POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA- Terkait viralnya video pernyataan di medsos, seorang warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, akhirnya meminta maaf kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Sebelumnya, Irfan telah memberikan pernyataan yang menyebabkan kehebohan di media sosial dengan adanya pemasangan spanduk yang menyatakan bahwa polisi tidak melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah tersebut.
KBO Satres Narkoba Iptu P. Tamba menyatakan bahwa kegiatan GKN memang dilakukan pada tanggal 7 Maret 2023 di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Irpan telah meminta maaf atas nama warga masyarakat terkait pernyataannya yang tidak benar bahwa tidak ada penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba di Desa Indrayaman", kata Iptu P Tamba dalam keteranganya, Jumat 7 April 2023.
Penggerebekan Kampung Narkoba (GKN) dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Indrayaman.
Seorang warga membuat spanduk di simpang jalan Desa Indrayaman yang meminta bantuan polisi untuk menindak pelaku penjualan narkoba.
Namun, dalam video viral, Irpan menyatakan "bahwa tidak ada penangkapan melainkan hanya kedatangan polisi yang menakut-nakuti pengedar dan pengguna narkoba di Desa Indrayaman," katanya.
Selanjutnya, ketika penggerebekan dilakukan petugas berhasil menemukan satu plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu.
Selain itu, petugas juga melihat 5 orang di tempat kejadian, namun mereka berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai.
Setelah penggerebekan, KBO dan Kanit melakukan pertemuan di rumah kepala dusun dan turut dihadiri oleh salah satu tokoh agama dan Irpan.
Dalam pertemuan tersebut, KBO memberi himbauan agar dapat bekerja sama memberikan informasi jika ada transaksi jual beli narkoba untuk bisa memberantas peredaran narkoba. (PS/PG)