Ketua DPRK Ismail A Manaf Meminta kepada Seluruh Pengusaha di Lhokseumawe untuk Melaporkan SPT Tahunan

/ Senin, 13 Maret 2023 / 18.02.00 WIB
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf bersama Kepala KPP Pratama Lhokseumawe M Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy turut didampingi oleh ketua KADIN Lhokseumawe. (FOTO|PS-DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf meminta kepada seluruh Pengusaha di Kota Lhokseumawe untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak, dan Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP.  

Setiap tahun perusahaan wajib melaporkan SPT pajak. Ia meminta agar perusahaan di kota Lhokseumawe melaporkan SPT dan membayar pajak tahunan tepat waktu.

Demikian disampaikan oleh ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf pasca pertemuan dengan kepala KPP Pratama Lhokseumawe yang berlangsung di Gedung DPRK, senin 13 Maret 2023 sore tadi.

Ismail meminta agar seluruh perusahaan dan badan di kota Lhokseumawe untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Mengibgat Pelaporan SPT ini sudah mulai sejak 1 Januari hingga 30 April 2023 mendatang. 

Khusus untuk perusahaan swasta maupun badan lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe, silahkan melaporkan pajaknya," seru Ismail yang dijuluki singa Parlemen.

Ismail mengatakan, setiap tahun perusahaan wajib melaporkan SPT pajak. Ia meminta agar perusahaan di Lhokseumawe melaporkan SPT dan membayar pajak tahunan tepat waktu.

"Bagi manajemen perusahaan dan bagian keuangan agar selalu tertib membayar pajak. Terpenting lagi, jangan lupa melaporkannya ke KPP Lhokseumawe," ujarnya.

Ruang Ketua DPRK Lhokseumawe

Sementara itu kepala KPP Pratama Lhokseumawe M Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy mengatakan bahwa pajak masih jadi tulang punggung PAD.  Penerimaan pajak daerah selama ini masih menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan. 

Setiap pajak yang diterima, akan dimanfaatkan sebaik mungkin demi berkelanjutan pembangunan masyarakat” ungkapnya. 

" Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang masih patuh dan taat. Dan pengelolaan pajak yang kita lakukan sebaik mungkin dan penerimaan pajak akan dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat.” pungkas Taufiq.

Pelaporan SPT dan Pembayaran pajak tepat waktu dilakukan untuk menghindari sanksi hukum yang bisa dikenakan jika perusahaan gagal melaporkan pajak. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Dalam aturan itu, apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktunya, maka PKS akan kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, dan Rp1 juta untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak badan," kata Taufiq

Pihaknya juga telah membuka laporan SPT secara langsung maupun online yang dapat diakses ke Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, Sementara untuk online-nya, bisa lapor lewat DJP online," tukasnya. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: