KIM Ngaku 'Ada KPK' di Proyek ABT Rp 80 Miliar, Tapi Proyek Tak Nampak Plank dan Wartawanpun Diusir

/ Sabtu, 27 Mei 2023 / 01.54.00 WIB

 

Proyek Reserver di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern Medan yang dikerjakan PT Nindya Karya. PS/IST

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Proyek pembangunan pemanfataan Air Bawah Tanah (ABT) dan Reserver menggelontor dana PT Kawasan Industri Modern (KIM) Medan senilai Rp. 80 Miliar. Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibawa bawa dalam proyek ini.

 

Dua pejabat PT KIM Medan, yakni Direktur Utama Daly Mulyana dan Plt Manajer Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur menyebut, Komisi Anti Rasuah pimpinan Firli Bahuri mengawasi dan salah satu dasar trealisasinya proyek pembangunan dan pemanfataan ABT dan reserver di Kawasan Industri ini.

 

Orang nomor 1 di KIM Medan pemilik total harta Rp. 13,68 miliar di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang dilaporkannya 21 Februari 2023 itu, pada wartawan, Jumat (26/5/2023) mengaku, pelaksanaan program Pembangunan dan Pemanfaatan ABT dan Resever di KIM diawasi oleh KPK.

 

Daly Mulyana yang dalam LKHPN periodik 2022 yang masih mencantumkan jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum berunit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan ini tak bisa diwawancarai langsung wartawan karena akan mengikuti rapat Dewan Komisaris (Dekom) PT KIM Medan lalu mendelegasikan ke Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar menjawab proses mega proyek PT KIM ini.

 

“Hari ini jadwal saya padat Pak. Ada rapat dekom. Untuk detailnya Bapak bisa kontak Pak Taufik, beliau bisa memberi keterangan terkait penggunaan ABT, aturan pelarangannya, dan rencana pengganti ABT. Pelaksanaan programnya diawasi oleh KPK,” tulisnya di laman Whats App menjawab permintaan konfirmasi wartawan.

 

 

Sementara, Taufik Akbar dalam tanggapan daring di Whats App nya menjelaskan, Dasar hukum dan landasan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumur Air Bawah Tanah PT KIM adalah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

 

Dikatakanya, Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. “Permen tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” tulisnya menjawab wartawan atas kritik Pengamat Lingkungan Hidup Indra Guwan yang mengatakan Penggunaan  Air Bawah Tanah (ABT) yang di kelola oleh PT KIM  bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 30 Tahun 2020. tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.

 

Dalam statemennya, Jumat (26/5/2023) Indra Guwan mengatakan, Amanat Pemerintahan yang ditegaskan dalam Permen Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri (KPI), disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perindustrian berwenang menetapkan kriteria teknis KPI yang menetapkan pengelola kawasan industri menyediakan air baku untuk pelaku industri di KIM, bukan air bersih yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT).

 

Kembali ke Taufik Akbar, Pejabat PT KIM Medan ini melanjutkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

 

“Permenperin 30/2020 ini diperuntukkan kepada pemerintah daerah yang ingin mengajukan wilayahnya menjadi wilayah peruntukan industri sesuai tata ruang nasional yang telah ditetapkan oleh PP 26/2008,” terangnya masih via pesan Whats App.

 

Dia juga mengatakan, pembangunan dan pemanfataan ABT di KIM berdasrkan, Rapat Koordinasi Penyelesaian Pemakaian Air Bawah Tanah yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Direktorat Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan, PT Kawasan Industri Medan  dan Asosiasi Perusahaan KIM tanggal 17 Maret 2022 dan 23 November 2023.

 

“Pada dua rapat tersebut, KPK menyampaikan arahan kepada PT KIM untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam penyediaan air bersih kepada tenant di Kawasan Industri Medan, salah satunya pembangunan dan pemanfaatan sumur ABT oleh pengelola kawasan sesuai dengan Permenperin 40/2016 dan ditegaskan kembali melalui Surat Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan Dan Akses Industri Internasional Nomor B1284/KPAII.3/PWI/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Larangan Pemakaian Air Bawah Tanah Perusahaan Industri di Dalam Kawasan Industri,” urainya.

 

Namun dalam menyebutkan nilai proyek pembangunan dan pemanfataan air di KIM Medan terjadi perbedaan keterangan antara Daly Mulyana dan Taufik Akbar. Daly Mulyana menyebutkan proyek pembangunan Waste Water Threatment Plant/ WWTP yang dikerjakan PT Nindya Karya bernilai hampir 60 miliar.

 

“Itu pembangunan reservoar dan jaringan Pak, nilainya hampir 60 milyar,” jawab Daly Mulyana kepada wartawan.

 

Sedangkan Taufik Akbar dalam wawancara offline di ruang kerjanya, Jumat (26/5/2023) siang menjelaskan, proyek pembangunan dalam pemanfaatan ABT untuk back up kebutuhan air di Tenant di KIM Medan menggelontorkan dana Rp. 80 miliar dengan rincian pembangunan Reserver Rp. 60 miliar dan pembangunan pemanfaatan ABT yang lain senilai Rp. 20 miliar.

 

“Pembangunan Reserver Rp. 60 miliar, pembangunan pemanfaatan ABT lain Rp. 20 miliar. Proyek ini sebagai back up penyediaan air untuk tenant-tenant yang ada di Kawasan Industri Modern dengan kapasitas 300.000 meter kubik air perbulan. Kami juga telah menjalin kerjasama pembelian air curah di SPAM Bingai,” jelasnya ditemui di ruang kerjanya.

 

 

TAK NAMPAK PLANK PROYEK DAN SECURITY USIR WARTAWAN

Informasi pembangunan Reserver bernilai puluhan miliar di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern ini dikerjakan PT Nindya Karya yang merupakan anak perusahaan BUMN. Namun saat pemantauan wartawan, Jumat (26/4/2023) siang, tak terlihat papan proyek atau plank proyek pekerjaan.

 

Upaya wartawan mendapatkan keterangan dari manajemen proyek PT Nindya Karya dan berniat melihat pekerjaan yang dibiayai perusahaan milik negara ini, terjadi pelarangan melaksanakan tugas jurnalistik dengan pengusiran wartawan oleh seorang pria berpakaian Security mengaku bernama JR Harahap.

 

JR Harahap melarang wartawan masuk ke lokasi proyek tanpa membawa surat izin dari manajemen PT KIM Medan. “Peraturannya tak boleh masuk ke Proyek ini tanpa membawa surat izin dari PT KIM pak,” kata JR Harahap sembari menyampaikan, larangan tersebut diterimanya dari Komandan Regu (Danru) Security atasnama Bembeng.

 

Menanggapi tak adanya plank proyek di pembangunan Reserver yang dikerjakan PT Nindya Karya di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Modern Medan ini, wartawan yang kembali menghubungi pejabat PT KIM Medan kembali dihadapkan dengan tanggapan dinilai aneh.

 

Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam konfirmasi daring menanggapi tak adanya plank proyek itu dengan ketegasannya mengatakan, plank proyek reserver harus ada. “Harusnya ada Pak, apa belum dipasang lagi saat kemarin penggalian,” jawabnya.

 

Dia juga  meminta wartawan menyampaikan ke Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar memasang plank proyek. “Nah pesan kan ke beliau agar planknya dipasang,” pesannya diakhiri emoji senyum.

 

Tanggapan atas tak adanya plank proyek amat berbeda disampaikan Taifik Akbar. Pejabat KIM ini mengaku, plank proyek reserver dikerjakan PT Nindya Karya dipasang didalam area proyek. “Plank proyeknya ada bang. Di dalam area proyek dipasang,” dalihnya.

 

Sementara atas sikap pengusiran wartawan yang akan melihat proyek reserver oleh Security, ditanggapi enteng oleh Taufik Akbar dengan mengatakan, kemungkinan pelarangan tersebut guna menghindari kehillanga barang proyek.

 

 

MoU WWTP KIM DITEKEN TAHUN 2021

Sebelumnya, manajemen PT KIM melaksanakan penandatangan Momerendum of Understanding (MoU) oleh perusahaan BUMN dengan Indra Karya dan Virama Karya yang disaksikan Menteri BUMN RI Erick Thohir pada tanggal 25 November 2021.

 

Sebagaimana dikutip wartawan, Jumat (26/5/2023) di website www.nindyakarya.co.id, dalam laman news/menteri-bumn-dukung-pembangunan-kim-plaza-dan-waste-water-treatment-plant dituliskan Nindya Karya bersama tiga BUMN membangun proyek Kawasan Industri Medan (KIM) Plaza dan Waste Water Treatment Plant (WWTP) .

 

Tiga BUMN ini yakni, Kawasan Industri Medan (KIM), Indra Karya dan Virama Karya. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Eric Thohir pada Kamis (25/11).

 

Penandatanganan ini dilaksanakan di booth paviliun kolaborasi, KIM Investment Expo 2021 di Kawasan Industri Medan (KIM) 4. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT Nindya Karya (Persero) Moeharmein Zein Chaniago, Direktur Utama PT KIM Ngurah Wirawan, Direktur Utama PT Danareksa Ari Soerono, Direktur Utama PT Virama Karya Jusar Wanto serta Direktur Utama PT Indra Karya Milfan Rantawi.

 

Pembangunan KIM Plaza akan disiapkan untuk menunjang kebutuhan di kawasan industri. Fasilitas yang ditawarkan berupa auditorium, exhibition hall, meeting room, roof garden, hotel serta resto & cafe.

 

Sementara Waste Water Treatment Plant (WWTP) hadir sebagai inovasi di kawasan industri sehingga limbah industri tidak mencemari air di kawasan tersebut. Hal ini merupakan proses pengolahan air untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial menjadi air yang bisa digunakan kembali.

 

Proyek kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Nindya sesuai Core Value Akhlak "Kolaborasi" untuk terus bersinergi dengan BUMN lain, sekaligus menandai dimulainya kerja sama antara seluruh pihak sebagai kesepakatan dan kesepahaman dalam kerja sama pembangunan proyek tersebut.

 

Menteri BUMN, Eric Thohir sangat mendukung dalam pengembangan di kawasan industri. Ia berharap dengan adanya pembangunan green building, pengelolaan limbah (waste management), pengelolaan air (water treatment) serta penerapan penggunaan energi terbarukan dapat menciptakan sebuah ekosistem baru yang sehat, sehingga ke depannya kawasan industri ini dapat bersaing dengan kawasan industri besar lainnya. (PS/RED)     

 

 

Komentar Anda

Terkini: