tidak memiliki eksekutor. Hanya Bupati/Walikota mau atau tidak menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung RI.

"Putusan pengadilan itu setingkat UU. Maka bila menggandeng DPRD dan Dirjen Otda Kemendagri, bisa di berhentikan bupati/walkot itu. Sekda yg dimenangkan, lapor ke ketua pengadilan TUN setempat untuk meminta Bupati/Walikota menindak lanjuti putusan TUN yg telah inkrah tersebut. Bila belum juga, maka ketua pengadilan laporkan kepada presiden. Ybs bisa juga lapor ke DPRD dan dirjen otda kemendagri,"terang Kukuh, Rabu (11/1/2023).

Soal pelanggaran, ketiadaan SK (surat keputusan) jabatan Sekdakab, Kukuh membenarkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Yaa...Melanggar juga UU 5/2014..Melanggar UU yg mengatur PTUN,"balasnya kembali.

Kukuh terkejut, soal penyampaian keterangan dari Kepala BKPP Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar tentang tidak diterbitkannya SK baru usai sengketa tata usaha negara (TUN) putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian dan pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian. Kukuh juga menyarankan, untuk menanyakan kepada Bupati Labuhanbatu yang baru, Erik Adtrada Ritonga.

"Waaah....ya harus ada SK nya donk...sebagai dasar ybs bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi)nya dan mendapat hak sebagai sekda. Silahkan ditanyakan ke bupati yang baru bang, apa alasanya tidak mau menerbitkan SK pengaktifan kembali sebagai sekda,"ujarnya.

Penyampaian terkait dengan amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, dari bulan Desember 2022 hingga sampai saat ini, belum ada jawaban. Kukuh menyarankan untuk membuat pengaduan ke KASN.

"Buat pengaduan ke KASN. Sampaikan secara kronologis beserta alat buktinya. Silahkan selengkap mungkin,"tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menurut keterangan yang diambil dari Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar, tidak melaksanakan/menjalankan amar putusan Mahkamah Agung RI pada diktum ketiga soal penerbitan surat keputusan yang baru tentang jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian.  

Menurut Zainuddin, penerbitan SK baru, Yusuf Siagian akan menjabat Sekdakab dari awal. Maka, Pemkab Labuhanbatu hanya memberlakukan SK lama untuk Yusuf Siagian menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu. 

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Fahmi SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023), membenarkan adanya sengketa putusan tata usaha negara menyangkut dengan SK jabatan SekdaKab Muhammad Yusuf Siagian.

"Sudah saya jelaskan tadi, tentang SK jabatan yang baru. Sewaktu pak Yusuf dinon aktifkan dari jabatan Sekda, beliau melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat Pemkab Labuhanbatu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai melakukan PK (Peninjauan kembali). Dari hasil gugatan tersebut, Pak Yusuf Siagian memenangkan sengketa tersebut. Karena sudah inkrah putusan pengadilan tata usaha dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka BKD mengembalikan jabatan Sekda ke Pak Yusuf,"ujarnya.

Fahmi juga mengatakan, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan kekuatan hukum tetap, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian dalam sengketa putusan tata usaha negara tersebut, yakni Akhyar Idris Sagala SH, juga mengirimkan surat ke BKD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara. Dengan isi putusan pengadilan TUN menyatakan mengembalikan jabatan Yusuf Siagian sebagai Sekda.

Soal amar putusan Mahkamah Agung RI, Fahmi akui belum mengetahui isi keseluruhan putusannya. Namun, pernyataan Fahmi, Pemkab Labuhanbatu kekeh berpedoman pada surat Biro Hukum Setdaprov Sumut, yang berisikan mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian. Untuk putusan Pengadilan TUN, tentang sah tidaknya surat pembatalan pemecatan sebagai Sekda.

"Persepsi saya, putusan pengadilan TUN mengambil tentang sah atau tidak putusan Bupati tentang pemberhentian Pak Yusuf. Ternyata, setelah inkrah putusan Pengadilan TUN melakukan pembatalan putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian Pak Yusuf Siagian dari jabatan Sekda. Jadi, pada saat itu Pemkab berpedoman dengan surat Biro Hukum tentang pengembalian jabatan Sekda, dan putusan Pengadilan TUN berpedoman pada sah tidaknya putusan pemberhentian Pak Yusuf menjadi Sekda,"jelasnya. 

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Muhammad Yusuf Siagian, ketika dikonfirmasi berulang, tidak memberikan jawaban. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: