Bupati Humbang Hadir Pada Diskusi Pengelolaan Dana Transfer Yang Difasilitasi Kemendagri

/ Kamis, 23 Februari 2023 / 14.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - DOLOKSANGGUL - 
Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yaitu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang menggelar Diskusi Terbatas tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD) Rabu,(22/2/2023) di Jakarta .

Selain para Bupati, diskusi tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki dalam kesempatannya mengucapkan apresiasi kepada Mendagri yang dalam hal ini melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas pemerintah kabupaten untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.

Disampaikan bahwa pada kesempatan itu APKASI ingin mendiskusikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 211 dan PMK No. 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. 

Menurutnya, Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah mengaku kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. 

Menjawab hal itu, Kemendagri dalam paparannya menyampaikan bahwa ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.vDimana pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212. 

Tentunya dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian  program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.

(PS/FT/Rel)

Komentar Anda

Terkini: