Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menjelaskan, dari pendalaman proses penyidikan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni RJT(21) dan APS(21), keduanya warga Jalan Mesjid No 93 Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe serta SBB(23), warga Jalan Rakutta Brahmana Gang Kembang Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperolah alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya kemarin Rabu(22/11) di JL. Rakutta Brahmana", jelas Kasat AKP Hendry, Jumat(24/11) di Mapolres Tanah Karo.
Hendry menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban.
"Sampai saat ini total tersangka sudah ada 6 ( enam) tersangka, kesemuanya dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama sama sesuai pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5( lima) tahun " Ujar Hendri.( PS/ BUJURMIN TARIGAN)