Upaya BWS Sumatera 2 Menjaga DAS Sungai Ular Kandas Ditangan Pengusaha Galian C

/ Minggu, 20 Agustus 2023 / 19.45.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kondisi DAS Sungai Ular di Perbatasan Deli Serdang-Serdang Bedagai kian memprihatinkan, usaha Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 2 dalam mengelola Sungai Ular tersebut kandas ditangan pengusaha galian C, yang secara terang terangan mengeksploitasi tanah di sepanjang  bantaran sungai tersebut.


Aktivitas galian C yang di duga ilegal di desa Suka mandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Delis Serdang, terus berlanjut tanpa seolah kebal hukum.

Puluhan alat berat jenis  exskapator terus bekerja mengeruk matrial tanah dari tepi bantaran sungai ular yang mengakibatkan rusaknya daerah aliran sungai (DAS).

Padahal di lokasi itu jelas jelas terlihat ada plank yang bertuliskan ,TANAH NEGARA ,DILARANG MEMAMFAATKAN  TANPA IZIN  PSL167(1) KUHP ,PSL 389 KUHP PSL 551 KUHP .tertanda kementrian PUPR  dan BWS Sumatera 2.

Mulusnya aktivitas dan kuat dugaan dibekingi oleh oknum oknum tertentu sehingga aktivitas berjalan dengan langgeng.

Keterangan yang berhasil di himpun oleh wartawan media ini ,dari penuturan seorang warga di sana yang namanya tak ingin di sebut, bahwa pengusaha galian yang bermain di sana itu berinisial AO, dan AK  warga Kecamatan Pagar Merbau, setiap hari beroperasi kecuali banjir bandang dan hari minggu baru libur.

Menanggapi permasalahan ini, Agus Hutabarat salah seorang staf rekomtec di BWS  Sumatera 2 yang menangani masalah sungai menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perusakan DAS oleh pengusaha galian tersebut.

"Kami sudah surati ke Polda Sumatra Utara, ke Gubernur Sumatra Utara, Bupati Delis Serdang, namun belum ada tindak lanjutnya, kami tidak punya kewenangan menghentikan aktivitas tersebut, tetapi kami menyurati aparat penegak hukum  agar mereka yang bertindak'ujar Agus Hutabarat saat di wawancarai di kantornya baru baru ini.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif yang dikonfirmasi awak media juga mengatakan akan menindak lanjuti prihal maraknya galian C tersebut.

"Trimakasih infonya ,kami baru mengetahui hal ini ,dan segera kami akan tindak lanjuti," jawab Kasat melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini juga disoroti aktivis Lembaga Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Ketua Haris Harahap S.Kom dan LSM PAKAR Kabupaten Deli Serdang Ketua Siang Tarigan, keduanya mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum perusakan DAS di Sungai Ular.

Sesuai permen PUPR no 28 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 ,di mana di tentukan di di permen tersebut paling sedikit 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, sebagai garis maya kanan dan kiri untuk  batas perlindungan sungai yang harus di jaga.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Ada apa dengan semua ini.... hancur republik ini kalau penegak hukum nya ikut serta dalam permainan ini

Terkini: