Digugat Warganya, Bupati Labuhanbatu Tak Hadir Dipersidangan

/ Kamis, 23 Februari 2023 / 12.13.00 WIB

 

Ilustrasi/int
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Gugatan warga yang ikut terdaftar sebagai peserta dalam seleksi penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Labuhanbatu Desember tahun 2022, Rabu (22/2/2023), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

"Iya, disidang dengan nomor perkara : 10/Pdt.G/2023/PN Rap, dimulai sekira jam 15:00 Wib. Dari kesemua Tergugat, Bupati, Kadis PMD, Panitia Penjaringan Perangkat Desa, tidak ada yang hadir dalam persidangan ini,"ujar Kuasa Hukum peserta seleksi penjaringan perangkat desa Nasir Wadiansan Harahap SH kepada Poskotasumatera.com.

Masih pada tim kuasa hukum warga, Yaarham Dalimunthe SH mengatakan, sidang pertama perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum Pemkab Labuhanbatu telah hadir 8 orang warga yang menjadi peserta penjaringan perangkat desa pada tahun 2022. 

Ke-8 warga yang hadir persidangan tersebut dari 2 Kecamatan yang terdiri dari Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Desa Kampung Dalam dan Desa Tanjung Siram dari Kecamatan Bilah Hulu. 

"Alhamdulillah, kami dari tim kuasa hukum beserta 8 orang warga peserta seleksi penjaringan perangkat desa telah menjalani sidang pertama,"ucapnya.

Pada persidangan pertama ini, hanya terlihat para penggugat. Sedangkan pihak tergugat Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga, Kadis PMDK Abdi Jaya Pohan, dan seluruh panitia seleksi penjaringan perangkat desa tidak ada yang menghadiri sidang tersebut.

"Dari pihak yang kami gugat, Bupati Labuhanbatu, Kepala Dinas PMDK, dan panitia penyelenggara seleksi penjaringan perangkat di 3 desa tidak menghadiri. Kami berharap, untuk persidangan berikutnya, kurang lebih 2 minggu mendatang, para tergugat dapat mematuhi panggilan hukum yang telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan memenuhi undangan yang telah diberikan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat,"ujarya.

Gugatan yang diajukan kuasa hukum warga 3 desa ke PN Rantauprapat, berupa pengujian materi tentang proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Menurut Yaarham, proses pelaksanaan seleksi tersebut diduga ada syarat pelanggaran hukum.

"Menurut kami, proses yang dilaksanakannya seleksi penjaringan perangkat desa diduga perbuatan melawan hukum. Baik secara administrasi, maupun secara faktualnya."tuturnya.

Pelanggaran - pelanggaran yang disebutkan, Yarham melanjutkan, ada beberapa keterangan yang diambil dari kliennya. Yaitu, dugaan jual beli kunci jawaban, pembuatan naskah soal tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017.

"Tata cara pembuatan naskah soal ujian. Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2017, ada pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa). Yang seyogyanya, di masing - masing daerah pembuatan naskah soal ujian dilakukan oleh Akademisi atau Universitas,"jelasnya.

Yarham juga meminta, kepada pihak tergugat agar tetap menghadiri undangan sidang yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat untuk dapat diuji bersama materi gugatan yang diajukan pihaknya.

"Untuk pihak tergugat, kami berharap dapat menghadiri sidang. Agar sama - sama kita uji materi gugatan yang kami ajukan ke PN Rantauprapat,"tutupnya.

Harjoni Pandiangan, warga Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah yang merupakan salah satu peserta seleksi penjaringan perangkat desa meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk hadir di persidangan untuk uji materi gugatan.

"Sekiranya selama ini hanya desas - desus, ini dapat dibuktikan dengan nyata/real, di persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat,"ujarnya.

Seakan akan menantang Bupati Labuhanbatu, Menurut Harjoni, baik dia dan rekan - rekannya yang ikut dalam gugatan tersebut, siap berjuang untuk menegakan keadilan.

"Kami penggugat, dan calon perangkat desa yang di dzolimi. Jadi kami siap untuk berjuang menegakan keadilan,"ujarnya.

Dia mengungkapkan, pemenang seleksi penjaringan perangkat desa, ada mencium keberpihakan oknum - oknum pemerintahan yang berbau jual beli jabatan.

"Pemenang seleksi perangkat desa ini, kami duga ada dugaan jual beli jabatan,"ungkapnya. (PS/Red-03)


Komentar Anda

Terkini: