POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika dikonfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya 3 (tiga) pria dewasa diduga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang terjadi pada hari Minggu (12/03/2023) sore di dua lokasi kawasan hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi dan kawasan hutan Silalahi desa Silalahi I Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.
Adapun Identitas
terduga pelaku , BG,(38) tahun, dengan alamat , Kel.Sukamaju Kecamatan. Ulunoyo
Kabupaten Nias Selatan Prov. Sumut. BH (35) tahun, Kel.Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Prov.
Riau. P L (42) tahun,Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang
Hasundutan Prov. Sumut.
Sedangkan
kronologi enangkapan ketiga orang tersebut,pada hari Minggu tanggal 12 Maret
2023 sekira pukul 16.30 Wib Team yang dipimpin oleh Kanit III / Tipidter
Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda
Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom
Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kabupaten Dairi untuk melakukan
Penyelidikan terhadap Pelaku Pengambilan Getah Pinus dari dalam Kawasan Hutan.
Setibanya di
lokasi Team melihat Pohon-pohon Pinus
yang berada dalam kawasan hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan
ditampung dengan menggunakan plastik transparan untuk diambil getahnya,
Selanjutnya Team melakukan Pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di
dalam hutan.
Pada saat
Team mendatangi gubuk, di gubuk tersebut ditemukan dua orang pria dewasa bernama B G dan B H berada dalam gubuk, setelah Team
melakukan Interogasi keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes
pohon-pohon Pinus tersebut untuk diambil getahnya/minyaknya, dengan
penjelasan B G menderes getah Pinus di
Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul sedangkan B H
menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silalahi
Sabungan;
Bahwa
perbuatan tersebut dilakukan atas anjuran dari P L yang beralamat di Desa
Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan;
Selanjutnya
Team mengamankan B G dan B H berikut menyita Barang Bukti yang berada di TKP
yaitu berupa Getah-getah Pinus yang berada di dalam Pelastik penampungan dari
pohon, sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka, Pisau yang digunakan untuk
menderes Pohon dan Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah
kedalam Pelastik Penampung dan membawa ke dua terduga pelaku ke Polres Dairi.
Pada hari
Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib Team yang dipimpin oleh
Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda P Lumbantoruan
mendapatkan informasi keberadaan pelaku P L, selaku pihak yang menganjurkan dan
mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut, sekira pukul 13.30
Wib Team berhasil melakukan penangkapan terhadap P L, di Jl. Lintas Desa
Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir. Hasil interogasi yang bersangkutan membenarkan
telah menyuruh B G dan B H untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan
dan membeli getah tsb seharga Rp. 6.000,- s/d 6.500,- perkilonya dari B G dan B
H..
Barang bukti
yang diamankan adalah : Getah Pinus yang berada di dalam Pelastik-pelastik
penampungan dari pohon.Sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka; Pisau yang digunakan untuk menderes Pohon Pinus.
Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah ke dalam Pelastik
penampung.
Pasal yang
dipersangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah,Tindak Pidana Memanen
atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan
dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6)
Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja.
Ditambahkan
Doni kegiatan Unit Tipidter Satreskrim Polres Dairi dalam
rangka Upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau
Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku
Pengambilan Getah/minyak Pinus di Kawasan Hutan,.
Saat ini
ketiga terduga pelaku mendekam didalam sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,ungkap
Doni.(PS/K.TUMANGGER).