Tanah PTPN 2 HGU Nomor 95 Di Eksploitasi Pengusaha Galian C

/ Rabu, 09 Agustus 2023 / 16.49.00 WIB

 


POSKOTASUAMATERA.COM-DELISERDANG-Lahan PTPN 2 HGU Nomor 95 di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang diduga kuat Dieksploitasi oleh pengusaha galian C, berinisial Shr.

Diketahui lokasi galian c tersebut merupakan lahan aktif PTPN 2 HGU Nomor 95 kebun Patumbak yang diduga dicuri dan dan dijual untuk kepentingan pribadi.

Dari pantauan awak media, Galian c tidak mengantongi izin, namun tetap beroperasi sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga membuat masyarakat sekitar resah.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat karena dapat membahayakan pengguna jalan akibat jalanan menjadi licin dan juga dapat merusak jalan yang ada di wilayah tersebut. Namun, galian c yang diduga tak berizin alias Ilegal di Kabupaten Deli Serdang ini tetap beroperasi.

Parahnya lagi, galian c tersebut kerap menelan korban akibat tanah yang berjatuhan di sepanjang jalan. Saat hujan turun tanah yang di sepanjang jalan tersebut membuat jalanan licin dan tidak bisa dilintasi oleh pengendara sepeda motor.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat setempat meminta dan berharap aparat untuk menindak tegas persoalan ini, karena merasa tidak nyaman atas gangguan yang disebabkan adanya galian c di desa tadukan raga.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti galian c di desa tadukan raga yang sangat merusak kondisi lingkungan dan jalan.

“Kami minta tolong kepada pihak kepolisian agar segera menindak tegas pengusaha galian c di Desa kami, yang sangat merusak kondisi lingkungan dan jalanan, kami juga menduga pemilik galian c yang ada di sei senembah desa tadukan raga kebal hukum,” pungkasnya.(PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: