Kejatisu Bantah Pernah Periksa Terkait SK DMO Migor Perindag Sumut, Aspan Batubara: Tanya Saja Kejaksaan, Assalamualaikum

/ Sabtu, 04 Februari 2023 / 17.07.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aparat penegak hukum tak main-main dalam pemberantasan mafia minyak goreng (Migor). Sikap ini dibuktikan dengan divonisnya Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana selama 3 tahun penjara.

Bukan itu saja, beberapa petinggi dari produsen minyak goreng yang berada di Sumatera Utara seperti PT Musim Mas, PT Wilmar, dan PT Permata Hijau Grup (PHG) juga ikut menjadi terpidana.

Namun tidak dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang terkesan "dingin" menangani pemberantasan mafia Migor di Sumut.

Apa pasal? Sumber media ini menyebutkan, sekitar bulan Mei tahun lalu dua pegawai Dinas Perindag Sumut diperiksa penyidik Kejatisu terkait Surat Keterangan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dari 3 perusahaan minyak goreng di Medan, PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup.

Awalnya dua pegawai tersebut ditugaskan Kadis Perindag Sumut yang kala itu dijabat Aspan Sofian Batubara datang ke ruangan Pidsus (Pidana Khusus) untuk berdiskusi. Namun sesampainya disana, ternyata mereka diperiksa terkait Surat Keterangan pemenuhan DMO dari 3 perusahaan migor di Medan, PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup.

Sumber menuturkan, Jaksa inisial R menerima kehadiran 6 ASN Disperindag Sumut dari Bidang Perdaganan Luar Negeri dan Perdagangan Dalam Negeri yakni, BS, Az, Ev, D dan 2 lainnya.

"Katanya diskusi, rupanya diperiksa," kata sumber belum lama ini.

Aspan Sofian Batubara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, ketika di konfirmasi via panggilan WhatsApp tak menampik permasalahan surat keterangan DMO tersebut.

Saat diwawancarai via ponselnya, Aspan tak banyak menjawab. Iya hanya menyarankan media untuk bertanya ke Kejaksaan.

“Abang enggak mau ngasi penjelasan itu. Tanyakan aja ke Kejaksaan. Tanyakan aja ya. Assalamualaikum,” jawabnya singkat.

Berbeda dengan Kasi Penkum Yos A Tarigan membantah adanya pemeriksaan terhadap dua pegawai Disperindag Sumut.

“Ngak Bg. Ngak benar. Informasi yg pernah kita denggar. Kemarin waktu penanganan perkara cpo yg dari Kejagung diminta data Kr provsu namun ternyata pihak kementrian tidak melibatkan provinsi, Ini aj Bos. Ngak ada seperti yg Bos wa itu. Ngak ada yg diperiksa,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Jaring Mahasiswa Lira (MAHALI) Sumut, Aji Lingga SH meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lebih transparan.

"Ini zamannya transparan, apa iya masih ada aparat penegak hukum yang berani main mata dengan pejabat. Padahal pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya menyikat para koruptor-koruptor. Jangan membuat persepsi negatif kepada aparat penegak hukum, hanya lantaran satu atau dua oknum," jelasnya, Sabtu (4/2/2023).

Aspan Sofian Batubara Dikabarkan Pensiun di Bulan Maret Tahun 2023

Santer terdengar desas-desus Aspan Sofian Batubara bakal pensiun di bulan Maret tahun 2023 ini. Secara umumnya tidak ada yang aneh dengan informasi ini. Jika melihat kebelakang, Aspan belum genap sebulan dilantik menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, tetapi sudah pensiun dua bulan lagi.

"Artinya, Aspan Sofian Batubara hanya 3 bulan menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan. Apa iya sudah gak ada lagi pejabat eselon II di Pemprovsu ini yang bisa duduk menjabat Kadis itu, sehingga orang yang beberapa bulan lagi pensiun harus duduk disitu," tanya Aji sambil tersenyum.

Berita sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin diminta mengusut Surat Keterangan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dari 3 perusahaan minyak goreng di Medan, PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup.

Pasca banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI atas putusan Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO, Jaksa Agung RI hendaknya mengungkap masalah ini hingga ke akar-akarnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (4/1/2023) banding dilakukan karena vonis hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan bagi masyarakat dan kerugian negara yang timbul dari kasus itu.

"Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," kata Ketut dilansir media nasional.

Ketua Tim Investigasi LP3 ke R Gultom SH menjabarkan, berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga yang dinaunginya, Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara pada Bulan Februari s/d April 2022 mengeluarkan Surat Keterangan seolah manajemen PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup telah memenuhi DMO tanpa diverifikasi lalu dikirim ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag RI yang pada akhirnya bermasalah hukum.

“Aspan Sofian Batubara saat menjabat Kadisperindag Sumut diduga membuat surat keterangan kepada Dirjen PLN Kemandag RI atas terpenuhinya DMO PT Musim Mas, PT Wilmar dan PT Permata Hijau Grup. Akhirnya Dirjen PLN Kemendag RI dan 3 manajemen produsen minyak goreng di giring ke sel tahanan Kejagung. Jadi wajib diusut ke akarnya,” tegas R Gultom SH.

Sumber wartawan belum lama ini menyebutkan, pegawai Disperindag Sumut pada Bulan Mei 2023 lalu pernah diperiksa Jaksa di Kejati Sumut atas proses DMO yang menjadi masalah besar pasca kelangkaan minyak goreng di 2022 lalu dan masalah ditangani Kejagung RI. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: