Datun Kejaksaan Negeri Simalungun Lakukan Pemulihan Kekayaan Daerah : Satu Unit Mobil Kijang Innova Putih BK 369 PT

/ Kamis, 03 Agustus 2023 / 19.17.00 WIB

Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH MH menjelaskan jika asset negara yang sebelumnya dikuasi perorangan berhasil dikembalikan (POSKOTA/SAUFI).


POSKOTASUMATERA.COM-SIMALUNGUN

Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan Pemulihan Kekayaan Daerah dalam Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 369 PT berhasil dikembalikan. Sebelumnya dikuasai oleh mantan Direktur umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Hetty Berliana Damanik.


Pengembalian dan penyerahan melalui kuasa hukumnya Sepri Ijon Maujana & Associates pada Rabu (2/8/23). Selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diserahkan langsung kepada yang berhak (PDAM Tirta Lihou), Kamis (3/8/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH MH menjelaskan jika asset negara yang sebelumnya dikuasi perorangan berhasil dikembalikan.


Sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Nomor : 044/635/BU-PDAM/2023 tanggal 05 Juli 2023 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor:10/L.2.24/Gp.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 terkait permalahan kendaraan Mobil Dinas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou BK 369 PT yang  berada dalam penguasaan mantan Direktur Umum Sdr. Hetty Berliana Damanik, SP.


Maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun telah Berhasil melakukan Pemulihan Kekayaan Daerah dalam Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun berupa.

Menerima Mobil Dinas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou BK 369 PT dari Sdr. Hetty Berliana Damanik melalui Kuasa Hukum Kantor Sepri Ijon Maujana & Associates yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kajari langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Direktur Tekhnik (Dirtek) Ferry Afandi H Purba dan Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang. Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.

"Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Jaksa Pengacara Negara berupaya semaksimal mungkin dalam upaya penyelamatan asset daerah. Kini mobil dinas jenis Kijang Innova BK 369 PT senilai Rp. 275.000.000,- milik PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun telah kita serahkan secara baik," katanya saat berada di lokasi penyerahan di halaman kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan. 

Sementara itu, Nina Sitanggang atas nama PDAM Tirta Lihou mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga asset perusahaan daerah itu bisa dikembalikan secara baik.

"Terima kasih Bapak Kajari, khususnya bidang Datun yang sudah banyak membantu dalam upaya pengembalian asset kami," katanya.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: