Di Duga Yayasan Kartini Cerdas Bangsa Palsukan Data Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Deliserdang.

/ Selasa, 13 Februari 2024 / 14.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Yayasan Perguruan RA.Kartini Cerdas Bangsa berdiri sejak lima tahun silam di Jl.Jati Rejo Lk.XXII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang ini di Duga memalsukan Data staf pengajarnya termasuk Kepala Sekolah Dasar di sana.

Dari keterangan Suyatni Spd,Kepala Sekolah Dasar saat ini di jabat oleh orang yang bernama Sri namun saat ini sedang ada pekerjaan keluar sekolah.

" Kepala sekolah sedang mengambil study S2," Jelas Suyatni ke awak media.

Dari penelusuran awak media ke beberapa orang tua siswa yang anaknya sudah pindah dari sekolah tersebut dan melihat di Raport dan surat pindah dari sekolah RA.Kartini,diketahui bahwa nama yang tertera bukan Sri melainkan Ahmad Jaya Saragih Spd yang Menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus tertera tekenan beliau.

Dari Tekenan tersebut,terlihat jelas perbedaan tarikan Tekenan di Raport dan surat pindah yang disebabkan bahwa yang meneken bukan Ahmad Jaya Saragih Spd dan diketahui juga yang meneken atas nama kepala sekolah adalah Suyatni Spd sang Ketua Yayasan Sendiri.

Terpisah, Sekretaris DPD LSM TRINUSA Sumatera Utara meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang untuk segera menindaklanjuti hal ini jangan sampai merugikan Keuangan Negara melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah(Dana BOS) dengan pemalsuan data seperti yang dilakukan Sekolah RA Kartini.

" Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk menindak lanjuti hal ini dan bertindak tegas terhadap pemalsuan data seperti ini sebab,ini bisa merugikan keuangan Negara," tegas M.Sihotang.(13/02/2024).

Hal ini juga disampaikan oleh Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan Medan yang mengatakan,patut di DUGA tentang keabsahan atau legalitas sekolah dan kepimpinan sekolah SD Swasta R.A Kartini Cerdas Bangsa yang beralamat di Jalan Jati Rejo No.22 Pasar 7 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk meninjau ulang sebelum mengeluarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah(Dana BOS) tahun 2024.

"Saya sangat menyayangkan kinerja Dinas Pendidikan Deliserdang tentang keabsahan dan legalitas sekolah tersebut yang patut diduga telah melakukan  pemalsuan dokumen sekolah SD R.A Kartini  Cerdas Bangsa dan melanggar Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan meminta kepada Kepala Dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk meneliti terlebih dahulu keabsahan dokumen Sekolah itu sebelum mengeluarkan Dana BOS tahun 2024," ungkap Didi Atmawijaya.

Ditemui awak media di ruangannya,Samsuar Sinaga Kepala Bidang(Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar(SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang berjanji akan menindaklanjuti hal ini sampai tuntas.

" Nanti akan saya akan cek sekolah itu dan kita tindaklanjuti masalah ini," tegas Samsuar Sinaga.(13/02/2024).(PS/IRWANSYAH GINTING).






Komentar Anda

Terkini: