HGU PT. DLI Berakhir 31 Desember 2022, LPPP : Permohonan Perpanjangan HGU Paling Lama 2 Tahun.

/ Jumat, 03 Februari 2023 / 19.33.00 WIB
Ket. Foto : doc. Cakrawalanusantara.id

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pasca aksi massa Aliansi Koperasi Siderejo Jaya dan Koperasi Siderejo di depan kantor perkebunan P.T. Daya Labuhan Indah (DLI) di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Rabu, ( 9/11/2022 ) tahun lalu, mencuatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan tersebut sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

 ”Wahai Penguasa Asing…!!!, Jangan Kangkangi Undang – Undang Negeri Ini. Realisasikan Kewajiban Kalian. Keluarkan Plasma 20% Dari HGU Kalian. Kami meragukan diduga bahwa surat yang kami layangkan tidak sampai. Sebab, sampai saat ini tidak pernah ada balasan. Perlu diketahui bahwa tanggal 31 Desember 2022 HGU PT DLI yang terletak di Desa Wonosari ini akan berakhir,"ucap Arman, Rabu (9/11/2022) saat gelar aksi, seperti dilangsir dari cakrawalanusantara.id.

Berakhirnya HGU ini pun dibenarkan oleh pihak P.T. DLI melalui Humasnya, Chairul Abdi. Dia mengatakan, perpanjangan HGU P.T. DLI dimulai awal tahun 2022. "Ya pak. Saat ini sedang dilakukan perpanjangan dengan team legal kita pak. Mulai awal tahun lalu (2022) pak,"balasnya via WhatsApp, (2/2/2023). Namun Abdi tidak menjawab soal bukti telah mengurus perpanjangan HGU tersebut. 

Terkait dengan HGU yang telah berakhir, Ketua DPP Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LPPP) Irfandi memaparkan, perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan yang dimaksud pembaharuan HGU adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah, yang telah dimilikinya dengan HGU sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis. 

'Selain HGU, terdapat sertifikat pemanfaatan lain yang juga perlu diperhatikan proses perpanjangannya. Jangka waktu HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak kemudian diberikan pembaharuan HGU paling lama untuk jangka waktu 35 tahun di atas tanah yang sama,"ucapnya, Jum'at (3/2/2023).

Menurut Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996, perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat sebagai berikut, tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut, syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, terangnya.

Sedangkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Permen ATR 7/2017 mensyaratkan perpanjangan dan pembaharuan HGU lebih rinci yakni, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGUTl, tanahnya masih dipergunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak yang bersangkutan, penggunaan tanahnya masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat, tanahnya tidak termasuk dalam database tanah terindikasi terlantar, tanahnya tidak dalam perkara di lembaga peradilan, dan tidak diletakkan sita atau blokir/status quo,"terangnya kembali.

Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan oleh pemegang hak, paling cepat dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak. Jangka waktu perpanjangan hak diberikan sejak tanggal berakhirnya HGU. Dalam hal permohonan perpanjangan tidak dilakukan sampai berakhirnya hak, maka pemegang Hak Guna Usaha dapat mengajukan permohonan pembaharuan hak.

"Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas bidang tanah yang sama. Bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaharuan HGU paling lama 2 (dua) tahun, sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangannya berakhir. Dalam hal permohonan pembaruan tidak diajukan oleh bekas pemegang hak dalam jangka waktu pembaruan, maka HGU akan dihapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara,"jelasnya. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: