Hari Buruh: Terima Santunan Kematian Rp 42 Juta Keluarga Alm. Jujur Pandapotan Harahap Sampaikan Terimakasih Kepada Bupati Tapsel

/ Rabu, 03 Mei 2023 / 17.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Bertempat di Ruang Pelayanan, Gedung BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan,  digelar  peringatan Hari Buruh Tahun 2023 secara sederhana, Selasa(3/5/2023).


Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada  Aswan Efendi Harahap yang merupakan ahli waris (orang tua) dari Jujur Pandapotan Harahap.

Jujur  meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2023. 

Lantas, santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang  ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebesar Rp 42 juta. 

Jujur Pandapotan Harahap diketahui aktif sebagai  aparatur Desa Pinagar.

Kendati di BPD Pinagar  baru terdaftar  8 bulan kepesertaan, namun sesuai ketentuan, ahli waris pemegang Kartu BP Jamsostek yang meninggal dunia mendapatkan Rp 42 juta.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Pemkab yang telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi almarhum anak kami, Semoga Allah SWT senantiasa melindungi Bapak Bupati," jelas Aswan Efendi Harahap terbata bata, senada dengan Kepala Desa setempat yang turut hadir mendampingi ahli waris.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan  mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja kantoran, pabrik atau perkebunan, melainkan juga pekerja aparatur desa memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain penyerahan santunan, perayaan may day  itu terpantau meriah, diselengi pemberian snack dan souvenir menarik

 “Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja. kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja”, tuturnya.

Dikesempatan itu,  seluruh tamu bahkan diberi bimbingan cara  mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO diketahui  untuk mengajukan klaim secara  online.

"Klaim kini ada  digemgaman. Peserta dapat  mencairkan  JHT tanpa hadir secara fisik di Kantor BP Jamsostek," jelas Sanco.

JMO sendiri juga berfungsi untuk  pengajuan manfaat perumahan pekerja, dana siaga, promo/voucher dan discount merchant, streaming, e-wallet, top-up dan tagihan, serta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo kurang dari Rp 10 juta. 

Menariknya,  pengajuan klaim JHT tidak perlu mengunggah berkas, melainkan hanya menginput data-data peserta dan bisa langsung masuk ke rekening bank di hari yang sama.

*Per 2 Mei, Klaim  JHT Capai  Rp 72 Miliar*

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang mengungkapkan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp 72 Miliar.

Pembayaran itu mencakup  4 Kantor Cabang Pembantu di 12 Kabupaten kota (konsolidasi) pada periode 01 Jan s.d 02 Mei 2023.

Sedangkan Rincian klaim adalah Jaminan Hari Tua (JHT), 4.974 Klaim sebesar  Klaim Rp.72.591.005.720,  Jaminan Kecelakan Kerja (JKK),  234 Klaim sebesar  Rp.  4.012.770.850), Jaminan Kematian (JKM),  320 Klaim sebesar  Rp.  9.386.500.000 dan Jaminan Pensiun (JPN), 1.434 Klaim sebesar  Rp.    1.226.680.560. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: