Diputus Lebih Ringan, KPK Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Atas Terbit Rencana Perangin Angin

/ Kamis, 23 Februari 2023 / 00.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.

 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa, (21/2/2023) mengatakan upaya hukum kasasi tersebut diajukan oleh Jaksa KPK Freddy Dwi melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang lebih ringan dari Vonis PN Tipikor Jakarta Selatan ini di Kasasi demi keadilan. “Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding,” kata Ali Fikri.

 

Jaksa juga merasa hukuman terhadap Terbit belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan. Di samping itu, adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara. KPK berharap MA dapat mempertimbangkan seluruh alasan kasasi yang telah dilayangkan.

 

“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan,” tutup Ali.

 

Diketahui potongan hukuman menjadi 7,5 tahun Terbit tertuang dalam salinan putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada 14 Februari 2023 lalu. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst.

 

Namun, putusan PT DKI Jakarta tersebut menyatakan Terbit tetap didenda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

Eks Bupati Langkat tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

 

Keduanya kemudian didakwa melakukan korupsi bersama-sama menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (PS/REL/NET)

 

Komentar Anda

Terkini: