Tingkatkan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRK Lhokseumawe Kunker ke BPKAD Kota Yogyakarta

/ Kamis, 16 Februari 2023 / 12.14.00 WIB
Ketua Panleg DPRK Lhokseumawe Murhaban membuka rapat terkait pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung di lantai III offroom kantor BPKAD kota Yogyakarta, Rabu 15 Ferbuari 2023 kemarin. (PS/FOTO/DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM| YOGYAKARTA - Dalam rangka meningkatkan sistem pengelolaan daerah yang baik dan akuntable rombongan DPRK Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke BPKAD Kota Yogyakarta yang dikoordinir langsung oleh ketua DPRK Ismal A Manaf.

Selain Ketua DPRK Lhokseumawe, Kunjungan kerja tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Irwan Yusuf, ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Lhokseumawe, Murhaban, Nurhayati (anggota), Jailani (anggota), Nurul Akbari (anggota), Zulkaidi (anggota), Taslim A Rani (anggota), Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan (Asisten I) Maxsalmina, Sekretaris Dewan Hanirwansyah, Kabid Anggaran Ridwan, Kabag Hukum dan Humas DPRK Lhokseumawe Nining Salina, Ka Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana, dan staf lainnya.

Pembukaan rapat kunjungan kerja tersebut dibuka langsung oleh ketua Panleg DPRK Lhokseumawe Murhaban yang berlangsung di lantai III offroom kantor BPKAD kota Yogyakarta, Rabu 15 Ferbuari 2023 kemarin.

Dalam sambutannya Murhaban mengatakan kunker ini dilakukan untuk menggali sistem dan regulasi yang telah diterapkan oleh BPKAD kota Yogyakarta selama ini dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah di kota Yogyakarta, yang nantinya akan menjadi bahan referensi bagi Panleg DPRK Lhokseumawe dalam membuat qanun tentang sistem pengelolaan keuangan di kota Lhokseumawe.

Sementara itu Tri Wahyuni ST kepala Bidang Anggaran dan Pelaporan BPKAD Kota Yogyakarta dalam rapat dengan tim DPRK Lhokseumawe mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan Implementasi Pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Tahun 2021 yang lalu.

Menurut Tri Wahyuningsih, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan SIPD   mulai tahun 2021 dalam perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Dengan telah diterapkan SIPD di Kota Yogyakarta maka telah dapat diketahui  implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sehingga dapat diimplemantasikan dengan baik, oleh masing-masing OPD di kota Yogyakarta dalam melakukan pengelolaan keuangan dengan baik dan akuntabilitas.

Sejauh ini SIPD telah dapat dipergunakan dengan baik, sementara penata usahaan keuangan telah dilaksakan secara otomatis sehingga tidak ada lagi pengelolaan keuangan secara manual tanpa perlu di backup dengan SIPKD, ujarnya.

Tambah Tri Wahyuni, Kota Yogyakarta juga sudah mulai menginput ke dlm SIPKD, semua DPA OPD terverifikasi menggunakan SIPD. Setiap petugas akuntansi OPD melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan pengampu/verifikator masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebelum dilaksanakannya kegiatan rekonsiliasi ini, masing-masing OPD mengirim Laporan Keuangan yang dilengkapi dengan Uji Analisis, Laporan Persediaan Barang, Berita Acara Rekonsiliasi Keuangan, dan Berita Acara Barang Milik Daerah paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya yang nantinya akan digunakan sebagai bahan/kelengkapan pada saat kegiatan rekonsiliasi Laporan Keuangan dilaksanakan.

Sementara itu, ketua Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe Murhaban alias Geusyik Cheh mengatakan kunjungan kerja ke BPKAD Kota Yogyakarta sangat penting dalam mensinergikan SIPD di Kota Lhokseumawe untuk semua OPD di Pemerintahan kota Lhokseumawe.

" kita berharap sistem SIPD dapat dilaksanakan secara menyeluruh di kota Lhokseumawe pada tahun 2023 ini. Baik dalam perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah," ujar Murhaban politisi Partai Aceh.

Melalui kunker ini, diharapkan dapat menjadi referensi dalam menerapkan SIPD terhadap pengelolaan keuangan kota Lhokseumawe. Sehingga setiap perencanaan akan terdata dengan valid di sistem SIPD, ini akan memudahkan bagi OPD di Pemko Lhokseumawe dalam merealisasikan program tersebut secara fisik dan juga keuangan, tutur Murhaban. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: