POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kantor
Pertanahan (Kantah) Kota Medan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor
0776/ Tanjung Mulia atas lahan seluas 7.777 M2 di Jalan Aluminium I Kel.
Tanjung Mulia Kec. Medan Deli. Terbitnya SHGB atasnama Drs H Safwan Khayath DKK
ini dilaporkan Edy Susanto ke Menteri ATR BPN dan Kakanwil BPN Sumut pada 18
Januari 2024 lalu.
Dalam
laporannya, Edy Susanto sebagai kuasa mewakili Anli Satabah mengkliem, SHGB Nomor
0776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023 itu diterbitkan di atas tanah Anli
Satabah yang masalahnya jauh hari telah dilaporkan ke instansi pertanahan serta
dalam proses hukum di Satreskrim Polrestabes Medan.
Menanggapi
hal ini, Kakantah Kota Medan Reza Andrian Fachri mempersilahkan masyarakat yang
keberatan atas penerbitan SHGB untuk melapor kepadanya. “Silahkan lapor ke kami
(Kantah Medan,red). Akan kita proses laporannya,” tegas Reza Andrian Fachri,
Rabu (24/01/2024) di ruang kerjannya.
Dijelaskannya,
jika ada laporan kepada mereka akan dilakukan kajian sesuai ayiran hukum dan
dijanjikannya akan dilakukan mediasi antara penerima hak dalam SHGB dan
pelapor.
“Sebagai
upaya kami mencegah konflik agraria maka laporan masyarakat ini akan kami
proses dan salah satu upaya yang akan dilakukan dengan melakukan mediasi antara
pelapor dan penerima hak SHGB tersebut,” janjinya.
Dia
memaparkan, dalam memproses permohonan Sertifikat, Kantah Medan melakukannya
sesuai Standar Operasional (SOP) berlandaskan perundangan-undangan.
Secara
rinci dipaparkannya, dalam pengajuan permohonan SHGB No. 0776/ Tanjung Mulia
atasnama Drs H Safwan Khayath DKK berdasarkan dokumen dan diproses petugas
Kantah Medan sesuai ketentuan. “Kami proses sesuai ketentuan. Kalau ada
keberatan masyarakat silahkan lapor,” pungkasnya.
Sementara
Kakanwil BPN Sumut belum merespon wartawan atas laporan Edy Susanto pada tanggal
18 Januari 2024 lalu. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whats App
pejabat ini tak dibalas meski terlihat centang dua di laman WA nya.
Kembali
ke Edy Susanto, pria ini mengaku pada tanggal 18 Januari 2024 melaporkan
pejabat di Kantah Medan yang menerbitkan SHGB Nomor 0776/ Tanjung Mulia
atasnama Drs H Safwan Khayath DKK diatas lahan yang dikliem milik Anli Satanah
yang memberikan kuasa kepada dirinya.
Dalam laporannya, Edy Susanto meminta Atas penjelasan diatas, dengan ini saya melapor kepada Bapak Menteri ATR BPN RI dan Bapak Kakanwil BPN Sumut untuk memerintahkan Kakantah Medan membatalkan SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an. Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023 seluas lebih kurang 7.777 M2.
“Saya
juga meminta, Menteri ATR BPN dan Kakanwil BPN Sumut memerintahkan Kakantah
Medan, tidak memfasiltasi lagi penerbitan atau memproses permohonan sertifikat
tanah atas ajuan orang lain selain Anli Satabah atau kuasanya atas lahan di
Jalan Aluminium I Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kota Medan tersebut,” ujar
Edy Susanto kepada wartawan, Rabu (24/01/2024) via ponselnya.
Selain
itu dia meminta pejabat pertanahan pimpinan Jendral (P) Hadi Tjahjanto ini, memeriksa
jajaran Pejabat di Kantah Kota Medan yang diduga tak teliti dan tak melakukan
pekerjaan dengan baik hingga terbitnya SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an.
Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023 diatas lahan yang disebutnya milik Anli
Satabah yang mengakibatkan kerugian moril dan material pada Ali Satabah dan
kuasanya.
“Jika
ditemukan pelanggaran oleh pejabat di Kantah Kota Medan dalam proses penerbitan
SHGB No. 000776/ Tanjung Mulia an. Safwan Khayat dkk tanggal 11-11-2023, maka
saya berharap para pejabat tersebut mendapatkan sanksi maksimal sebagaimana
aturan yang berlaku,” tegasnya.
Data
dihimpun wartawan, atas surat keberatan Edi Susanto ke Kantah Medan yang ditembuskan
ke Kakanwil BPN Sumut, Kakantah Medan disurati atasannya pada 25 Oktober 2023
sesuai surat Nomor HP 02.01/2089-12.300/X/2023 yang diteken Kakanwil BPN Sumut
Askani SH MH yang pokoknya meminta penjelasan dan klarifikasi atas laporan Edi
Susanto.
Atas
Surat Kebeberatan masyarakat Edi Susanto itu, dilanjutkan dengan membuat
Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolda Sumut tanggal 3 November 2023 yang
dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanggal 27 November 2023 dalam surat Kabag
Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B 11347/XI/RES.7.5 /2023/Ditreskrimum.
Menanggapi
masalah ini, Kuasa Hukum Edi Susanto, Amsaludin SH, Jumat (12/01/2024) meminta
Menteri ATR BPN RI dan Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan
atas dugaan penerbitan SHGB No. 00776/ Tanjung Mulia tanggal 11-11-2023
atasnama Syafwan Khayat dkk yang masih dalam masalah hukum.
“Penerbitan SHGB itu diduga di masa proses hukum hingga masih dalam sengketa. Lalu surat keberatan Edi Susanto ke Kantah hingga kini belum ada tanggapannya, malah di atas objek tanah itu diterbitkan sertifikat. Ada apa ini. Kami meminta Pak Menteri ATR BPN dan Bapak Kakanwil BPN Sumut memeriksa pejabat di Kantah Medan atas kejadian ini,” harap Amsaludin SH.
Belum diperoleh keterangan dari Safwan Khayath atas terbitnya SHGB No. 0776/ Tanjung Mulia atasnama dirinya dan keluarga itu. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan Whats App nya, Kamis (17/01/2023) lalu tak direspon.
Sementara
Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH kepada wartawan, Jumat (12/01/2024)
menganjurkan masyarakat yang keberatan atas terbitnya SHGB melapor ke mereka.
“Silahkan laporkan ke kami. Akan kami periksa masalahnya,” tegasnya.
Askani
juga menjelaskan, pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu telah menyurati Kakantah
Medan menindaklanjuti surat keberatan Edi Susanto dalam proses penerbitan SK
atas ajuan sertifikat yang dimohonkan Safwan Khayat dkk. “Kami telah menyurati
Kakantah Medan Oktober 2023 lalu,” ujarnya.
Sebelumnya,
Edi Susanto melaporkan Safwan Khayat dalam Pengaduan Masyarakat ke Kapolda
Sumut tanggal 9 Oktober 2023, sebelumnya pria ini juga menyampaikan surat keberatannya
dan menolak proses permohonan sertifikat tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan
Tanjung Mulia di Kantor Pertanahan (Kantah) Medan ke Kanwil Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Sumut, Kamis (19/10/2023).
Edi
Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli
Satabah yang mengaku sebagai Anli Satabah selaku pemilik tanah memiliki Grand
Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid asli,
sedangkan pemohon sertifikat atasnama SKh qq AHB hanya memiliki fotocopy Grand
Sultan itu yang menjadi dasar permohonan sertifikat.
Dia
meminta Kakantah Medan dan Kakanwil BPN Sumut membatalkan semua proses yang
telah dilakukan atas permohonan sertifikat tanah SKh qq AHB Nomor berkas ajuan
64086/2022
Sebelumnya,
Rabu (18/10/2023) Kakantah Medan Reza Andrian Fachri mengaku, proses permohonan
sertifikat an. SKh qq AHB sudah dalam proses terbitnya SK Hak. Dia mengaku,
proses SK Hak tersebut sesuai prosedur.
Reza
Andrian Fachri meminta jika ada masyarakat yang keberatan untuk melakukan
laporan ke Kantah Medan. “Kalau ada yang keberatan silakan gugat dan laporkan
ke kami,” pungkasnya.
Informasi
yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279
Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan
pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke
Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sesuai
data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah
inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan
Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses
penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.
Padahal
ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat
an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa
Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No.
279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka
aslinya.
Kepada
wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah
melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan
Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan SKh qq AHB
Nomor berkas ajuan 64086/2022.
“Saya
sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses
Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala
Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.
Dijelaskannya,
pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor
Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan
surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023
yang diteken KTU Kantah Medan.
“Saya
dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor
Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu
akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat
itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto.
Dengan
tegas, dia meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menolak ajuan sertifikat
yang dimohonkan SKh qq AHB tersebut guna menghindari dampak hukum di kemudian
hari.
“Saya
minta Kakan Pertanahan Medan menolak permohonan sertifikat Nomor berkas ajuan
64086/2022 yang dimohonkan SKh qq AHB berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia
Hilir Kecamatan Medan Deli, karena kepemilikan tanah berikut surat asli adalah
milik pemberi kuasa kepada saya,” pintanya.
Edi Susanto memprediksi, jika sertifikat atas ajuan SKh qq AHB tersebut dikabulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Medan, pemberi kuasa padanya beserta ahli warisnya akan mengalami kerugian miliaran rupiah dan akan dilakukan langkah hukum atas hal tersebut.
“Kami
dikeluarkan sertifikat pada pemohon an. SKh jelas pemilik tanah yang sah akan
merugi miliaran rupiah. Akan dilakukan tuntutan hukum kalau dikabulkan
permohonan itu,” tegasnya.
Dari
data yang dihimpun media, Edi Susanto menerima kuasa dari Ali Satabah tanggal
12 Agustus 2022 yang didaftarkan di Notaris Gordon E Harianja SH nomor
4.678/PDPSDBT/g/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022.
Historis
kepemilikan tanah di Jalan Aluminium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir sekitar
7.000 meter lebih itu oleh Anli Satabah dimulai, pelepasan Hak T Haroen Al
Rasyid kepada Toekiran pada 14 Maret 1956, selanjutnya Toekiran melepas tanah
hak tersebut kepada Ismail pada 20 Juni 1963, hak tanah beralih dari Ismail ke
Anli Satabah dengan Penglepasan Hak tanggal 16 Februari 1994 di hadapan Notaris
BA Pulungan SH.
SUDAH SELESAI
Meminta keterangan ke pemohon sertifikat, Safwan Khayat yang dihubungi Senin (16/10/2023) menanggapi singkat konfirmasi wartawan pada Rabu (18/10/2023). SKh hanya membalas dengan mengatakan, Alhamdulillah sudah selesai. “Alhamdulillah sdh selesai,” balasnya via laman WA nya tanpa merinci lebih jauh. (PS/RED)