Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Penyewaan 8 Kantin di Atas Aset Negara Puluhan Juta di SMAN 13 Medan

/ Rabu, 08 Maret 2023 / 22.15.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Luar biasa memang di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut dalam pemanfaatan aset negara menjadi kepentingan pribadi atau kelompok. Dampaknya pemasukan kas Pemprovsu loss.

 

Di SMAN 13 Jalan Karya Bersama Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Medan, terlihat berjejer beberapa bangunan diatas tanah Aset Pemprov Sumut yang disewakan ke pihak ketiga dengan nilai perkiosnya antara 8 s/d 10 juta pertahunnya.

 

“Kalau disini mau sewa kios untuk kantin atau sarana lain langsung bicara sama Ketua Koperasi SMAN 13 Medan atau Kepala Sekolah. Variasi harganya bang. Ada yang 8 juta, ada juga lebih. Itu dibayar tiap tahun,” kata sumber wartawan enggan ditulis namanya, belum lama ini.

 

Disinggung pembayaran uang sewa dan surat yang dipegang dalam penyewaan, sumber hanya mengatakan, tanyakan saja sama Kepala Sekolah dan Ketua Koperasi SMAN 13 Medan. “Saya nggk ngerti pak. Tanyakan saja ke Ibu Kepsek atau Ketua Koperasi,” kata sumber kembali.

 

Ketua Koperasi SMAN 13 Medan Palopo tak menampik penyewaan kios oleh pengelola kantin di sekolah. Namun dikatakannya, pengelolaan kios yang disewa menjadi kantin dilakukan Koperasi di sekolah tingkat atas tersebut.

 

“Sesuai anggaran dasar koperasi dikelola oleh koperasi. Uang sewanya untuk jaga malam, bangun taman dan sisanya dibagilah sama anggota koperasi,” katanya.

 

Dia mengaku selama ini yang berlaku, anggaran dasar koperasi lah yang berjalan selama ini sembari mengatakan, di semua sekolah ada kantin. “Anggaran dasar koperasi yang berjalan. Laporan kami ada di Dinas Koperasi Sumut,” bebernya.

 

 

Dijelaskannya lagi, laporan keuangan mereka telah dilaporkan ke Dinas Koperasi Sumut dengan merinci uang sewa kantin digunakan untuk rehabilitasi, bayar jaga malam, bayar jasa kebersihan dan kembali disampaikannya sisa uangnya menjadi Sisa Hasil Usaha yang dibagikan kepada anggota koperasi.

 

Palopo yang juga Wakil Bidang Prasarana di sekolah itu menjelaskan, kantin di SMAN 13 Medan telah puluhan tahun berdiri, bahkan sebelum dia bertugas kantin di sekolah itu telah ada. “Sebelum saya disini, kantin udah ada di sini,” terangnya.

 

Palopo menjelaskan, siap mempertanggungjawabkan jika penyewaan kantin yang dikelola Koperasi SMAN 13 Medan tersebut. “Kalau salah siap saya pertanggungjawabkan,” pungkasnya.

 

Kepala SMAN 13 Medan tak banyak berkomentar atas hal itu. Ditemui, Selasa (7/3/2023) dia mengaku, belum mengetahui mekanisme penggunaan lahan di sekolahnya tersebut.

 

Sementara Kabid Aset BKAD Sumut Diah Ananda yang disampaikan informasi adanya sewa menyewa kios yang dibangun di atas aset Pemprov Sumut di SMAN 13 Medan ini menyampaikan terima kasih ke media.

 

“Siyaap Pak’ tq infonya ‘ maaf br liat ‘ monitor ‘ proses berjalan tq so much,” jawabnya ke laman Whats App media, Rabu (8/3/2023) pagi menjawab konfirmasi wartawan.

 

Informasi diterima wartawan, tim Inspektorat Sumut telah melakukan klarifikasi dan peninjauan ke beberapa sekolah yang lahan nya dibangun kios dan disewakan ke pihak ketiga.

 

“Inspektorat Sumut udah turun ke SMAN 3 Medan infonya pak. Mengecek sewa menyewa kios ke pengelola kantin,” kata sumber wartawan, Rabu (8/3/2023).

 

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun. Konfirmasi yang dilayangkan ke mantan Pejabat di Pemprov DKI Jakarta ini, Selasa (7/3/2023) belum dijawab meski terlihat 2 centang di laman Whats App nya. (PS/RED) 

 



 

    

 

Komentar Anda

Terkini: