"Cacat Hukum" Hasan Heri Jadi Sekdakab Labuhanbatu, Rekomendasi KASN Saat Perpanjangan Pendaftaran Tidak Ada

/ Minggu, 10 September 2023 / 04.43.00 WIB
Foto : salinan sesuai asli.

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Dugaan cacat hukum pengangkatan/Pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu mulai terlihat jelas.

Dari penelusuran poskotasumatera.com, pertama, pada pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada tahun 2021, Panitia Seleksi JPTP yang diketuai oleh Muhammad Yusuf Siagian, tertulis memakai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014. Disini, Hasan Heri bersama para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak 16 OPD ikut serta. 

Hasan Heri, yang mengikuti seleksi terbuka (Selter) JPTP Pratama, melamar menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, mengikuti para Selter lainnya (sebelumnya pernah dipaparkan). Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 telah dicabut alias tidak berlaku lagi. Peraturan tersebut telah diubah ke Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. 

Kemudian pada bulan Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali membuka seleksi terbuka JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Panitia seleksi terbuka JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan lainnya tersebut, diketuai oleh Zaid Harahap. Sedangkan untuk seleksi terbuka Sekda, diketuai langsung oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugrohi. 

Seleksi terbuka JPTP dan Sekda Kabupaten pada bulan Juni 2023, juga memakai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2014. Diketahui juga, peraturan yang dipakai itu sudah tidak berlaku lagi. Untuk hasil seleksi JPTP Kepala Dinas, Kepala Badan dan lainnya, telah dilantik dan saat ini telah menduduki Jabatan yang dilelangkan. 

Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, mengalami perpanjangan pendaftaran. Dikarenakan, seleksi terbuka belum memenuhi syarat untuk dilaksanakan. Panitia pun melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka JPTP Sekda. Perpanjangan pendaftaran, Ketua Panitia seleksi diganti. Dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho, beralih kepada Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Sumatera Utara Safruddin. 
Foto : Istimewa
Pada perpanjangan masa pendaftaran, tiba - tiba saja ada pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekda yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di ruang data dan karya kantor Bupati Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kota Rantauprapat, pada tanggal 12 Juli 2023. 

Sementara, pada pengumuman perpanjangan seleksi terbuka Sekda Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Juli 2023 masih tahapan Asasment. Yang menjadi perhatian, ketika perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka Sekda, dalam surat pengumuman panitia seleksi, tidak ada memiliki rekomendasi dari KASN RI (Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia). 

Asisten Komisioner KASN Pengawasan JPTP Wilayah Sumatera Utara, Kusen Kusdianto, ketika dikonfirmasi dugaan cacat hukum pengangkatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu, diakibatkan adanya seleksi terbuka JPTP Sekda dan JPTP lainnya memakai peraturan berlaku mengatakan, bahwa panitia seleksi hanya salah ketik. 

Ketika ditunjukan beberapa bukti pengumuman yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke dinding WhatsAppnya, Kusen tidak menjawab. 

Terkait dengan tidak adanya dikeluarkan Rekomendasi perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Kusen juga enggan menjawab.

Sama seperti Kusen Kusdianto, Ketua KASN RI Prof. Agus Pramusinto, dikonfirmasi via dinding pesan Whatsappnya, beberapa hari yang lalu, hingga saat berita ini dilangsir ke redaksi, belum memberikan jawaban.

Diketahui, kabar baru kembali terekspos. Masih seputaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu memakai peraturan tidak berlaku tahun 2021, 2022 sampai tahun 2023. 

Usai diberitakan, tiba - tiba saja dalam website BKPP Labuhanbatu, isi pengumuman JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu bisa berubah isi tulisan peraturannya (alinea pertama) alias di "SULAP".
Foto : istimewa
Semula, pada alinea pertama pengumuman seleksi terbuka JPTP dilingkungan Pemkab Labuhanbatu ada tulisan memakai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2014, berubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 (tidak memiliki tahun sesuai lampiran di dalam website BKPP Labuhanbatu). 

Mirisnya, pengumuman seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada tahun 2021, juga ikut berubah seperti isi pengumuman pada tahun 2023. Menurut informasi, seleksi JPTP pada tahun 2022 juga memakai Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014. Seiring dengan seleksi pertama pada bulan Desember 2021.

Menurut salah satu tim sukses Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, pemberitaan yang di terbitkan Poskotasumatera.com, mengenai seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tidak benar. "Tidak betul itu. Adek ku Kepala OPD bilang gitu juga,"ujarnya lewat selular, Jum'at (1/9/2023) malam, usai link pemberitaan di share ke salah satu group relawan Ganjar Pranowo Kabupaten Labuhanbatu, dan wartawan Poskotasumatera.com meminta tim Bupati Labuhanbatu untuk diklarifikasi jika memang tidak benar.

Seleksi JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, setelah melalui beberapa kali pemberitaan, termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan Sekdakab Hasan Heri Rambe, sampai saat ini belum ada bantahan yang diterima Redaksi Poskotasumatera.com. 

Sebelumnya diberitakan, seleksi JPTP diingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, memakai aturan Permenpan RB Nomor 13, tahun 2014. Sementara, peraturan tersebut setelah ditelusuri di website BPK RI (JDIH), sudah tidak dicabut dan tidak berlaku lagi. Yang diberlakukan dalam seleksi pengisian JPTP memakai Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019. 

Adanya kejadian tersebut, Pemkab Labuhanbatu mendapat komentar tegas dari Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih terkait seleksi JPTP. Mokhammad Najih mengatakan, seleksi JPTP yang memakai aturan tidak berlaku, tahapan demi tahapan gagal demi hukum. Baik secara pendaftaran dan prosesnya.

"Kalau dasar yang dipakai sudah tidak berlaku, jelas ada kekeliruan dasar hukum, secara hukum itu gagal demi hukum. Karena tidak ada dasar. Coba cermati lagi prosesnya. Tidak hanya ketentuan pendaftaran, tapi juga prosesnya,"tegas Mokhammad Najih. 

Lebih dipastikan, seleksi yang telah dilaksanakan tersebut, menghasilkan pengangkatan dan pelantikan sejumlah JPT Pratama dan Sekdakab, menurut Mokhammad Najih, telah terjadi Mal Administrasi. 

"Kalau ada Mal Administrasi prosesnya, maka tidak bisa dilantik,"ucapnya.

Mokhammad Najih juga mengatakan, respon publik, terkhusus masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, seharusnya ada dalam masalah tersebut. 

"Masyarakat sipil tidak boleh diam dalam masalah ini. Karena ini ada proses yang tidak transparan,"ujarnya, sembari mengatakan laporkan TUN (Tata Usaha Negara) dan bisa di laporkan ke Ombudsman RI bila ada aspek pelayanan publiknya.

Asisten Komisioner KASN RI, Kusen Kusdianto, ketika kembali konfirmasi terkait dengan hal seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mempergunakan peraturan yang sudah tidak berlaku sejak pertama kalinya di bulan Desember 2021, dan dimana peserta seleksi yang telah lulus melewati tahapan - tahapan, hingga dilantik dan diangkat, kemudian duduk dengan jabatan Kepala Dinas/Kepala Badan serta lainnya, hingga berita ini di langsir dan diterbitkan, tidak ada menjawab, Selasa (21/8/2023) sekira pukul 09.55 Wib.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melaksanakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dengan menggunakan Permenpan RB Nomor  13 Tahun 2014 yang sudah tidak berlaku lagi. Ketidak berlakuan tersebut, ditunjukan dalam website resmi BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia). 

Penelusuran Poskotasumatera.com, melalui website BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 03 Desember sampai dengan 12 Desember 2021, pertama kali pelaksanaan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Labuhanbatu usai melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 1 dan 2 tahun 2021, dengan kemenangan, serta dilantik sebagai Bupati, Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Hj. Ellya Rosa. 

Seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang menggunakan Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 (tidak berlaku disebutkan dalam website BPK RI), Hal tersebut tertulis pada surat pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak Panitia Seleksi yang saat itu di Ketuai oleh Muhammad Yusuf Siagian yang disebut sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak memiliki SK Jabatan dan dibenarkan oleh Kepala  BKPP Labuhanbatu Zainuddin Siregar, usai memenangkan sengketa di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas pemberhentian Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu.

Sampai pada pengumuman hasil seleksi, hingga pada pengangkatan dan pelantikan sebanyak ±66 orang ASN/PNS. Dari ±66 orang PNS/ASN yang mengikuti seleksi itu, ada 12 Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) yang diangkat dan dilantik perbulan Maret 2022 di Ruang Data Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.

Terkait hal dugaan cacat hukum pengangkatan/pelantikan Hasan Heri Rambe menjadi Sekdakab Labuhanbatu, hingga saat ini (berita diterbitkan), pihak Pemkab Labuhanbatu belum memberikan bantahan. (PS/Red04).
Komentar Anda

Terkini: