POSKOTASUMATERA.COM-LANGKAT-Sudah
dua kali Bupati Langkat ditangkap KPK RI, namun tidak menjadikan efek jera bagi
pejabat dan SKPD di daerah tersebut. Harapan menjadi Pemerintahan yang bersih
korupsi di masa kepemimpinan Plt Bupati Langkat H. Syah Affandin SH akrab
disapa Ondim ini harus dibukti dengan langkah nyata.
Aparat Penegak
Hukum (APH) di Langkat diharapkan mampu mengusut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tahun 2020 dan tahun 2021 di
lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Selama dua tahun berturut – turut indikasi korupsi dana bos di dinas Pendidikan langkat sepertinya sebagai Rutinitas dan seperti ajang kompetisi antar sekolah. Apa yang Mau diharapkan rakyat langkat, kalau di Dinas Pendidikan jadi sarang korupsi...? Sepertinya di Dinas Pendidikan kabupaten langkat itu tidak ada Pimpinan, sehingga kepala sekolah dan oknum – oknum di Dinas Pendidikan leluasa menyelewengkan dana bos.
Sesuai
temuan hasil audit BPK RI tahun 2020 indikasi Korupsi dana BOS Rp720.831.467,00 dengan rincian,
Kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp437.080.000,00, Pembayaran yang tidak sesuai Juknis dana BOS
Reguler sebesar Rp227.283.000,00 . Adapun sekolah yang terindikasi korupsi,
juara 1 SMPN 3 Stabat sebesar
Rp71.428.000,00, Juara 2 SMPN 5 Stabat sebesar Rp59.600.000,000 dan juara 3 SMPN
1 Kuala sebesar Rp54.300.000,00. Sedangkan Juara harapan 1 SMPN 1 Babalan
sebesar Rp47.700.000,00, harapan 2 SMPN 2 Secanggang sebesar Rp47.040.000,00,
harapan 3 SMPN 1 Pangkalan Susu sebesar Rp45.250.000,00, selanjutnya SMPN 1
Secanggang sebesar Rp43.8 00.000,00, SMPN 3 Hinai sebesar Rp35.100.000,00, SMPN
1 Tanjung Pura sebesar Rp33.000.000,00, SMPN 1 Sei Bingei sebesar
Rp32.130.000,00, SMPN 1 Bahorok sebesar Rp30.700.000,00, SMPN 1 Besitang
sebesar Rp28.900.000,00, SMPN 1 Binjai sebesar Rp26.500.000,00, SMPN 1 Sawit
Seberang sebesar Rp26.540.000,00; SMPN 1 Salapian sebesar Rp16.800.000,00, SMPN
2 Padang Tualang sebesar Rp15.800.000,00, SMPN 1 Padang Tualang sebesar
Rp12.800.000,00;
Sedangkan
pada tahun 2021, kembali BPK RI menemukan indikasi korupsi dana Bos di Dinas
Pendidikan Kabupaten Langkat. Kelebihan Pembayaran
Dana BOS Sebesar Rp758.517.050,00 dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak
Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp311.720.615,00. Dengan Rincian Belanja
barang dan jasa yang lebih besar dari kondisi senyatanya sebesar Rp334.869.929,00,
Belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp311.720.615,00 , Bukti
pertanggungjawaban dana BOS hanya berupa kwitansi tanpa keterangan yang lengkap
sebesar Rp182.253.615,00, SPJ yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
sebesar Rp129.467.000,00,
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala
Sekolah terkait membuat SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atas
belanja dana BOS Reguler, belanja sesuai Juknis, Bendahara BOS terkait belum
menatausahakan pertanggungjawaban dana BOS secara tertib dan memadai. Adapun
sekolah yang terindikasi korupsi sesui hasil aduit BPK RI tahun 2021 ,
yakni Juara I SMPN 2 Babalan sebesar Rp187.603.541,00 ,
Juara 2 SMPN 1 Bahorok sebesar Rp122.050.000,00 , Juara 3 SMPN 3 Sei Bingai
sebesar Rp117.186.000,00, Juara harapan 1 SMPN 1 Babalan sebesar
Rp100.684.250,00 , Juara harapan 2 SMPN 1 Gebang sebesar Rp94.740.856,00, Juara
Harapan 3 SMPN 1 Secanggang sebesar Rp70.138.000,00, serta sekolah yang lalinya
SMPN 3 Babalan sebesar Rp67.243.696,00, SMPN 2 Salapian sebesar Rp64.817.000,00,
SMPN 1 Tanjung Pura sebesar Rp48.100.000,00, SMPN 2 Padang Tualang sebesar
Rp43.700.000,00, SMPN 3 Bahorok sebesar Rp32.475.000,00; , SMPN 1 Pangkalan
Susu sebesar Rp30.665.900,00, SMPN 1 Binjai sebesar Rp26.085.000,00.
Selain itu BPK RI juga menemukan Indikasi Korupsi senilai sebesar Rp214.762.500,00. Adapun indikasi korupsi ini pada kegiatan kursus/ pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1.779.750.000,00, dengan realisasi sebesar Rp1.727.500.000,00 atau 97,06% dari anggaran.
Dari
realisasi tersebut diantaranya untuk Belanja Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Kepemimpinan Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah dengan realisasi
sebesar Rp970.000.000,00.
BPK
RI menginstruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan Saipul Abdi Siregar lebih optimal melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan diklat kepemimpinan yang
bekerjasama dengan LPMP ataupun lembaga lain. Menginstruksikan PPTK lebih
cermat melaksanakan dan merealisasikan kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah dan
Calon Pengawas Sekolah dan menarik kelebihan pembayaran kepada pihak terkait
LPMP sebesar Rp214.762.500,00
Terkait
temaun indikasi korupsi ini, kedepan BPK RI saat Melakukan Audit tahun 2022, BPK RI diminta jalankan Pasal 8
Ayat 3 dalam UU BPK RI, yakni Ayat ( 3 ) , Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui adanya unsur pidana tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saipul Abdi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023) mengaku, telah menindaklanjuti temuan LHP BPK RI tersebut. “Waalaikum salam. Sudah ditindaklanjuti mereka ini, para kasek ybs Adnda,” katanya via Whats App nya.
Disinggung langkah tindaklanjutnya dan
bukti para Kasek menindaklanjutinya serta di Disdik Langkat 2 tahun berturut turut
terjadi temuan ganjil dari BPK RI, Saipul Abdi mengaku temuan tersebut telah
dikembalikan para pengelola Dana BOS di Kabupaten Langkat.
“Tindak lanjut, pengembalian yang diperintahkan BPK Dinda...buktinya ada di inspektorat Dinda, ngak ada sama sy, ya. Begitu lah pemahaman , pengetahuan para kasek ini tentang keuangan, Krn mereka waktu pendidikan guru, ngak pernah belajar tentang keuangan. Dinda. Itu mas covit, ternyata berbeda penggunaan anggaran, dimasa covit dan waktu normal,” bebernya. (PS/RED)