Hak Jawab Sayed Saiful Sesuai Putusan Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 20/RISALAH-DP/III/2023

/ Rabu, 08 Maret 2023 / 20.12.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-BERDASARKAN Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor 20/RISALAH-DP/III/2023 Tentang Pegaduan Sayed Saiful terhadap Media Siber poskotasumatera.com tanggal 1 Maret 2023 yang pokoknya Media Siber poskotasumatera.com (Teradu) wajib melayani Hak Jawab dari Sayed Saiful (Pengadu).

Berikut Hak Jawab Sayed Saiful melalui kuas hukumnya yang diterima redaksi poskotasumatera.com pada Selasa 7 Maret 2023 :

Medan, 07 Maret 2023             No: 73/KH-NR/III/2023                      

 

Lamp. : 1 Rangkap

 

 

Kepada Yth. : PT.POSKOTA SUMATERA GEMILANG

                       Di –

                                Tempat

 

Perihal           : HAK JAWAB ATAS PUTUSAN RISALAH PENYELESAIAN

                        NOMOR:20/RISALAH-DP/III/2023 TENTANG PENGADUAN 

                        SAYED SAIFUL TERHADAP MEDIA SIBER              

                        POSKOTASUMATERA.COM

 

 

Untuk kepentingan hukum,kami selaku Kuasa Hukum dari Sdr. Sayed Saiful berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2022 guna melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Risalah Penyelesaian No:20/Risalah-DP/III/2023 Tentang Pengaduan Sayed Saiful terhadap Media Siber poskotasumatera.com yang diselenggarakan oleh Dewan Pers pada tanggal 01 Maret 2023 (terlampir) melalui zoom meeting, bersama surat ini Klien kami kepada masyarakat tanpa mengklrifikasi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak uji informasi, dan tidak berimbang.

 

Adapun Hak Jawab yang akan kami sampaikan berdasarkan Fakta Hukum yang ada sebagai berikut:

1.    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikuatkan oleh bukti-bukti yang ada, Klien kami memiliki dan menguasai sebidang tanah di Jl. Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan seluas ±32,322 m² berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 592.2/SKT/005/2019, Berita Acara Pengukuran Tanah dan Surat Pernyataan Menguasai sebidang tanah bertanggal 27 Mei 2019 atas nama Sayed Saiful, dengan batas-batas tanah:

·         Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Sapta Marga;

·         Sebelah selatan berbatasan dengan tanah penduduk;

·         Sebelah timur berbatasan dengan Perumahan Mediterania;

·         Sebelah barat berbatasan dengan tanah penduduk;

 

2.    Bahwa bidang tanah tersebut pada poin 1 (satu) diperoleh Klien kami berdasarkan ahli waris dari Alm. Sayed Muchtar (ayah kandungnya), yang dibeli sebelumnya berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal 22 Mei 1969;

3.    Bahwa terhadap bidang tanah tersebut ada pihak lain yang mengaku dan/atau mengklaim tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Klien kami adalah miliknya, selanjutnya pihak tersebut memberikan kuasa kepada Sdr. Arifin sebagaimana Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dilegalisasi dihadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan dan Akta Kuasa No.01 tanggal19 November 2018  dibuat dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang, S.H.;

4.    Bahwa dengan menggunakan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan dan Surat Kuasa tersebut, Sdr. Arifin telah melakukan pelaporan terhadapKlien kami dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/242/IV/2013/SPKT III tanggal 17 April 2021, perihal hasil Klarifikasi Surat Dumas bertanggal 06 Desember 2021, yang pada pokoknya menerangkan,”Penyidik telah menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Sdr. Arifin terhadap Klien kami dalam dugaan tindak pidana penyerobotan tanah belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan”.

5.    Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2019 Klien kami telah diadukan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan oleh Sdr. Arifin atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau keterangan Tanah Nomor 592.2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Lurah kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Hasil penyelidikan dari penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan menyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/412.D/VII/RES.1.24./2021/Reskrim, tanggal 18 November 2021, yang pada pokoknya menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik pada Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menyimpulkan peristiwa yang diadukan oleh Sdr. Arifin terhadap Klien kami tersebut bukan merupakan tindak pidana dan untuk memberikan kepastian hukum perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya;  

6.    Bahwa Sdr. Arifn kembali membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor LP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021, namun laporan Sdr. Arifin tersebut adalah laporan yang sama sebagaimana yang sudah pernah dilaporkan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan, kesamaan yang diamksud adalah objek perkara, dasar hukum dan subjek hukumnya sama, serta dugaan perbuatan pidananya juga sama yaitu “penyerobotan tanah”. Hal ini menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi Klien kami oleh karenanya Klien kami sangat keberatan dengan undangan untuk wawancara oleh unit 4 subdit 3 Jahtanras Poldasu;

7.    Bahwa Sdr. Arifin juga melalui suratnya tanggal 27 Oktober 2021 telah mengirimkan surat kepada Walikota Medan yang pada pokoknya dalam surat tersebut Sdr. Arifin meminta Walikota Medan agar membatalkan Surat Keterangan Tanah atas nama Klien kami dan SPTBT atas nama Drs. Afrizal MAP serta SPTBT atas nama Sumarwan, terhadap surat tersebut Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan pada tanggal 07 Desember 2021 dalam surat dalam surat tersebut Camat Medan Marelan pada pokoknya menyampaikan objek tanah milik Sdr. Arifin berbeda dengan objek tanah milik Klien kami, jika merujuk pada dasar kepemilikan hak yang diajukan oleh Sdr. Arifin maka objek tersebut beralamat di Pasar I-2 Arundalu Kepenghuluan bederah Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, hal ini merujukkepada bukti petikan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara tanggal 06 agustus 1968, gambar situasi tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, SPPT, serta Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan, kesemua data tersebut merupakan milik Sdr. Arifin. Sedangkan objek tanah milik Klien kami terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, sehingga Camat Kecamatan Medan Marelan tidak berwenang membatalkan Surat Keterangan tanah milik Klien kami. Begitu juga terhadap Surat walikota Medan, Lurah Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan telah menjawab perihal yang sama dalam surat yang ditujukan kepada Camat Medan Marelan tanggal 02 Desember 2021 yang pada pokoknya sama dengan surat yang disampaikan oleh Camat Medan Marelan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan;

8.    Bahwa atas tindakan Sdr. Arifin yang patut diduga mengada-ada dan dugaan rekayasa yang melibatkan oknum pada instansi Pemerintahan mengakibatkan Klien kami tidak dapat melakukan pembayaran pajak atas objek tanah miliknya dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan oleh pihak Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kota Medan hingga saat ini, ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling) melawan ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) sebagai pedoman penyelenggara negara dalam menjalankan tugas kenegaraan;

9.    Bahwa sewaktu Klien kami akan meningkatkan hak atas tanahnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sedang berproses di Kantor ATR/BPN Kota Medan, betapa terkejutnya Klien kami mendapat informasi dari petugas di kantor ATR/BPN Kota Medan “umtuk sementara ini surat tersebut belum dapat diproses dikarenakan adanya laporan Polisi oleh Sdr. Arifin”. Kemudian Klien kami mendapatkan informasi telah dilakukan pengukuran dan pengambilan titik koordinat atas tanah yang dipersoalkan oleh Sdr. Arifin berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Sumut nomor B/601/VII/Res1.2./2021/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2021 perihal penentuan titik koordinatdan klarifikasi dengan uraian pokok sebagai berikut:

9.1.        Petugas dari kantor ATR/BPN telah turun ke lapangan pada        tanggal 05 Agustus 2021;

9.2.        Batas-batas di lapangan berupa tembok permanen dan patok-patok;

9.3.        Batas-batas ditunjuk langsung oleh Sdr. Arifin (ahli waris dari Hasan Lebai) disaksikan oleh Kompol Heri Syofian, S.H., IPTU M. SEMBIRING, BRIPTU YULIUS K.C. DOLOKSARIBU, S.H. (kesemuanya adalah penyidik dan atau penyidik pembantu pada Ditreskrimum Polda Sumut);

9.4.        Petunjuk batas bertanggung jawab penuh terhadap batas yang ditunjukkannya;

9.5.        Hasil penentuan titik koordinat dan klarifikasi atas SHM 9315/Desa Kp. Bederah an. Hasan Lebai, SHM 8204/Desa Kp. Bederah an. Abdul Rahman belum tergambar/terpetakan pada peta pendaftaran yang ada di kantor Pertanahan Kota Medan;

9.6.        Hasil pengecekan dilapangan sesuai dengan penunjukan Arifin (ahli waris dari Hasan Lebai);

9.7.        Hasil pengambilan titik koordinat ini bukan melalui layanan permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral (vide: berita acara pengambilan titik koordinat; semua proses yangbtersebut diatas (poin 9.1 sampai 9.7) Klien kami tidak pernah diberitahu dan diundang untuk menyaksikan dan/atau menujuk batas-batas terhadap tanah Klien kami selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah Klien kami tidak ada korelasi hukum dan/atau permasalahan hukum dengan tanah milik Sdr. Arifin, oleh karenanya kami bermohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sumut berkenan untuk menghentikan perkara atas nama Klien kami dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam perkara tersebut;

10. Bahwa Klien kami yang memiliki dan menguasai sebidang tanah dengan luas ±32.322 m² yang terletak di Jl. Spata Marga Linkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan MedanMarelan Kota Medan adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena penguasaan fisik atas bidang tanah tersebut dilakukan dengan cara-cara dan prosedur hukum yang sah serta dapat dibuktikan dengan surat-surat resmi yang dikeluakan oleh pejabat yang berwenang tersebut, dilakukan dengan baik dan benar sesuai prosedur penerbitan surat oleh pejabat pemerintah tanpa melakukan perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sehingga tidak beralasan menurut hukum jika kemudian aparat Penegak Hukum menyandera Klien kami dalam proses penanganan perkara yang tidak memiliki kepastian hukum dan tidak berkesudahan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), (2) Jo. Pasal 39 huruf b angka (1) dan angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berbunyi “surat keterangan tanah adalah syrat yang memperoleh kekuatan hukum yang sah, surat keterangan tanah nomor 592.2/SPKT/005/2019. Bertanggal 27 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Camat Medan Marelan dengan nomor 027/SKT/MM/2019 tanggal 28 Mei 2019 selaku Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) sehingga konsekuensi yuridis Surat Keterangan Tanah tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.

11. Bahwa tindakan sdr. Arifn yang patut diduga mengada-ada dan dugaan rekayasa telah melewati batas, karena telah membangun opini-opini di beberapa media online yang bersifat tendensius terhadap Klien kami, dengan menyebutkan Klien kami adalah orang yang menyerobot tanah milik masyarakat dan mafia tanah tanpa didasarkan bukti yang konkret, maka dari itu apa yang telah dilakukan Sdr. Arifin terhadap Klien kami patut diduga melakukan kejahatan terhadap pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kitab Undang Hukum Pidana;

12. Bahwa perbuatan yang dilakukan Sdr. Arifin tersebut dengan modus operandi dugaan mafia tanah, patut diduga kuat Sdr. Arifin Cs bekerja secara struktur, sistematis, dan masif yang melibatkan berbagai unsur mulai dari oknum aparat penegak hukum, pemerintahan, hingga media (pers) untuk menguasai tanah milik masyarakat, pada akhirnya masyarakat pencari keadilan seharusnya memiliki hak atas objek tanah justru menjadi tersangka atau terdakwa akibat ulah para mafia tanah tersebut.

13. Bahwa disebabkan banyaknya upaya pihak-pihak tertentu yang terus mencari-cari kesalhan terhadap Klien kami sebagai pemilik tanah yang sah dan telah menguasainya tanah di a qou dan diduga dikendalikan oleh sindikat mafia tanah, maka bersam ini kami bermohon kepada yang terhormat Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk berkenan memberikan perlindungan hukum kepada Klien kami demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemnafaatan bagi pencari keadilan di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini;

Demikian hak jawab ini disampaikan agar dapat diterbitkan dikanal media poskotasumatera,com segera dengan memuat catatan dibawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik serta melaksanakan kewajiban lainnya sebagaimana mestinya berdasarkan risalah peyelesaian no.20/risalah-dp/III/2023 tentang pengaduan sayed saiful terhadap media siber poskotasumatera.com

 

Medan,07 Maret 2023

SAYED SAIFUL/KUASA HUKUMNYA

 

               DTO                                                          DTO

 

TOMMY BELLYN WIRYADI, S.H.     SONY M. SIMANJUNTAK, S.H

 

 

Tembusan :

1.    Dewan Pers

2.    Klien

3.    Arsip    (***)


Catatan : Redaksi Media Siber poskotasumatera.com dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Pengadu yakni Sayed Saiful dan masyarakat pembaca. 

 

 

 

 

  

Komentar Anda

Terkini: