Ketua DPRK Ismail A Manaf Teken MoU dengan Kejari Lhokseumawe

/ Selasa, 07 Maret 2023 / 17.16.00 WIB
Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muklis SH salam komando pasca Penandatanganan MoU. (FOTO/PS/DAHLAN) 

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE- Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf  melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Demikian dikatakan ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf kepada Poskota pasca penandatanganan MoU tersebut di Gedung DPRK Lhokseumawe, selasa 07 Maret 2023.

Sambung Ismail, selain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, MoU juga terkait masalah peningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe, baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, hasil pantauan media ini, dalam pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukkis SH didampingi Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara dan para jaksa pengacara negara.

Sementara dari pihak DPRK Lhokseumawe turut hadir Ketua DPRK, Ismail A Manaf,  Wakil Ketua DPRK, Irwan Yusuf, Sekretaris Daerah T. Adnan, Sekretaris Dewan Hanirwansyah, anggota dewan, Kabag Hukum dan Humas serta  jajarannya.

Kejari Lhokseumawe Muklis , menjelaskan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Sehingga diharapkan melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang dimaksud dengan pihak DPRK Lhokseumawe, terang Muklis. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: