Tender Perluasan Kantor Dinas PKP Dimenangkan CV. Tumanggor Jaya Mandiri

/ Rabu, 10 Mei 2023 / 19.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Setelah melewati proses tender yang cukup panjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Humbang Hasundutan akhir mengumumkan pemenang pada tender Perluasan Kontor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dengan pagu angaran sebesar Rp.799.963.969,00. 

Dari 94 perusahan atau penyedia Jasa konstruksi yang menjadi peserta tender, CV. Tumanggor Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan tawaran pagu Rp.596.715.197,97.  

Disisi lain, sesuai data info yang tertera pada layar LPSE Kabupaten Humbahas, hanya terdapat 26 perusahan penyedia jasa saja yang memberikan penawaran, sementara perusahaan lainnya hanya terkesan mendaftar sebagai peserta. 

CV. Tumanggor Jaya Mandiri berada disposisi ketiga penawar terendah. Sedangkan di posisi pertama dan kedua diduduki oleh CV. Gorga Mas dengan tawaran, Rp.586.149.488,10 dan CV. Lapanam Era Karya Rp. 590.000.000,00. 

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Ronald Siregar yang ditemui awak media, beberapa waktu lalu tepatnya Selasa, (2/5/2023) menyebutkan bahwa pihaknya telah melewati 4 tahap evaluasi terhadap peserta tender.  Dan hasil evaluasi tersebut dinyatakan bahwa CV. Tumanggor Jaya Mandiri telah memenuhi kualifikasi dengan harga terendah. 

Ditanya soal harga terendah pertama yang diduduki CV. Gorga Mas, Ronal kembali menjelaskan bahwa setelah dilakukan nya tahap evaluasi pembuktian berkas administrasi, terbukti CV. Gorga Mas tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), sehingga dinyatakan gugur. 

"Tender proyek dengan sistim harga terendah menjadi pemenang, maksud nya ialah penawar terendah yang memenuhi syarat kualifikasi. Artinya,  terendah pun dia kalau ada syarat-syarat tidak terpenuhi tetap gugur," katanya.

Disinggung tentang apa yang menjadi alasan perusahaan penyedia terlibat menjadi peserta tender, sementara seyoginya pemilik perusahaan tentunya mengetahui bahwa kelengkapan dokument administrasi yang dimiliki nya tidak lengkap, Ronal menjawab, "Ya kek mana lah Lae, gak mungkin kita larang orang mendaftar," katanya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: