Kunker ke Satpol PP Kota Yogyakarta, Rombongan Panleg DPRK Lhokseumawe Pelajari Perda Penertiban

/ Jumat, 17 Februari 2023 / 09.22.00 WIB
Terlihat ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A  Manaf membuka forum diskusi kunker dengan Satpol PP kota Yokyakarta, (PS/FOTO/DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|YOGYAKARTA - Kunjungan kerja rombongan Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe ke kantor Satpol PP kota Yogyakarta mempelajari peraturan daerah (perda) tentang penertiban sebagai bahan referensi untuk perbandingan dalam menyusun draf penertiban di kota Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, dalam rapat dengan jajaran Satpol PP Kota Yogyakarta mengatakan regulasi tentang penertiban sangat penting untuk dijadikan sebuah qanun. Namun sebelum finalisasi qanun tersebut, tim Panleg DPRK Lhokseumawe hari ini melalukan kunjungan ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mempelajari Perda di Yogya sebagai bahan perbandingan.

" kita mengharapkan, rancangan qanun yang lahir nanti harus betul betul dapat mengakomodir semua kepentingan, terutama kepentingan masyarakat kecil serta tidak terganggunya kearifan lokal di Lhokseumawe yang selama ini sudah terjaga dengan baik," ungkap Ismail A Manaf dalam forum diskusi dengan jajaran Satpol PP kota Yogyakarta, Kamis 16 Ferbuari 2023 kemarin.

Sambung Ismail, penertiban yang dilakukan selama ini telah menimbulkan beragam kontraversi dari publik, mengingat belum jelas nya sebuah aturan yang diterbitkan oleh Pemko Lhokseumawe, untuk itu melalui forum ini kami DPRK Lhokseumawe ingin mengkaji Perda penertiban kota Yogyakarta dalam menangani masalah masalah krusial di lapangan.

Menurut kami, Satpol PP kota Yogyakarta telah berhasil melakukan penertiban tanpa merugikan pedagang kaki lima dan berlangsung secara kondusif serta terhindar dari cara cara kekerasan. Pola semacam ini yang perlu kami kaji dan bahas dengan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk bisa diterapkan nantinya di kota Lhokseumawe, ujar Ismail yang dijuluki singa Parlemen.

Sementara Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf dalam forum diskusi tersebut juga memaparkan tentang penertiban. Sehingga penanganan masalah-masalah dapat ditangani dengan baik dilapangan tanpa perlu terjadinya cara cara kekerasan dalam penertiban.

Menurutnya, kalau dipaksakan penertiban dilakukan dengan cara kekerasan, maka masyaraka secara otomatis akan mengadu ke DPRK Lhokseumawe selaku wakilnya. Untuk itu kami ingin mendengar dalam rapat ini, bagaimana Satpol PP kota Yogyakarta dalam menangani masalah yang timbul di lapangan. " apakah perlu ikut serta anggota dewan saat penertiban di lapangan", seloro Irwan Yusuf alias Geusyik Wan.

Ruang rapat kantor Satpol PP kota Yogyakarta

Heri Maulana Plt Kasatpol PP dan WH kota Lhokseumawe, mengatakan dalam mewujudkan kota Lhokseumawe yang tertip dan nyaman, kami terus melakukan penertiban bagi pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat tempat yang meganggu kepentingan umum.

Untuk mengekselarasinya, sangat penting membuat perbandingan dengan Satpol PP kota Yogyakarta. Sehingga cara cara humanis yang telah diterapkan di Yogyakarta dapat menjadi masukan bagi kami nantinya. Apalagi secara historis Yogyakarta dan Aceh memiliki hubungan erat pada masa tempo dulu, yaitu dari silsilah kerajaan. Dimana kerajaan Aceh dengan kerajaan Yogyakarta memiliki sultan berdarah yang sama pada awal awal kerajaan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP kota Yogyakarta Heri dalam menanggapi masukan dan pertanyaan dari rombongan DPRK Lhokseumawe mengatakan penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dengan cara persuasif dan edukasi sesuai dengan turunan Perda yang telah disepakati.

Kami melakukan dua jenis kegiatan penegakan peraturan daerah tentang reklame, yaitu yustisi dan nonyustisi. Semuanya berjalan beriringan dengan tujuan menjaga estetika Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.

Proses yustisi dilakukan terhadap papan reklame yang diketahui tidak memiliki izin sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah karena tidak ada pemasukan dari pajak reklame yang masuk sebagai pendapatan asli daerah, katanya.

Sedangkan proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberikan peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran sehingga papan reklame tidak lagi bisa difungsikan, papar dia.

“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya.

Kegiatan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame tidak hanya dilakukan terhadap papan reklame berukuran besar atau baliho, tetapi juga terhadap reklame insidental yang biasanya berbentuk spanduk dan rontek.

Untuk reklame insidental yang berukuran kecil, petugas diberi kewenangan untuk langsung melakukan penertiban atau pembongkaran jika reklame tersebut tidak berizin atau pemasangannya menyalahi aturan.

“Misalnya dipasang di fasilitas umum, di tiang listrik, rambu lalu lintas atau di taman. Petugas bisa langsung membongkar,” katanya.

Sedangkan untuk papan reklame berukuran besar dan terpasang permanen, maka ada mekanisme penertiban yang harus dilalui, yaitu diawali dengan pemberian surat peringatan dan pemilik atau pengelola masih diberi kesempatan mengurus perizinan.

Heri menyebut penertiban reklame menjadi tugas rutin personel Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan patroli keliling.

“Jika tidak dilakukan penertiban rutin, maka Kota Yogyakarta bisa tertutup reklame,” katanya yang menyebut lokasi di sekitar simpang jalan menjadi titik favorit pemasangan reklame.

Satuan Polisi Pamong Praja kota Yogyakarta berupaya ekstra untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap satpol PP yang selama ini negatif. Dalam banyak kesempatan, penegakan perda yang melibatkan petugas kerap menimbulkan bentrok fisik, bahkan gesekan yang tajam dengan masyarakat. Padahal, menurutnya hal itu belum tentu efektif dan memberi efek jera dalam penegakan hukum.

"Saya memang berkeinginan untuk mengembalikan marwah satpol PP sesuai dengan namanya yakni pamong, jadi harus melayani dan mengayomi dalam penegakan aturan. Bagaimana agar upaya pencegahan lebih dimaksimalkan dibandingkan dengan penertiban," kata Heri di hadapan rombongan Panleg DPRK Lhokseumawe.

Adapun rombongan Panleg  DPRK Lhokseumawe, Ketua Ismail  Wakil Ketua Irwan Yusuf, ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Murhaban, Nurhayati (anggota), Jailani (anggota), Nurul Akbari (anggota), Zulkaidi (anggota), Taslim A Rani (anggota), Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan (Asisten I) Maxsalmina, Sekretaris Dewan Hanirwansyah, Kabid Anggaran M.Ridwan, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe Nining Salina, Ka Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, dan staf lainnya. (ADV)


Komentar Anda

Terkini: