POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Maraknya aktivitas galian C di bantaran sungai ular tepatnya di Desa Suka Mandi Hulu dan Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang kian meresahkan dan menimbulkan kerusakan.
Namun, pihak penegak hukum Polresta Deli Serdang terkesan diam tidak melakukan penindakan terhadap oknum pengusaha galian berinisial AO dan AK yang juga warga Kecamatan Pagar Merbau.
Pantauan media ini di lapangan pada (11/9/2023) sampai sejauh ini Polresta DS belum terlihat ada memberikan tindakan untuk menangkap beberapa oknum pengusaha atau pelaku Ilegal mining dan menyita alat untuk mereka beraktivitas melakukan perusakan dan menjual belikan tanah Negara
Masyarakat resah akibat penambangan ilegal yang dilakukan pihak yang tak bertanggungjawab di Desa Sukamandi hulu dan Hilir Kecamatan Pagar Merbau tersebut.
Warga setempat mengeluhkan dampak dari Galian ilegal di bantaran sungai tersebut mengakibatkan jalan petani rusak, pencemaran udara dan perusakan habitat sungai yang lebih parahnya lagi tanggul sungai longsor akibat tanahnya di gali.
Menurut keterangan warga setempat, kegiatan Galian C tanpa izin tersebut telah beroperasi kurang lebih hampir setahun, dan banyak truk angkutan berkapasitas 10 ton keluar masuk dengan muatan material tanah dari galian ilegal tersebut.
Berdasarkan amatan di lokasi bahwa Pertambangan/ Galian tersebut di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 dan Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Pelaku harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya telah melanggar hukum, Pelakunya telah meraup laba atas kegiatan Ilegal tersebut namun sebaliknya merugikan negara atas pendapatan asli Daerah, merusak lingkungan hidup jelas masyarakat akan jadi imbasnya dan korban jika sewaktu-waktu tanggul mengecil dan tidak kokoh menahan Debet air yang tinggi akan pecah dan akan banjir besar seperti beberapa puluh tahun lalu pernah di alami desa-desa yang berdekatan dengan Sungai ular tersebut.
Sebelumnya, pihak Balai wilayah Sungai (BWS2) melalui staf rekomtec yang menangani masalah sungai, Agus Hutabarat telah membeberkan bahwa pihaknya sudah menyurati Gubernur Sumatra Utara dan Polda Sumatra Utara terkait hal galian C di tepi bantaran sungai ular tersebut.
Dan dalam pernyataan nya kepada wartawan itu di pastikan tidak mempunyai izin ,pungkasnya, namun aparat penegak hukum sejauh ini belum ada tindakan yang di lakukan" ujar Agus dengan kesal.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta DS Kompol Wirhan Arif, diam dan tidak merespon konfirmasi wartawan melalui pesan whatsaapnya pada (12/9/2023).(PS/P Limbong)