POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bak
jamur usai hujan, Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal bertaburan di Jalan jalan
protokol dan Jalan Kecamatan di Medan Marelan. Tak kurang seribu pedagang
menghuni beberapa pinggir Jalan Raya di Utara Kota Medan itu.
Jika
diekstimasikan atas potensi retribusi pedagang menjadi pemasukan Perusahaan
Daerah (PD) Pasar Medan melalui Pasar Medan Marelan, ribuan PKL liar ini
mengakibatkan menguapnya pendapatan perusahaan plat merah ini mencapai miliaran
rupiah setiap tahun masuk ke kantong oknum pemungut uang dari PKL-PKL itu.
Sebaran PKL liar di Medan Marelan dapat dilihat di titik Jalan Marelan Raya Kelurahan Rengas Pulau atau depan Pasar Marelan terdapat ratusan PKL liar, Jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau juga ratusan PKL liar bertahan disana.
Lalu
di Jalan Kapten Rahmat Budin Kelurahan Paya Pasir dan Rengas Pulau. Daerah yang
dikenal dengan Pajak Tolak Batu 20 itu puluhan tahun dihuni ratusan PKL liar
yang tak terjamah retribusi PD Pasar Medan.
Di Pajak Tolak itu, ratusan PKL liar melayani pembeli maupun pedagang
eceran.
Selain
itu di Komplek YUKA atau TKBM Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun,
ratusan pedagang menjamur mengisi lapak lapak sebagai PKL liar. Sejak pukul
06.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, transaksi perdagangan berlangsung tanpa
campur tangan Pemko Medan di lokasi itu.
Selain itu, ada beberapa titik lain pasar-pasar ilegal yang dikelola oknum-oknum berduit yang meraup cuan jutaan rupiah setiap hari nya. Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan telah terbit, namun belum bisa digunakan terganjal belum terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Medan.
Dampak
buruk PKL liar di Medan Marelan itu tentunya akan mengakibatkan berkurangnya
minat masyarakat masuk belanja ke Pasar Medan Marelan yang dibangun dengan uang
negara puluhan bahkan ratusan miliar tersebut. Tentu, kutipan retribusi PKL
liar masuk ke kantong pribadi pemungut dan penanggungjawab mereka. PD Pasar
Medan dan Pemko Medan cuma bisa gigit jari tak mampu menjadikan Pendapatan.
Yang rugi tentunya masyarakat luas akan menjadi daftar tunggu pembangunan
merata karena los nya pendapatan Kota Medan.
Selain
itu, macet nya lalu lintas menjadi masalah sehari-hari yang dihadapi ribuan
warga pengguna jalan jalan kantong PKL liar. Lalu praktek pungli oleh oknum
pengelola dan pemungut tentunya melanggar hukum positif di Indonesia. Sumpah
serapah dan gerutu masyarakat pengguna jalan menjadi makanan sehari-hari di
area area yang dihuni PKL liar.
Kepala Pasar Medan Marelan Abdul Rahim kepada wartawan, Kamis (3/8/2023) mengakui, tak kurang ribuan PKL liar mengisi pinggiran jalan di beberapa Kelurahan di Kota Medan. Mereka mengaku tak bisa berbuat banyak. PD Pasar Medan hanya sebatas menghimbau agar PKL liar berdagang di dalam Pasar Medan Marelan.
“Kami
tak bisa berbuat banyak. Hanya menghimbau agar pedagang menggunakan Pasar
Marelan menjadi lokasi usaha mereka. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada
Pihak Kecamatan dan SKPD di Kota Medan,” ujarnya.
Dipaparkannya,
potensi pemasukan ke manajemen Pasar Medan Marelan bersumber dari retribusi,
iuran jaga malam, parkir dan bea listrik yang hanya ribuan saja setiap hari. “Hanya
ribuan saja yang menjadi kewajiban pedagang yang menggunakan Pasar Marelan
selain aturan lain menggunakan meja dan kios,” pungkas Abdul Rahim sembari
menyampaikan PKL liar itupun diluar sana dikutip juga oleh oknum-oknum tertentu.
DPRD
Kota Medan bersama Pemko Medan telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Kota
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
Saat ini Perda No.5 Tahun 2022 ini masih dalam tahap menunggu Peraturan Walikota
(Perwal) sebagai rujukan pelaksanaannya.
Menurut
Kepala Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada wartawan, Kamis (3/8/2023)
memaparkan, Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima
di Kota Medan masih penggodokan Perwal yang masukan berbagai pihak menjadi
masukan Perwal tersebut.
“Perwal
nya masih digodok. Menunggu masukan Camat – camat di Kota Medan. Hal tersebut
bisa menjadi masukan digunakannya area atau lahan-lahan yang kosong digunakan
menata PKL jika tak bisa tertampung dalam Pasar resmi Pemko Medan,” bebernya.
Prioritas
Pemko Medan akan menzonasikan PKL agar para pedagang naik kelas yang dapat
dibina oleh pemerintah guna meningkatkan pendapatan pedagang yang menjadi soko
guru peningkatan ekonomi di Kota Medan.
Terpisah,
Camat Medan Marelan Ansari Hasibuan mengaku akan berkolaborasi bersama Satpol
PP, PD Pasar Medan dan dinas terkait dalam penataan zonasi PKL di daerah yang
dipimpinnya. “Baik kita tetap kolaborasi
dan kordinasi dengan Satpol PP, PD Pasar
Medan dan dinas terkait untuk menjaga kebersihan dan mentaati aturan2 yg
berlaku,” tulisnya di laman Whats Appnya menaanggapi konfirmasi wartawan, Kamis
(3/8/2023).
Mengutip analisadaily.com, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mendorong Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Dorongan itu
disampaikan politisi NasDem tersebut mengingat DPRD Medan juga telah melahirkan
Perda No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki
Lima (PKL) di Kota Medan.
"Dengan
adanya Perwal tersebut, maka Perda yang mengatur tentang penetapan zonasi dapat
berjalan dengan baik di Kota Medan. Serta menjadikan Kota Medan lebih indah.
Karena pedagang kaki lima akan lebih tertata dengan adanya Perda maupun
Perwalnya," ujar Afif Abdillah SE saat melaksanakan Sosialisasi Perda
(Sosper) No.5 Tahun 2022/2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki
Lima (PKL) di Kota Medan di Jalan Puri Medan, Minggu (23/7).
Disampaikan
Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu, di dalam Perda tersebut ada tertuang
persyaratan yang harus dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya
pedagang harus memiliki KTP. Di samping itu, PKL juga harus mengikuti peraturan
yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang sudah ditentukan. Dengan
demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat rapi, tertata dan nyaman bagi PKL
maupun pengunjungnya.
Selain itu,
para PKL juga akan diberikan kartu tanda pengenal dari satgas atau tim dari
Pemko Medan melalui OPD terkait. Dalam Perda ini, para PKL juga akan diatur,
ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan
potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan
beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.
“Selain itu, konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” katanya.
Para PKL
juga sudah ditentukan kawasannya untul berjualan sesuai penetapan zonasi
berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga zona yang telah ditetapkan dalam
Perda tersebut, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah, untuk kawasan yang bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi. Sedangkan Zona Kuning, merupakan kawasan yang diizinkan PKL namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi. (PS/RED)