Kasir CU Budi Murni Divonis 8 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding & Akan Laporkan Pihak Management

/ Kamis, 13 April 2023 / 22.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan terdakwa Mei Linda Wati Zebua yang merupakan Kasir CU Budi Murni Aek Kanopan dengan nomor perkara : 60/Pid.B/2023/PN Rap digelar Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat di ruang sidang II Tirta, Kamis (13/4/2023).

Dalam sidang itu, terdakwa Mei Linda Wati Zebua tidak dihadirkan langsung dalam persidangan. Terdakwa mengikuti secara vidio call. Sidang dipimpin hakim Hendrik Tarigan,S.H,.M.H, dengan hakim anggota Khairu Rizki,S.H, dan Vini Dian Afrilia P, S.H,.M.H.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 374 KUHP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan dan dibebankan biaya perkara," ucap Hendrik Tarigan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Fatiatulo,S.H menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. Ia mengatakan bahwa dari awal perkara ini dipaksakan kepada terdakwa, pelaku sebenarnya pihak management.

"Kita Keberatan dan tidak terima karena dari awal kita sudah tahu bahwa perkara ini dipaksakan kepada terdakwa pelakunya sebenarnya adalah pihak management, tetapi karna anak ini dilihat lugu maka ditimpahkan lah ke dia (terdakwa)," ucapnya.

Fatiatulo yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Pemuda Peduli Nias (PPN) Sumatera Utara mengatakan bahwa sebelumnya pihak management membuat utang fiktif kepada terdakwa.

"Mulai dari awal pihak CU Budi Murni membuat utang fiktif kepada terdakwa, sampek mau dikuasai rumah almarhum orangtua nya sampai ditimpakan sebesar ini kerugian CU.

Lanjutnya mengatakan, secara manusia yang normal kita tidak menerima dan tidak masuk akal, bagaimana seorang kasir yang fungsinya hanya juru bayar melakukan tindak pidana penggelapan sementara yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, mulai dari Komisaris ke Manager ke Kabag Perkereditan Kabag Survey lalu ke kabag keuangan, dan itu sudah memenuhi syarat.

" Tadi dibilang tidak ada berkas inilah yang perlu kita telusuri, kenapa tidak ada berkas? kenapa bisa keluar uang dari kas itu tidak ada berkas? yang memegang kunci berangkas itu siapa? kasir kan bukan, yang megang itu adalah Kabag Keuangan jadi pemainnya ini adalah Kabag Keuangan dengan Manager, cuman ditimpakan kepada terdakwa.

Jadi ini kita melakukan upaya hukum, kita tidak mempersalahkan, pengadilan juga dalam hal ini melaksanakan sesuai dengan utopsinya dalam melaksanakan sidang prosesnya sudah jelas tetapi kita tidak terima karena dinyatakan dia bersalah, dia dalam melaksanakan pekerjaan itu melaksanakan sesuai dengan tugas yang diemban yang di berikan, yang diperintahkan oleh Manager.

"Kalau kita perhatikan pasal 51 KUHPidana itu seseorang itu yang melakukan pekerjaan karena perintah jabatan tidak boleh dipidana atau tidak bisa dipidana. Kalau dituntun sebelumnya 3 tahun sesuai dengan pasal 374 KUHP tapi vonis tadi kita dengar 8 bulan, menurut Majelis mempertimbangkannya bahwa pelakunya bukan hanya si Mei (terdakwa) sebenarnya sudah dijelaskan bahwa itu Kabag Keuangan, Komisaris dan Manager beserta stafnya, mengapa itu tidak diproses itu kita pertanyakan kepada pihak penyidik karena itulah yang lebih berwenang melakukan pengungkapan permasalahannya. 

Saya akan melakukan upaya banding dan saya akan melakukan pengaduan ke Polda Sumut atas tindakan mambuat utang, yang mana sebelumnya Maneger mamaksa terdakwa mambuat utang fiktif sebesar Rp.448 juta, yang mana uang ini tidak pernah dilihat dan diterima. Untuk itu kami memohon keadilan atas terdakwa," pungkasnya.

(PS/MWG)

Komentar Anda

Terkini: