POSKOTASUMATERA.COM-RAYA-Pemberhentian Bastaman Purba (42) warga Bandar Tongah Nagori Pardomuan Tongah, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun sebagai yang Gamot atau Kepala Dusun oleh Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pardomuan Tongah dituding melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Kepada poskotasumatera.com, Senim (28/8/2023) Bastaman Purba menjelaskan, pemberhentian dirinya disampaikan Pangulu Nagori Jonni Rinson Purba kepada dirinya dengan surat tertanggal 11 Agustus 2023 dengan dasar telah melebihi usia 42 tahun dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Padahal, lanjut Bastaman Purba, Permendagri ini direvisi atau perubahan yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. "Dalam perubahan Permendagri itu salah satu disebutkan pada huruf a. Usia tidak melebihi 60 tahun," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Jonder Wilson Sinaga aktivis Simalungun Corruption Watch (SCW) menilai Pangulu Nagori Pardonuan Tongah salah kaprah memberhentikan Bastaman Purba sebagai Gamot atau Kepala Dusun berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
"Telah salah tafsir Pangulu Jonni Rinson Purba. Dimana pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Syarat Perangkat Desa disebutkan pada Poin B. Berusia 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun. Ini adalah batas usia pada saat pendaftaran. Bukan usia batas berhak memegang jabatan Gamot," tegas Jonder Wilson Sinaga, Senin (28/8/2023).
Untuk itu, Jonder Wilson Sinaga meminta pihak DPMPN dan Pangulu Nagori Pardomuan Tongah segera menarik surat pemberhentian Bastaman Purba dan mengaktifkannya kembali menjadi Gamot sebelum surat pemberhentian ini mengarah kepada konsekuensi hukum. (PS/JWS-P SIPAYUNG)