Kejari Tapanuli Selatan Gelar Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMKN 1 Tano Tombangan, Kasek Syarif Muda Harahap S.Pd Ucapkan Terimakasih

/ Kamis, 18 Januari 2024 / 23.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Tim Penerangan Kejaksaan negeri (Kejari) Tapanuli Selatan  menggelar penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tano Tombangan Angkola  yang bertempat di aula Sekolah Tersebut Kamis (18/1-2024).



Penyuluhan tersebut mengangkat motto"kenali hukum jauh hukuman" yang diikuti sebanyak 50 orang siswa ,  guru, Kacabdisdik Wilayah XI yang diwakili Kasi SMK Saripuddin Nasution S.Pd I MA, kata Kepala Sekolah SMK Negeri  1 Tano Tombangan Angkola Syarif Muda Harahal  kepada awak media  online.


Syarif Muda Harahap mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri  Tapanuli Selatan yang telah mau melakukan penyuluhan hukum kepada para siswa di SMK Negeri 1  Tano Tombangan Angkola yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti motto yang diangkat kenali hukum dan jauh hukuman


"Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari  Tapanuli Selatan supaya anak lebih tahu hukum," kata Syarif Muda Harahap.

Ka. Cabdisdik Wilayah XI Saripuddin Nasution S. Pd I MA menyampaikan permohonan  maaf dan titip salam Kacabdisdik Wilayah XI Bapak Drs. Oloan Nasution tidak bisa hadir dalam acara ini karena ada tugas penting yang bisa ditinggalkan. 

Lebih lanjut disampaikannya, " kepada anak anak kami generasi penerus bangsa hindari narkoba agar masa depan ananda lebih cerah. 

SMKN 1 Tano Tombangan Angkola sesuai jurusannya masing masing sudah memiliki skill atau keterampilan sehingga  setelah tamat dari sekolah ini sudah bisa bekerja dan mempu membuka lapangan kerja. Dan siswa/i yang ingin melanjutkan Pendidikannya ke Perguruan Tinggi juga bisa sesuai jurusannya masing masing," ucap Saripuddin.  

Materi yang disampaikan oleh Pak Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar dicatat,  dan jika ada yang kurang dimengerti untuk ditanyakan kepada nara sumber, " ujarnya. 

Selanjutnya pemateri dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Agung Tampubolon SH MH menyampaikan, " jenis jenis narkoba antara lain kokain,  ganja,  ekstasi, heroin,  Methamphetamine, 

Pesan pesan Jaksa Agung Tampunolon SH Hindarilah penggunaan narkoba dengan alasan apa pun, termasuk sebagai pelarian dari masalah hidup. Narkoba mungkin dapat menenangkan Anda untuk sementara waktu, tetapi setelah efek tersebut hilang, narkoba justru merusak dan mengacaukan berbagai aspek dalam kehidupan Anda.

Jika sudah terlanjur kecanduan dan Anda merasa kesulitan untuk berhenti, ingatlah bahwa tidak ada kata terlambat untuk berobat. Jadi, jangan ragu untuk meminta bantuan dokter dan menjalani rehabilitasi narkoba," harapnya. 

Disampaikainnya," tempat tempat saring transaksi narkoba yaitu di hotel,  gedung sepi,  di warung,  di pinggir sungai,  dan tempat yang sepi. 

Lebih lanjut disampaikannya, " Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.

 Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya," ujar Jaksa.(PS/BERMAWI) 



Komentar Anda

Terkini: