Achik Tuding Sekdes Dahari Selebar Menghalangi Tugas Jurnalistik Dan Bawa "Preman"

/ Selasa, 12 September 2023 / 00.12.00 WIB
Foto : istimewa (int)

POSKOTASUMATERA.COM - Batu Bara - Oknum Sekretaris Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan, Senin (11/8/2023).

Hal tersebut dikemukakan oleh seorang Wartawan dari media online/Siber Globaldarnews.com, Achik Olan. 

Achik Olan merasa, Oknum Sekdes Dahari Selebar HBR bersikap arogan terhadap wartawan. Menurut Achik Olan, Sekdes menghalang - halangi tugas jurnalistik wartawan dengan nada keras dan membawa preman untuk mengusir wartawan dari kantor Desa Dahar Selebar. 

"Saya di undang datang sama warga bernama pak Iskandar Hasibuan untuk melakukan peliputan terkait adanya dugaan penipuan kop surat buku nikah dan dugaan manipulasi data kependudukan berupa domisili yang disinyalir dilakukan oleh oknum dari pihak Pemerintah Desa. Pak Iskandar, mau menggugatnya. Sebab, dilihat Pak Iskandar Hasibuan, data istrinya tersebut beda,"ujar Achik Olan kepada Poskotasumatera.com, Senin (11/9/2023) di halaman kantor Desa Dahar Selebar.

Sekira pukul 10.40 Wib, Senin (11/08/2023), lanjut Achik, ketika dirinya sedang melakukan peliputan dan konfirmasi, Oknum Sekdes Dahar Selebar, HBR (inisial), tiba - tiba menghampirinya dan berkata dengan nada kasar.   

"Untuk perimbangan, saya kan perlu konfirmasi sama pihak pemerintah desa. Saat saya mau konfirmasi, Sekdes itu berkata kasar. "apa kau video kan, apa urusanmu disini, siapa yang ngundang kau disini, gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini jelas,"ujar Achik menirukan bahasa oknum Sekdes tersebut. 

Atas kejadian tersebut, Achik berencana akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Achik kembali, selain menghalangi tugas jurnalistiknya, ada ancaman yang diterimanya.

"Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam  saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media. Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi Sekdes Dahari Selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media,"katanya.

Iskandar Hasibuan, warga yang menggugat Pemerintah Desa Dahar Selebar menceritakan, adanya wartawan hadir di kantor desa, dikarenakan diundang olehnya. "Saya yang ngundang bang,"ujar Iskandar, namun belum sempat mengatakan maksud mengundang wartawan tersebut.

Seorang oknum Kepala Dusun Desa Dahari Selebar A (inisial), dari pantauan wartawan, sedang menghubungi rekannya. Tak berselang lama, datang beberapa oknum sipil yang diduga preman mencoba menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan. 

"Saya tidak tau, tiba - tiba saja datang beberapa orang laki - laki, langsung menghalau wartawan yang saya undang. Dengan nada kasar, oknum - oknum yang diduga preman tersebut, mengajak ribut wartawan itu. "Kalau mau ribut, yok" gitu ucapnya,"terang Iskandar menirukan ucapan oknum yang merupakan rekan dari Oknum Kepala Dusun tersebut. 

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH, terkait dengan hal tersebut mengutarakan, seorang wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalis jika dinhalangi, tentu ada sanksinya sesuai tertulis dalam UU Pers No.40 tahun 1999.

"Jika benar kegiatan jurnalis seorang wartawan di hambat, jelas ada sanksinya. Karena, menghambat kegiatan jurnalis, sesuai dengan Pasal 18, sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta,"ujar Ajie, ketika dikonfirmasi, Senin (11/9/2023) via selular.

Namun sebaliknya, wartawan yang benar - benar menjalankan tugas jurnalistiknya, tidak boleh sepihak. Wartawan harus bersikap netral sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsinya. 

"Profesionalisme wartawan pun dituntut dalam kegiatan jurnalisnya. Tidak semata - mata memihak. Netralitas dalam tupoksinya wajib dijalankan. Bukan karena ada sesuatu hal yang kita tidak mengetahui, mengapa warga tersebut (Iskandar) mengundang wartawan untuk melakukan peliputan gugatannya terhadap pemerintah desa Dahari Selebar,"terang Ajie. (PS/Aditya/Red)
Komentar Anda

Terkini: