POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Banyaknya pemberitaan di media terkait buangan limbah serta baik busuk PT Yasuriang Samudra Rezeki (YSR) yang berada di jalan Gabion no.98 lingkungan XI, kelurahan Bagan Deli kecamatan Medan Belawan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan akan panggil PT YSR tersebut, pasalnya PT tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Hal itu diucapkan Surianto, SH Kepada wartawan, Senin, (13/2) dikantor DPRD kota Medan jalan imam Bonjol kota Medan. Hal tersebut juga dikuatkan oleh Suray masuk LSM GEMPUR kota Medan beberapa waktu lalu.
"Kita akan panggil PT YSR terkait pemberitaan di media dan Surat masuk LSM GEMPUR kota Medan beberapa waktu lalu". Ucap Surianto yang akrab di sapa Butong.
Butong juga menambahkan jika nantinya kita temukan Pelangaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 2 nantinya, kita akan rekomendasi cabut ijin perusahaan nya dan kita minta aparat penegak hukum segera tangkap pemilik perusahaan nya.
Bukan hanya limbah, DPRD kota Medan komisi 2, juga akan periksa ijin serta sistem pengupahan yang ada di PT YSR tersebut, apakah suda layak atau di bawah UMR, "kita juga akan periksa ijin dan sistem pengupahan di PT YSR tersebut", ucap politisi partai Gerindra tersebut.
Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan sebelumnya Ketua Tim Investigasi LP3 R Gultom SH, meminta Aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) Sumatera untuk memeriksa pembuangan limbah diduga limbah PT Yasuriang Samudera Rezeki (YSR) ke luar pabrik.
Dugaan dibuangnya limbah PT YSR ini keluar pabrik, sebutnya, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup. Hingga dikhawatirkan berdampak lingkungan yang merusak kesehatan masyarakat.
Untuk itu Dia meminta Balai Gakkum LHK Sumatera segera melakukan pengawasan atas informasi masyarakat itu agar dapat mendeteksi secara dini potensi pencemaran lingkungan.
Jika hal ini tak diawasi dan tak ditindak jika terbukti, R Gultom SH mengaku, lembaganya akan melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku guna terselenggaranya perlindungan lingkungan hidup yang menjadi tanggungjawab bersama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 453 huruf a PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, disebutkan setiap orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah non B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat," paparnya.
Dalam aturan tersebut katanya lagi dijelaskan, mekanisme pengelolaan limbah baik B3 atau Non B3 yang mensyaratkan dimiliknya Amdal, UKL/UPL dan SPPL serta rencana kerja oleh pemilik usaha penghasil limbah maupun pihak yang memanfaatkan limbah. (PS/ Budi)
