Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH MH menjelaskan jika asset negara yang sebelumnya dikuasi perorangan berhasil dikembalikan (POSKOTA/SAUFI).
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan Pemulihan Kekayaan Daerah dalam Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Satu unit mobil Kijang Innova putih dengan nomor polisi BK 369 PT berhasil dikembalikan. Sebelumnya dikuasai oleh mantan Direktur umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Hetty Berliana Damanik.
Pengembalian dan penyerahan melalui kuasa hukumnya Sepri Ijon Maujana & Associates pada Rabu (2/8/23). Selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun diserahkan langsung kepada yang berhak (PDAM Tirta Lihou), Kamis (3/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Datun Yosep Antonius Manis SH MH menjelaskan jika asset negara yang sebelumnya dikuasi perorangan berhasil dikembalikan.
Kajari langsung menyerahkan mobil tersebut kepada Direktur Tekhnik (Dirtek) Ferry Afandi H Purba dan Kabag Umum Nina Kurnia Sitanggang. Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.
"Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai Jaksa Pengacara Negara berupaya semaksimal mungkin dalam upaya penyelamatan asset daerah. Kini mobil dinas jenis Kijang Innova BK 369 PT senilai Rp. 275.000.000,- milik PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun telah kita serahkan secara baik," katanya saat berada di lokasi penyerahan di halaman kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan.
Sementara itu, Nina Sitanggang atas nama PDAM Tirta Lihou mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga asset perusahaan daerah itu bisa dikembalikan secara baik.
"Terima kasih Bapak Kajari, khususnya bidang Datun yang sudah banyak membantu dalam upaya pengembalian asset kami," katanya.
(PS/SAUFI)