Kantor Inspektorat Kota Lhokseumawe |
POSKOTASUMATERA.COM LHOKSEUMAWE – Berdasarkan hasil Audit yang telah dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe menemukan sedikitnya Rp. 43 Miliar kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pada PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
" seperti dalam rapat terakhir yang dilakukan pada Selasa 09 Mei 2023 antara penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe, menyimpulkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp43 miliar,” demikian ungkap Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Therry Gutama dalam keterangannya kepada wartawan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyampaikan perkembangan terbaru tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun. Jika sebelumnya disampaikan bahwa ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar, setelah ada hasil audit dari Inspektorat ternyata nilainya mencapai Rp43 miliar.
Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., Rabu, 10 Mei 2023, mengatakan tim penyidik telah menggelar rapat koordinasi bersama tim auditor Inspektorar Kota Lhokseumawe membahas hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.
Therry Gutama menyebut dalam kurun waktu tersebut (2016-2022) PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan mencapai Rp341.003.762.789.
"Dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Jumat, 28 April 2023.
Saat itu Therry Gutama menyebut pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ujarnya. [PS/DAMRY]