Mediasi Lahan di Dusun X Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir Belum Ada Titik Temu

/ Kamis, 23 November 2023 / 14.47.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG - Pemerintah Kecamatan STM Hilir melakukan mediasi yang ke III permasalahan lahan yang ada di Dusun X Sarang Kulit Desa Gunung  Rintih, Kec. STM Hilir antara Setiyati Nurhidayat dengan mengatasnamakan masyarakat di Aula Kantor Camat STM Hilir, Rabu (22/11/2023) .

Dalam pertemuan mediasi turut hadir Kepala Desa Gunung Rintih, Kaur Pemerintahan, Kepala Dusun X Sarangkulit, Kuasa Hukum Setiyati Nurhidayat Setiyati  dari Kantor Hukum Charlys Angels Law Firm, Chalik S Pandia SH, dkk yang juga sebagai lembaga bantuan hukum LAKRI Kab. Deliserdang, Budi alias Ahok,  Limin Candra, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Deli Serdang Charles Bronson Surbakti bersama Team 7 LAKRI.

Menurut Keterangan Setiyati Nurhidayat, bahwa lahan itu di kuasai sekitar tahun 1983 bersama orang tuanya semasa hidupnya itu dibenarkan oleh Tumino, Dkk. 

Tim Hukum LAKRI yang diketuai Chalik Pandia,SH Dkk sangat bangga dengan Camat STM Hilir Wahyu Rismiana S.STP.,M.AP yang selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat untuk mediasi yang ke 4.

"Jika tidak ada titik temu diantara para pihak, kita akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata dugaan pemalsuan 

Pasal 263 KUHP yang mengakibatkan kerugian dan memperjuangkan keadilan bagi kliennya," ujar Chalik Pandia,SH.

Di dalam mediasi tersebut, Camat STM Hilir Wahyu Rismiana S.STP.,M.AP mengatakan surat mediasi, surat teguran, dan lain-lainnya sesuai aturan hanya sampai tiga kali.

"Tetapi agar yang terbaik  musyawarah dengan adat ketimuran, maka saya sebagai Camat, memberikan yang terbaik selalu buat masyarakat STM Hilir," Katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) 

Charles Bronson Surbakti menghormati dengan sikap bijak Camat STM Hilir dalam memberikan ketentuan dan aturan-aturan yang berlaku.

Ketua LAKRI Deli Serdang melihat sikap Camat STM Hilir Wahyu Rismiana S.STP.,M.AP dalam membuat  kebijakan dan keputusan dalam mediasi antara Setiyati Nurhidayat dengan mengatas namakan masyarakat, itu menandakan jauh dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

sesuai Pasal 20 UU. RI No. 30 Tahun 2002 Tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi (KPK) dan Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat juga Keputusan Presiden RI No. 11 Tahun 2004.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: