LKPD Kabupaten Samosir Diserahkan Ke BPK RI

/ Sabtu, 11 Maret 2023 / 12.35.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (10/3) di Kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Utara di Medan.

Laporan Keuangan itu diserakan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, didampingi Pj. Sekdakab Samosir Waston Simbolon, Inspektur Daerah Marudut Tua Sitinjak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro, kepada Kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.

Dihadapan BPK, Vandiko Gultom menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan seluruh visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan.

BPK RI memberikan Apresiasi kepada Pemkab atas penyerahan LKPD TA. 2022 yang lebih cepat 22 hari dari batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Maret 2023. Merekapun akan segera melakukan audit atas LKPD tersebut.

Penyerahan LKPD adalah amanah dari PP Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Daerah, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan wajib menyusun Laporan Keuangan dan disampaikan kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. (PS/PARDIMAN)

Komentar Anda

Terkini: