POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pekerja
alih daya (outsoursing) di PT Soci Mas dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Sumut atas dugaan pelanggaran UU No. 11 Tahun 2020 jo Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yang belakangan
diubah menjadi Perpu No. 2 Tahun 2022.
PT
Soci Mas dalam laporan yang disampaikan Pekerja Suko Hartoyo pada tanggal 23
Januari 2023 itu, melanggar penempatan pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu
(PWKT) di usaha inti dan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) yang mengelola pekerja
PWKT di PT Soci Mas diduga tak membayar kompensasi habis 1 tahun kerja dan
mengutip berbagai macam kutipan uang ke pekerja.
Pekerja
di bagian operator Forklift di PT Soci Mas yang direkrut PT SIL ini mengaku
hampir 3 tahun bekerja di bagian inti Perusahaan kimia di Jalan
Pulau Irian No. 2 KIM I Medan itu. “Saya sejak tahun 2020 bekerja di PT Soci
Mas bagian operator Forklift. Setiap perpanjangan kontrak dengan PT SIL tak
pernah diberikan kompensasi sesuai aturan,” katanya, Senin (30/1/2023) di
Medan.
Suko Hartoyo selanjutnya mengaku, pada tanggal 28 Desember 2022 secara sepihak manajemen PT SIL melarangnya untuk bekerja kembali di PT Soci Mas dan tak memberikan kompensasi, padahal masa kerjanya baru berakhir Juni 2023 mendatang.
Dijelaskannya, dalam praktek selama ini, PT SIL mengutip uang perpanjangan kontrak senilai ratusan ribu, lalu uang membeli baju kerja senilai Rp 350 ribu setiap tahun dan pekerja diwajibkan menyimpan uang ke manajemen tanpa terkecuali.
“Saya saat perpanjangan kontrak diminta bayar ratusan ribu, beli baju kerja 350 ribu. Simpanan sampai sekarang tak dikembalikan. Nilainya 5 juta lebih,” katanya.
Akhirnya Suko Hartoyo melaporkan masalah Hubungan
Industrialnya ke Disnaker Sumut dan melaporkan dugaan pelanggaran UU Cipta
Kerja yang dilakukan PT Soci Mas dan PT SIL ke Disnaker Sumut tanggal 23
Januari 2023.
Dalam laporannya, Suko Hartoyo mengaku telah direspon
oleh Pejabat di Disnaker Sumut dengan mengeluarkan disposisi ke Bidang Hubungan
Industrial Disnaker Sumut guna menindaklanjutinya.
“Saat saya minta tindaklanjut laporan. Saya mendapat
penjelasan, laporan saya telah ditindaklanjuti ileh Bidang Hubungan Industrial,”
kata Suko Hartoyo.
Kadisnaker Sumut Abdul Haris Lubis dimintai keterangannya
atas laporan terhadap PT Soci Mas dan PT SIL itu terkesan bungkam, karena tak
menanggapi wartawan. Dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023) ke kantornya di Jalan
Asrama Medan, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut
itu tak bergeming. Dia terkesan enggan menerima wartawan, meski telah ditunggui
lama.
Pesan Whats App yang dilayangkan ke ponsel Abdul Haris Lubis juga tak dibalas meski terlihat centang dua di laman WA pejabat eselon II Pemprov Sumut itu.
Manajemen PT Soci Mas juga tak bersedia dikonfirmasi
wartawan, Selasa (31/1/2023) juga enggan menanggapi wartawan. Security PT Soci
Mas Heriadi mengaku, Humas PT Soci Mas belum bisa dikonfirmasi. Security itu
meminta wartawan menyampaikan data konfirmasi ke Whats App pribadinya untuk
diteruskan ke manajemen PT Soci Mas.
Demikian juga dengan manajemen PT Srikandi Inti Lestari (SIL). Personalia PT SIL Lemta Surbakti SH tak membalas konfirmasi wartawan ke Whats App nya, Selasa (31/1/2023). Terlihat tanda telah dibaca di laman WA Lemta Surbakti SH, namu tak ada respon balik ke wartawan.
Dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja yang belakangan diubah menjadi Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ini banyak terjadi di Sumatera Utara. Di beberapa perusahaan pengguna pekerja alih daya, kompensasi tak diberikan usai 1 tahun kerja, lalu menempatkan di usaha inti juga dipraktekkan terang terangan oleh pengusaha tanpa pengawasan dari Disnaker Sumut pimpinan Abdul Haris Lubis itu. (PS/REL)