POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Masa Sidang Ke-II (Dua) Pokok Acara Ke-II (Dua) DPRD Kabupaten Dairi Tahun 2023, di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Senin (4/9/2023).
Dalam sambutannya, Eddy menjelaskan Perubahan APBD dapat
dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi,
unit organisasi, program, kegiatan dan atau antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun
anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mendasari
perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yaitu penyesuaian rencana
program kegiatan, penyesuaian terhadap belanja gaji dan tunjangan serta
Tambahan Penghasilan ASN, penyesuaian dalam rangka mendukung Kebijakan Nasional
yaitu Event Internasional Aquabike 2023, penyesuaian untuk mendukung
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Dairi yang akan dilaksanakan
pada bulan Oktober 2023, penyesuaian terhadap penyertaan modal pada PT. Bank
Sumut dan Perumda Air Minum Lae Nciho sesuai kemampuan keuangan daerah, serta
penyesuaian kembali program dan kegiatan SKPD yang mengalami refokusing
anggaran,” ujarnya. Secara
garis besar, ucap Eddy Berutu, Struktur Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yaitu Target Pendapatan Daerah bertambah
sebesar Rp.36.559.067.798,00 menjadi sebesar Rp.1.195.289.092.798,00. Adapun
belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023 bertambah sebesar Rp.97.691.458.299,00
dari anggaran semula menjadi sebesar Rp.1.333.662.083.299,00.
“Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar
Rp.57.332.390.501,00 menjadi sebesar Rp.142.072.990.501,00. Sementara
pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp.3.800.000.000,00 dari
anggaran semula menjadi sebesar Rp. 3.700.000.000,00,” ucapnya.
“Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun
Anggaran 2023 akan menjadi pedoman untuk dapat kami tindaklanjuti sebagai dasar
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Dairi
Tahun Anggaran 2023 yang diharapkan dapat kita selesaikan bersama pada Bulan
September 2023,” ucap Eddy dalam menutup sambutannya. (PS/K.TUMANGGER).