Kutipan Ribuan PKL Liar di Medan Marelan 'Menguap', Miliaran Rupiah Potensi Retribus PD Pasar Medan Diduga Masuk ke Kantong Oknum Pemungut

/ Jumat, 04 Agustus 2023 / 08.19.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bak jamur usai hujan, Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal bertaburan di Jalan jalan protokol dan Jalan Kecamatan di Medan Marelan. Tak kurang seribu pedagang menghuni beberapa pinggir Jalan Raya di Utara Kota Medan itu.

Jika diekstimasikan atas potensi retribusi pedagang menjadi pemasukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan melalui Pasar Medan Marelan, ribuan PKL liar ini mengakibatkan menguapnya pendapatan perusahaan plat merah ini mencapai miliaran rupiah setiap tahun masuk ke kantong oknum pemungut uang dari PKL-PKL itu.

Sebaran PKL liar di Medan Marelan dapat dilihat di titik Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau atau depan Pasar Marelan terdapat ratusan PKL liar, Jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau juga ratusan PKL liar bertahan disana.  

Lalu di Jalan Kapten Rahmat Budin Kelurahan Paya Pasir dan Rengas Pulau. Daerah yang dikenal dengan Pajak Tolak Batu 20 itu puluhan tahun dihuni ratusan PKL liar yang tak terjamah retribusi PD Pasar Medan.  Di Pajak Tolak itu, ratusan PKL liar melayani pembeli maupun pedagang eceran.

Selain itu di Komplek YUKA atau TKBM Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun, ratusan pedagang menjamur mengisi lapak lapak sebagai PKL liar. Sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, transaksi perdagangan berlangsung tanpa campur tangan Pemko Medan di lokasi itu.

Selain itu, ada beberapa titik lain pasar-pasar ilegal yang dikelola oknum-oknum berduit yang meraup cuan  jutaan rupiah setiap hari nya. Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan telah terbit, namun belum bisa digunakan terganjal belum terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Dampak buruk PKL liar di Medan Marelan itu tentunya akan mengakibatkan berkurangnya minat masyarakat masuk belanja ke Pasar Medan Marelan yang dibangun dengan uang negara puluhan bahkan ratusan miliar tersebut. Tentu, kutipan retribusi PKL liar masuk ke kantong pribadi pemungut dan penanggungjawab mereka. PD Pasar Medan dan Pemko Medan cuma bisa gigit jari tak mampu menjadikan Pendapatan. Yang rugi tentunya masyarakat luas akan menjadi daftar tunggu pembangunan merata karena los nya pendapatan Kota Medan.

Selain itu, macet nya lalu lintas menjadi masalah sehari-hari yang dihadapi ribuan warga pengguna jalan jalan kantong PKL liar. Lalu praktek pungli oleh oknum pengelola dan pemungut tentunya melanggar hukum positif di Indonesia. Sumpah serapah dan gerutu masyarakat pengguna jalan menjadi makanan sehari-hari di area area yang dihuni PKL liar.

Kepala Pasar Medan Marelan Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) mengakui, tak kurang ribuan PKL liar mengisi pinggiran jalan di beberapa Kelurahan di Kota Medan. Mereka mengaku tak bisa berbuat banyak. PD Pasar Medan hanya sebatas menghimbau agar PKL liar berdagang di dalam Pasar Medan Marelan.

“Kami tak bisa berbuat banyak. Hanya menghimbau agar pedagang menggunakan Pasar Marelan menjadi lokasi usaha mereka. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada Pihak Kecamatan dan SKPD di Kota Medan,” ujarnya.

Dipaparkannya, potensi pemasukan ke manajemen Pasar Medan Marelan bersumber dari retribusi, iuran jaga malam, parkir dan bea listrik yang hanya ribuan saja setiap hari. “Hanya ribuan saja yang menjadi kewajiban pedagang yang menggunakan Pasar Marelan selain aturan lain menggunakan meja dan kios,” pungkas Abdul Rahim sembari menyampaikan PKL liar itupun diluar sana dikutip juga oleh oknum-oknum tertentu.

DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima di Kota Medan. Saat ini Perda No.5 Tahun 2022 ini masih dalam tahap menunggu Peraturan Walikota (Perwal) sebagai rujukan pelaksanaannya.

Menurut Kepala Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) memaparkan, Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima di Kota Medan masih penggodokan Perwal yang masukan berbagai pihak menjadi masukan Perwal tersebut.

“Perwal nya masih digodok. Menunggu masukan Camat – camat di Kota Medan. Hal tersebut bisa menjadi masukan digunakannya area atau lahan-lahan yang kosong digunakan menata PKL jika tak bisa tertampung dalam Pasar resmi Pemko Medan,” bebernya.    

Prioritas Pemko Medan akan menzonasikan PKL agar para pedagang naik kelas yang dapat dibina oleh pemerintah guna meningkatkan pendapatan pedagang yang menjadi soko guru peningkatan ekonomi di Kota Medan.

Terpisah, Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan mengaku akan berkolaborasi bersama Satpol PP, PD Pasar Medan dan dinas terkait dalam penataan zonasi PKL di daerah yang dipimpinnya.  “Baik kita tetap kolaborasi dan kordinasi  dengan Satpol PP, PD Pasar Medan dan dinas terkait untuk menjaga kebersihan dan mentaati aturan2 yg berlaku,” tulisnya di laman Whats Appnya menaanggapi konfirmasi wartawan, Kamis (3/8/2023).

Mengutip analisadaily.com, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Dorongan itu disampaikan politisi NasDem tersebut mengingat DPRD Medan juga telah melahirkan Perda No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

"Dengan adanya Perwal tersebut, maka Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi dapat berjalan dengan baik di Kota Medan. Serta menjadikan Kota Medan lebih indah. Karena pedagang kaki lima akan lebih tertata dengan adanya Perda maupun Perwalnya," ujar Afif Abdillah SE saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan di Jalan Puri Medan, Minggu (23/7).

Disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, di dalam Perda tersebut ada tertuang persyaratan yang harus dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya pedagang harus memiliki KTP. Di samping itu, PKL juga harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang sudah ditentukan. Dengan demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjungnya.

Selain itu, para PKL juga akan diberikan kartu tanda pengenal dari satgas atau tim dari Pemko Medan melalui OPD terkait. Dalam Perda ini, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.

“Selain itu, konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” katanya.

Para PKL juga sudah ditentukan kawasannya untul berjualan sesuai penetapan zonasi berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga zona yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

Zona Merah, untuk kawasan yang bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi. Sedangkan Zona Kuning, merupakan kawasan yang diizinkan PKL namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: