Pj Sekda Kab. Kampar Abaikan UU Keterbukaan Informasi Publik

/ Selasa, 19 September 2023 / 18.01.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA. COM - KAMPAR -- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai peranan penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Karena itu, Sekda perlu menata birokrasi dengan mewujudkan pelayanan prima, supaya harapan masyarakat untuk hidup lebih baik tercapai, dan mereka  bisa merasakan keberadaan pemerintah. 

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan bukti keberadaan pemerintah di tengah masyarakat. Namun, per 31 Agustus 2023, menurut sumber yang dapat dipercaya, realisasi anggaran pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Kampar masih tercatat 27,09%. 

Saat dikonfirmasi terkait masih rendahnya realisasi APBD Kab. Kampar tahun 2023 di Dinas PUPR, Pj Sekda Kampar, Hj. Ramlah tidak berkenan memberi keterangan dengan alasan mau sholat.

"Kakak sholat dulu, ya," katanya tanpa menanggapi pertanyaan awak media Senin 18/9.

Menurut hemat pewarta yang sedang melakukan pantauan terhadap realisasi APBD Kab. Kampar tahun 2023, apa yang dilakukan oleh Pj Sekda Kampar ini telah melanggar dan mengabaikan ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Komentar Anda

Terkini: