POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK bersama Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI didampingi Wakapolrestabesww" Pelaku penganiayaan Serka Amosta Bangun Anggota Intel Kodim 0204 DS ada tujuh tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Satu diantaranya sudah kita amankan dan tujuh orang lainnya sedang kita kejar," ucap Kapolresta.
Kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang berada di cafe Ganteng Desa Limau Manis korban cekcok mulut dengan para pelaku IA,(29) Thn, R(36), D(36), ID(38), , D(28), A(38), I(33), F(32), kemudian pelaku melempar botol kaca kearah korban dan mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.
" Para pelaku mengeroyok dengan menendang begitu juga terhadap teman teman korban juga dikeroyok, Satu orang pelaku IA(29) sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pencarian pihak Kepolisian. Barang bukti yang diamankan 6 botol kaca minuman anggur merah, Patahan gunting yang diamankan dari TKP, dan pecahan botol kaca serta baju korban yang dipakai saat kejadian.
Untuk Pasal yang dipersangkakan , Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolresta.(PS/P Limbong)