JPKP Sumut Soroti Dugaan Persekongkolan ASDP Sibolga dengan Perusahaan Pelayaran Swasta di Sibolga

/ Kamis, 11 Januari 2024 / 18.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SUMUT-DPW JPKP Sumatera Utara bersama dengan DPD JPKP Sibolga, menyoroti dan mengidentifikasi dugaan pelanggaran hukum keras yang dilakukan pihak ASDP Pelabuhan Sambas dengan salah satu Perusahaan Penyeberangan Swasta, sehingga berdampak membahayakan penumpang umum pengguna layanan jasa penyebrangan swasta tersebut dan merugikan keuangan negara.

Sesuai hasil investigasi tim JPKP yang dikerahkan tepat pada tanggal 10 Januari 2024 pukul 20:00 wib di Pelabuhan penyeberangan Sambas Sibolga.

Pasalnya lebih kurang 8 (delapan) mobil tangki Pertamina membawa Pasokan Gas Elpiji ke Pulau Nias tersebut di angkut dengan menggunakan kapal swasta yang juga mengangkut ratusan penumpang umum yang hendak menyeberang ke Kepulauan Nias, hal ini sangat berbahaya dan sangat beresiko sekali.

Dugaan praktik persengkokolan ini disinyalir sudah lama berjalan, sehingga kitapun harus mengecek berapa sebenarnya biaya yang dianggarkan Pertamina untuk menyeberangkan tiap tiap mobil tangki pertamina dari Sibolga ke Kepulauan Nias, kalau terbukti dianggarkan lebih dari tarif menggunakan kapal swasta yang membawa penumpang umum tersebut, hal ini sungguh sangat tidak bisa ditoleransi lagi, penumpang umum di kapal itu harus dihadapkan dengan bahaya yang mereka tidak tau kapan saja bahaya itu bisa terjadi kepada mereka.

Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara mengatakan perbuatan yang dilakukan pihak Pertamina, ASDP Pelabuhan Sambas Belawan serta Perusahaan Pelayaran Swasta tersebut telah melanggar hukum sebagaimana tertuang Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan pasal 3, 4 dan 29.

Dalih pihak ASDP hal tersebut diperbolehkan karena adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : HK.103/2/19/DJPL Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelayakan Angkutan Kapal.

Ingat, peraturan tersebut digunakan cuma aturan toleransi kepada pengangkutan BBM ke daerah terpencil *jika tidak ada kapal kapal yang tidak punya spesifikasi khusus*.

Pertanyaannya apakah Sibolga tidak punya kapal khusus.

Dan yang bukan kapal khusus bila mengangkut truk Bahan Bakar yang termasuk golongan benda berbahaya tersebut juga harus melewati proses pemeriksaan Marine Inspektur tentang kelengkapan alat alat keselamatan dan pencegahan jika terjadi sesuatu insiden yang tidak di inginkan dan barang barang berbahaya itu wajib ada LAP (Laporan Asal Barang)

Dan yang paling utama yakni, kapal itu juga tidak boleh menerima atau mengangkut penumpang biasanya.

Artinya kapal itu khusus bawa barang berbahaya itu saja, tidak boleh ada penumpang.

Dan semalam Linton Sihotang selalu Ketua DPD JPKP Sibolga sempat menentang keras truk Pertamina membawa gas tersebut untuk naik ke kapal swasta tersebut, akan tetapi dihalangi oleh pihak ASDP.

Maka terkait hal ini JPKP Sumatera Utara telah menyampaikan laporan ini kepada Bapak Maret Samuel Sueken selalu Ketua Umum JPKP untuk menindaklanjuti proses laporan kami tersebut ke tingkat pemerintah pusat, agar mendapatkan atensi yang serius, sebelum jatuhnya korban manusia yang tidak berdosa akibat kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: