Soal Galian C Diduga Ilegal di Desa Suka Sari, Kabid Trantibum Pol PP Sergai : Bekawan Saja

/ Senin, 08 Mei 2023 / 20.12.00 WIB

Aktivifitas Galian C di Dusun V Sri Utama Desa Suka Sari Kec.Pegajahan 
POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI ‐ Soal aktifitas Galian C diduga Ilegal beraksi lagi di Kecamatan Pegajahan tepatnya di dusun V sri utama Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan, anehnya belum ada larangan galian C itu untuk di tutup dari pihak penegak hukum yang ada di kabupaten Serdang Bedagai seperti Satpol PP, Polres Sergai dan Polda Sumut, meski warga sekitar sudah meminta galian C diduga ilegal itu di tutup.

Kasat Pol PP Kabupaten Serdang Bedagai Wahyudi saat dikomfirmasi kru media ini menyarankan agar kordinasi dengan Kabid Trantibum Kamal Saragih. 

"Ke Kabid saja ya bang, dia sedang berada di lokasi," ujarnya, senin (8/5/2023).

Sementara, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Kamal Saragih dihubungi kru media ini melalui telepon WhatsApp mengatakan dirinya baru saja dari lokasi, dikatakannya tidak ada nya jalan rusak, dan adanya tanda tangan persetujuan warga tidak keberatan adanya galian C.

"Udalah bang bekawan ajalah, ngak ada kok bang jalan yang rusak, mereka pun ada surat ijin dari warga, bekawan sajalah bang enak kok bang pengusahanya, jadi malu aku tadi habis makan siang tadi langsung gerak balik kantor kami," katanya.
Kabid Trantibum Pol PP Sergai Kamal Saragih
Saat disinggung soal perizinan Galian C, kemal pun tak dapat menjelaskan lebih rinci. " ya soal izin Galian C di kabupaten Serdang Bedagai dimana yang ada izin nya," paparnya.

Sebelumnya, Kades Suka Sari Karmadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihak desa tak pernah mengeluarkan izin.

"Untuk izin Galian C saya tak pernah memberikan izinnya, Karena terkait izin Galian C bukan wewenang saya untuk mengeluarkan izin," tulisnya tegas melalui pesan WhatsApp. 

Bahkan kata Karmadi menambahkan, Pihaknya sudah memberikan peringatan keras dari simpang jalan masuk ke dusun III ,IV dan V dengan memberikan informasi melalui pemasangan spanduk" Pak Supir Galian C, Minta Tolong Pelan Pelan Ya !. Banyak Abu".

Menurut informasi yang dihimpun Kru Media ini aktifitas Galian C tanah merah yang diduga ilegal itu masih terus beroperasi bebas tanpa ada hambatan, meski diduga tidak mempunyai izin resmi dari Pemrintah. Kemudian informasi yang dihimpun diduga tanah merah dari galian C desa Suka Sari itu untuk Pembangunan proyek raksasa PT.Nindya Karya.(PS/Siddik).
Komentar Anda

Terkini: