POSKTASUMATERA.COM –PAKPAK BHARAT – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengatakan bahwa semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak (Pemkab) Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak terduga seperti kecelakaan kerja dan atau kematian serta peristiwa lainnya.
Hal ini disampaikan oleh
Bupati, melalui Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd saat
menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Gelorinta Cibro,
eks THL Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang bekerja di Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian.
Semua THL kita sudah masuk
dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, saya sudah sampaikan hal ini kepada
seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, yang menggunakan jasa THL harus mendaftarkan keikut sertaan mereka
dalam program jaminan sosial ini, kita
juga telah menyediakan dana iuran atau
premi BPJS ini melalui APBD, jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan
karena premi BPJS dimaksud sudah kita
bayarkan setiap bulannya, jelas Wakil Bupati.
Gelorinta Cibro adalah
seorang eks Tenaga Harian Lepas yang
bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat. Alm.
Yang bekerja operator mesin pertanian jenis tractor ini meninggal karena sakit.
Dia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh
Pendidikan.
Kepada ahli waris almarhum,
hari ini diserahkan santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar
total Rp.42.000.000,-, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah bagi setiap insan
warganya.
Karena kepulangan adalah
takdir, kita yang tinggal harus saling tolong menolong dan saling membantu,
inilah pesan pak Bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan
BPJS Ketenagakerjaan ini, jelas Wakil Bupati kemudian.
Terimakasih kepada Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang
banyak membantu kami, mudah-mudahan santunan ini boleh kami pergunakan dengan
sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan kami, dimana anak-anak
kami juga masih menempuh Pendidikan. Segala kesalahan almarhum semasa dia
bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan mohon kami agar sama-sama kita
mendoakan dia, ucap Nurlina simbolon, istri dari alm. Gelorinta Cibro.
Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan
ini pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan.
Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap
anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan
atau meninggal dunia.
(PS/K.TUMANGGER).