Penerbitan SHGB Tanjung Mulia 2023 Dilaporkan, Kakantah Medan : Silahkan Lapor dan Kita Mediasikan

/ Rabu, 24 Januari 2024 / 19.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0776/ Tanjung Mulia atas lahan seluas 7.777 M2 di Jalan Aluminium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli. Terbitnya SHGB atasnama Drs H Safwan Khayath DKK ini dilaporkan Edy Susanto ke Menteri ATR BPN dan Kakanwil BPN Sumut pada 18 Januari 2024 lalu.

Dalam laporannya, Edy Susanto sebagai kuasa mewakili Anli Satabah mengkliem, SHGB Nomor 0776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 itu diterbitkan di atas tanah Anli Satabah yang masalahnya jauh hari telah dilaporkan ke instansi pertanahan serta dalam proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.

Menanggapi hal ini, Kakantah Kota Medan Reza Andrian Fachri mempersilahkan masyarakat yang keberatan atas penerbitan SHGB untuk melapor kepadanya. “Silahkan lapor ke kami (Kantah Medan,red). Akan kita proses laporannya,” tegas Reza Andrian Fachri, Rabu (24/01/2024) di ruang kerjannya.

Dijelaskannya, jika ada laporan kepada mereka akan dilakukan kajian sesuai ayiran hukum dan dijanjikannya akan dilakukan mediasi antara penerima hak dalam SHGB dan pelapor.

“Sebagai upaya kami mencegah konflik agraria maka laporan masyarakat ini akan kami proses dan salah satu upaya yang akan dilakukan dengan melakukan mediasi antara pelapor dan penerima hak SHGB tersebut,” janjinya.

Dia memaparkan, dalam memproses permohonan Sertifikat, Kantah Medan melakukannya sesuai Standar Operasional (SOP) berlandaskan perundangan-undangan.

Secara rinci dipaparkannya, dalam pengajuan permohonan SHGB No. 0776/ Tanjung Mulia atasnama Drs H Safwan Khayath DKK berdasarkan dokumen dan diproses petugas Kantah Medan sesuai ketentuan. “Kami proses sesuai ketentuan. Kalau ada keberatan masyarakat silahkan lapor,” pungkasnya.

Sementara Kakanwil BPN Sumut belum merespon wartawan atas laporan Edy Susanto pada tanggal 18 Januari 2024 lalu. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whats App pejabat ini tak dibalas meski terlihat centang dua di laman WA nya.

Kembali ke Edy Susanto, pria ini mengaku pada tanggal 18 Januari 2024 melaporkan pejabat di Kantah Medan yang menerbitkan SHGB Nomor 0776/ Tanjung Mulia atasnama Drs H Safwan Khayath DKK diatas lahan yang dikliem milik Anli Satanah yang memberikan kuasa kepada dirinya.

Dalam laporannya, Edy Susanto meminta Atas penjelasan diatas, dengan ini saya melapor kepada Bapak Menteri ATR BPN RI dan Bapak Kakanwil BPN Sumut untuk memerintahkan Kakantah Medan membatalkan SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an. Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023 seluas lebih kurang 7.777 M2.

“Saya juga meminta, Menteri ATR BPN dan Kakanwil BPN Sumut memerintahkan Kakantah Medan, tidak memfasiltasi lagi penerbitan atau memproses permohonan sertifikat tanah atas ajuan orang lain selain Anli Satabah atau kuasanya atas lahan di Jalan Aluminium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan tersebut,” ujar Edy Susanto kepada wartawan, Rabu (24/01/2024) via ponselnya.

Selain itu dia meminta pejabat pertanahan pimpinan Jendral (P) Hadi Tjahjanto ini, memeriksa jajaran Pejabat di Kantah Kota Medan yang diduga tak teliti dan tak melakukan pekerjaan dengan baik hingga terbitnya SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an. Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023 diatas lahan yang disebutnya milik Anli Satabah yang mengakibatkan kerugian moril dan material pada Ali Satabah dan kuasanya.

“Jika ditemukan pelanggaran oleh pejabat di Kantah Kota Medan dalam proses penerbitan SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an. Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023, maka saya berharap para pejabat tersebut mendapatkan sanksi maksimal sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.   

Data dihimpun wartawan, atas surat keberatan Edi Susanto ke Kantah Medan yang ditembuskan ke Kakanwil BPN Sumut, Kakantah Medan disurati atasannya pada 25 Oktober 2023 sesuai surat Nomor HP 02.01/2089-12.300/X/2023 yang diteken Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH yang pokoknya meminta penjelasan dan klarifikasi atas laporan Edi Susanto.

Atas Surat Kebeberatan masyarakat Edi Susanto itu, dilanjutkan dengan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumut tanggal 3 November 2023 yang dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanggal 27 November 2023 dalam surat Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B 11347/XI/RES.7.5 /2023/Ditreskrimum.

Menanggapi masalah ini, Kuasa Hukum Edi Susanto, Amsaludin SH, Jumat (12/01/2024) meminta Menteri ATR BPN RI dan Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan atas dugaan penerbitan SHGB No. 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 atasnama Syafwan Khayat dkk yang masih dalam masalah hukum.

“Penerbitan SHGB itu diduga di masa proses hukum hingga masih dalam sengketa. Lalu surat keberatan Edi Susanto ke Kantah hingga kini belum ada tanggapannya, malah di atas objek tanah itu diterbitkan sertifikat. Ada apa ini. Kami meminta Pak Menteri ATR BPN dan Bapak Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan atas kejadian ini,” harap Amsaludin SH. 

Belum diperoleh keterangan dari Safwan Khayath atas terbitnya SHGB No. 0776/ Tanjung Mulia atasnama dirinya dan keluarga itu. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan Whats App nya, Kamis (17/01/2023) lalu tak direspon.

Sementara Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH kepada wartawan, Jumat (12/01/2024) menganjurkan masyarakat yang keberatan atas terbitnya SHGB melapor ke mereka. “Silahkan laporkan ke kami. Akan kami periksa masalahnya,” tegasnya.

Askani juga menjelaskan, pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu telah menyurati Kakantah Medan menindaklanjuti surat keberatan Edi Susanto dalam proses penerbitan SK atas ajuan sertifikat yang dimohonkan Safwan Khayat dkk. “Kami telah menyurati Kakantah Medan Oktober 2023 lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, Edi Susanto melaporkan Safwan Khayat dalam Pengaduan Masyarakat ke Kapolda Sumut tanggal 9 Oktober 2023, sebelumnya pria ini juga menyampaikan surat keberatannya dan menolak proses permohonan sertifikat tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia di Kantor Pertanahan (Kantah) Medan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (19/10/2023).

Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai Anli Satabah selaku pemilik tanah memiliki Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid asli, sedangkan pemohon sertifikat atasnama SKh qq AHB hanya memiliki fotocopy Grand Sultan itu yang menjadi dasar permohonan sertifikat.

Dia meminta Kakantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut membatalkan semua proses yang telah dilakukan atas permohonan sertifikat tanah SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022

Sebelumnya, Rabu (18/10/2023) Kakantah Medan Reza Andrian Fachri mengaku, proses permohonan sertifikat an. SKh qq AHB sudah dalam proses terbitnya SK Hak. Dia mengaku, proses SK Hak tersebut sesuai prosedur.

Reza Andrian Fachri meminta jika ada masyarakat yang keberatan untuk melakukan laporan ke Kantah Medan. “Kalau ada yang keberatan silakan gugat dan laporkan ke kami,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Medan.

Sesuai data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.

Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.

Kepada wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan SKh qq AHB Nomor berkas ajuan 64086/2022.

“Saya sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.

Dijelaskannya, pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.

“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.

Dengan tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat yang dimohonkan SKh qq AHB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian hari.

“Saya minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan 64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AHB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.

Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AHB tersebut dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah hukum atas hal tersebut.

“Kami dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan permohonan itu,” tegasnya.

Dari data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal 12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor 4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Historis kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar 7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke Anli Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris BA Pulungan SH.

SUDAH SELESAI

Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, Safwan Khayat yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh. (PS/RED)

    

Komentar Anda

Terkini: