PPNS Lingkungan Hidup Segera Tindaklanjuti Dugaan PT YSR Buang Limbah ke Luar Area Pabrik

/ Rabu, 01 Februari 2023 / 14.50.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Lingkungan Hidup segera menindak lanjuti dengan menyelidiki dugaan pelanggaran pembuangan limbah padat dan cair PT Yusuriang Samudera Rezeki (YSR) ke luar area pabrik.

 

“Terima kasih infonya bang. Kami akan segera tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan,” kata PPNS Bidang Lingkungan Hidup di Sumut dikonfirmasi media, Rabu (1/2/2023).

 

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Dishut LH) Sumut M Zakir Syarif Daulay dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1/2023) belum membalas wawancara yang disampaikan via Whats Appnya.

 

Pantauan wartawan, limbah padat PT YSR Belawan dibawa ke sebuah rumah di Gang Keluarga masuk dari Jalan Titi Pahlawan Gang Peringgan Medan Marelan. Limbah padat tersebut dijemur di halaman kosong yang padat penduduk. Komplain warga atas bau busuk pun tak tak dapat dihindari.

 

 

Informasi lain, limbah cair PT YSR dibuang di sebuah area di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Dibawa menggunakan Tong 35 Liter menaiki Mobil Pick Up dari PT YSR Belawan.

 

Owner PT YSR Apoy kepada wartawan belum lama ini membenarkan membuang limbah ke luar pabrik. Terkait pemberitaan limbah dari perusahaan miliknya itu telah diperiksa polisi dan jaksa. Namun dia berdalih, hal yang dilakukan perusahaannya tidak salah.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 453 huruf a PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, disebutkan setiap orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah non B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.

 

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan, mekanisme pengelolaan limbah baik B3 atau Non B3 yang mensyaratkan dimiliknya Amdal, UKL/UPL dan SPPL serta rencana kerja oleh pemilik usaha penghasil limbah maupun pihak yang memanfaatkan limbah.

 

Sebelumnya, Ketua Investigas LP3 R Gultom SH meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) Sumatera diminta memeriksa pembuangan limbah dari PT Yusuriang Samudera Rezeki (YSR) ke luar pabrik.

 

“Balai Gakkum LHK Sumatera kami harapkan mengawasi informasi ini. Kalau memang ditemukan pelanggaran PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup harus dilakukan sanksi sebagaimana aturan mengadopsi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

 

Jika hal ini tak diawasi dan tak ditindak jika terbukti, R Gultom SH mengaku, lembaganya akan melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku guna terselenggaranya perlindungan lingkungan hidup yang menjadi tanggungjawab bersama.

 

Diduga dibuangnya limbah PT YSR ini, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup. Hingga dikhawatirkan berdampak lingkungan yang merusak kesehatan masyarakat.

 

 

Pantauan wartawan, Rabu (25/1/2023) sore hingga malam, dari PT YSR beralamat di Jalan Gabion Pelabuhan Perikanan Belawan No. 98, Lingkungan XI Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan dikeluarkan limbah dengan menggunakan tong blong ukuran puluhan Liter dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam  BK 85XX RB.

 

Selanjutnya, limbah cair dan padat dari perusahaan pengolahan hasil laut itu dibawa ke Jalan Titi Pahlawan Gang Peringgan masuk Gang Keluarga dan diturunkan ke area 

 

Sumber wartawan menyebutkan, pembuangan limbah keluar area pabrik PT YSR telah berlangsung lama. Limbah yang dibuang keluar tersebut berupa sisa usaha perusahan tersebut berupa limbah padat dan cair.

 

“Yang dibuang limbah padat berupa sisa hasil laut yang dikemas untuk eksport, lalu limbah cair berupa air berwarna hitam pekat berbau. Mungkin limbah zat cair pengolah saat produksi perusahaan itu,” kata sumber, Rabu (25/1/2023). (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: