APH Diminta Usut Temuan BPK RI 2020-2021 Atas Penggunaan Dana BOS Sekolah di Kabupaten Langkat

/ Rabu, 08 Maret 2023 / 21.20.00 WIB
 

POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Sudah dua kali Bupati Langkat ditangkap KPK RI, namun tidak menjadikan efek jera bagi pejabat dan SKPD di daerah tersebut. Harapan menjadi Pemerintahan yang bersih korupsi di masa kepemimpinan Plt Bupati Langkat H. Syah Affandin SH akrab disapa Ondim ini harus dibukti dengan langkah nyata.

Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat diharapkan mampu mengusut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2020 dan tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

Selama dua tahun berturut – turut indikasi korupsi dana bos di dinas Pendidikan langkat sepertinya sebagai Rutinitas dan seperti ajang kompetisi antar sekolah. Apa yang Mau diharapkan rakyat langkat, kalau di Dinas Pendidikan jadi sarang korupsi...? Sepertinya di Dinas Pendidikan kabupaten langkat itu tidak ada Pimpinan, sehingga kepala sekolah dan oknum – oknum di Dinas Pendidikan leluasa menyelewengkan dana bos.

Sesuai temuan hasil audit BPK RI tahun 2020  indikasi Korupsi  dana BOS Rp720.831.467,00 dengan rincian, Kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp437.080.000,00,  Pembayaran yang tidak sesuai Juknis dana BOS Reguler sebesar Rp227.283.000,00 . Adapun sekolah yang terindikasi korupsi, juara 1  SMPN 3 Stabat sebesar Rp71.428.000,00, Juara 2 SMPN 5 Stabat sebesar Rp59.600.000,000 dan juara 3 SMPN 1 Kuala sebesar Rp54.300.000,00. Sedangkan Juara harapan 1 SMPN 1 Babalan sebesar Rp47.700.000,00, harapan 2 SMPN 2 Secanggang sebesar Rp47.040.000,00, harapan 3 SMPN 1 Pangkalan Susu sebesar Rp45.250.000,00, selanjutnya SMPN 1 Secanggang sebesar Rp43.8 00.000,00, SMPN 3 Hinai sebesar Rp35.100.000,00, SMPN 1 Tanjung Pura sebesar Rp33.000.000,00, SMPN 1 Sei Bingei sebesar Rp32.130.000,00, SMPN 1 Bahorok sebesar Rp30.700.000,00, SMPN 1 Besitang sebesar Rp28.900.000,00, SMPN 1 Binjai sebesar Rp26.500.000,00, SMPN 1 Sawit Seberang sebesar Rp26.540.000,00; SMPN 1 Salapian sebesar Rp16.800.000,00, SMPN 2 Padang Tualang sebesar Rp15.800.000,00, SMPN 1 Padang Tualang sebesar Rp12.800.000,00;

Sedangkan pada tahun 2021, kembali BPK RI menemukan indikasi korupsi dana Bos di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Kelebihan Pembayaran Dana BOS Sebesar Rp758.517.050,00 dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp311.720.615,00. Dengan Rincian Belanja barang dan jasa yang lebih besar dari kondisi senyatanya sebesar Rp334.869.929,00, Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp311.720.615,00 , Bukti pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap sebesar Rp182.253.615,00, SPJ yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp129.467.000,00,
Hal tersebut disebabkan oleh  Kepala Sekolah terkait membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atas belanja dana BOS Reguler, belanja sesuai Juknis, Bendahara BOS terkait belum menatausahakan pertanggungjawaban dana BOS secara tertib dan memadai. Adapun sekolah yang terindikasi korupsi sesui hasil aduit BPK RI tahun 2021 , yakni  Juara I  SMPN 2 Babalan sebesar Rp187.603.541,00 , Juara 2 SMPN 1 Bahorok sebesar Rp122.050.000,00 , Juara 3 SMPN 3 Sei Bingai sebesar Rp117.186.000,00, Juara harapan 1 SMPN 1 Babalan sebesar Rp100.684.250,00 , Juara harapan 2 SMPN 1 Gebang sebesar Rp94.740.856,00, Juara Harapan 3 SMPN 1 Secanggang sebesar Rp70.138.000,00, serta sekolah yang lalinya SMPN 3 Babalan sebesar Rp67.243.696,00, SMPN 2 Salapian sebesar Rp64.817.000,00, SMPN 1 Tanjung Pura sebesar Rp48.100.000,00, SMPN 2 Padang Tualang sebesar Rp43.700.000,00, SMPN 3 Bahorok sebesar Rp32.475.000,00; , SMPN 1 Pangkalan Susu sebesar Rp30.665.900,00, SMPN 1 Binjai sebesar Rp26.085.000,00.

Selain itu BPK RI juga menemukan Indikasi Korupsi senilai  sebesar Rp214.762.500,00. Adapun indikasi korupsi ini pada kegiatan kursus/ pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.779.750.000,00, dengan realisasi sebesar Rp1.727.500.000,00 atau 97,06% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya untuk Belanja Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah dengan realisasi sebesar Rp970.000.000,00.

BPK RI menginstruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan  Saipul Abdi Siregar lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan diklat kepemimpinan yang bekerjasama dengan LPMP ataupun lembaga lain. Menginstruksikan PPTK lebih cermat melaksanakan dan merealisasikan kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah dan menarik kelebihan pembayaran kepada pihak terkait LPMP sebesar Rp214.762.500,00

Terkait temaun indikasi korupsi ini, kedepan BPK RI saat Melakukan Audit  tahun 2022, BPK RI diminta jalankan Pasal 8 Ayat 3 dalam UU BPK RI, yakni Ayat ( 3 ) , Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saipul Abdi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) mengaku, telah menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tersebut. “Waalaikum salam. Sudah ditindaklanjuti mereka ini, para kasek ybs  Adnda,” katanya via Whats App nya.

Disinggung langkah tindaklanjutnya dan bukti para Kasek menindaklanjutinya serta  di Disdik Langkat 2 tahun berturut turut terjadi temuan ganjil dari BPK RI, Saipul Abdi mengaku temuan tersebut telah dikembalikan para pengelola Dana BOS di Kabupaten Langkat.

“Tindak lanjut, pengembalian yang diperintahkan BPK Dinda...buktinya ada di inspektorat Dinda, ngak ada sama sy, ya. Begitu lah pemahaman , pengetahuan para kasek ini tentang keuangan, Krn mereka waktu pendidikan guru, ngak pernah belajar tentang keuangan. Dinda. Itu mas covit, ternyata berbeda penggunaan anggaran, dimasa covit dan waktu normal,” bebernya. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: