POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penutupan drainase dan rusaknya aspal Jalan Abdul Sani Muthalib akibat aktivitas penimbunan lahan dikelola PT Royal Platinum Persada (RPP) di Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang belum ditindak dan masih berjalan meski telah ditinjau Tim Gabungan Pemko Medan Rabu 21 Februari 2024 lalu membuat ‘murka’ Legislator di Medan.
Tak
tanggung-tanggung, Ketua DPRD Medan Hasyim SE meminta, Dinas SDABMBK, Satpol PP
dan Aparat Penegak Hukum bertindak tegas
“Hrsnya dinas terkait Pemko Medan lakukan tindakan
tegas di lapangan sesuai perda dan peraturan yg berlaku, Bila perlu APH turun
tangan,” tegas Hasyim SE, Rabu (28/2/2024) menanggapi wartawan via pesan Whats
App nya.
Atas
tinjauan Tim SDABMBK, Satpol PP Medan dan aparat Kelurahan Terjun ke lokasi,
Ketua DPC PDIP Medan ini kembali meminta Pemko Medan tegas atas pelanggaran di
lapangan.
“Klu
blum ada izin dan melanggar perda ya sehrsnya di lskukan tindakan tegas. Ya
pemko hrs berani bertindak tegas atas dugaan tsb,” tegasnya.
Sebelumnya,
Kepala UPT SDABMBK Medan Utara Kelana Sembiring, Selasa (27/2/2024) mengaku Tim
nya dan Satpol PP Medan bersama apatur Kelurahan Terjun telah meninjau lokasi.
Dia
mengaku, Tim Pemko Medan yang meninjau lokasi pada Rabu 21 Februari 2024 telah meminta
manajemen PT RPP menyetop kegiatan dan harus melengkapi serta mengurus izin.
“Sudah kita suruh berhenti dan tidak melakukan aktifitas agar membuat izin terlebih dahulu,” kata Kelana Sembiring sembari mengirim potongan video peninjauan Tim Gabungan Pemko Medan ke arela Penimbunan Lahan Perumahan PT RPP itu.
Kembali
ke Hasyim SE, atas rencana Komisi 4 DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar
Pendapat dengan PT RPP dan jajaran Lurah Terjun, Camat Medan Marelan dan
istansi teknis di Pemko Medan, dikatakannya akan mengecek Nota Dinas yang
diajukan Komisi 4 kepada Pimpinan Dewan. “Nnti kita cek ke staf,” jawabnya.
Atas
adanya dugaan digunakannya ratusan truk urukan tanah dari lapangan Stadion
Teladan guna menimbun lahan perumahan PT RPP yang diduga mendapat persetujuan
pejabat di Dispora Medan, Hasyim SE meminta aparat hukum turun tangan. “Bila
perlu APH turun tangan,” pungkas nya.
Belum diperoleh keterangan dari Pejabat Dispora Medan atas dugaan pengambilan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan untuk penimbunan di Lahan Perumahan PT RPP. Para pejabat di dinas itu tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi ke kantor nya, Rabu (28/2/2024).
Namun
informasi yang dihimpun wartawan, sekitar 165 truk interkuler diangkut tanah
urukan Stadion Teladan ke lokasi penimbunan lahan perumahan PT RPP di Medan
Marelan.
Keterangan, Humas PT Wijaya Karya Proyek
Renovasi Stadion Teladan Herman, disampaikan pembersihan lahan sebelum
dikerjakan perusahaannya merupakan tanggungjawab Dispora Medan dan diakui
Herman ada urukan tanah yang dibawa keluar area atas seizin pejabat Dispora
Medan.
“Setahu saya seperti itu Pak (tanah urukan
dibawa keluar,red). Sempat aparat setempat komplain karena jalan di sekitar
Stadion Teladan komplain ke kami karena jalanan kotor karena tumpahan tanah.
Saya sampaikan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Herman , Senin (19/2/2024)
diwawancarai media.
Keterangan juga diperoleh dari Surat Klarifikasi/
Bantahan Pemberitaan yang diterima redaksi, Minggu (25/2/2024) malam. Dalam
surat itu, Supardi Ardi/ Ucok mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan
PT Royal Platinum Persada di point 6 membenarkan mengambil tanah urukan dari Stadion
Teladan.
Berikut isi Point 6 dalam Surat Klarifikasi/
Bantahan Pemberitaan itu : ‘Tentang
material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak
merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah
berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan’. Tulisnya dalam
surat Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan tanpa tanggal itu.
POLISI PROSES, JAKSA ANALISA
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah
mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan Tak Memiliki Izin
Lingkungan dalam ranah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan memeriksa asal
tanah timbun dalam ranah UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba.
Surat Perintah Penyelidikan itu khabarnya
bernomor SP-Lidik/27/II/RES. 1.2/2024/Reskrim tanggal 3 Februari 2024
berdasarkan LP/R-LI 27/II/RES 1.2/2024/Reskrim tanggal 2 Februari 2024.
Kepada
wartawan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Senin (26/2/2024)
mengaku, personilnya sedang memproses penyelidikan itu. “Masih berproses Agta
saya masih ke riau dan bali,” jawabnya singkat.
Atas dugaan tanah urukan dari Stadion Teladan
yang ditimbunkan ke Lahan Perumahan PT RPP, Kejati Sumut berjanji akan
menganalisa masalah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Kepala
Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Yosgernold Tarigan, Kejatisu akan
menganalisa informasi adanya urukan tanah diduga milik negara yang ditimbunkan
ke lokasi proyek perumahan swasta itu.
Disinggung kemungkinan ada tidaknya kerugian negara atas dilepas atau dialihkan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan ke lahan milik swasta, Yosgernold Tarigan SH mengaku akan menganalisa masalah itu.
“Terimakasih informasinya. Kita pelajari bahan informasi. Untuk dapat kita analisa,” kata jurubicara Kajati Sumut ini melalui pesan Whats App nya, Senin (26/2/2024).
PERINTAH HENTIKAN
Tanggapan juga diperoleh wartawan dari Kepala
Dinas SDABMBK Medan. Melalui Kabid Drainase Gibson Panjaitan, instansi itu
telah memerintahkan pengelola penimbunan lahan menghentikan kegiatan yang
menutup drainase. “Ini sdh disruh dihentikan bang,” jawab Gibson Panjaitan,
Selasa (27/2/2024) via Whats App nya.
Dikatakannya, PT RPP harus mengurus
rekomendasi penggunaan drainase nya dengan tidak menutup aliran parit dengan
menggantikan memakai box culvert serta membersihkan parit agar air bisa
mengalir.
“Mereka (Pekerja atau manajemen PT RPP,red) harus mengurus rekomendasi penggunaan drainase nya supaya bisa dilewati dengan mengganti ke box culvert dan harus membersihkan supaya air mengalir seperti semula,” jabar Gibson Panjaitan.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Royal Platinum Persada, sesuai informasi diperoleh media dari internet, perusahaan itu beralamat di Jalan Kruing Nomor 3-3A Medan. Namun disambangi ke kantornya, Rabu (27/4/2024) sore, tak terlihat plank perusahaan. Di lokasi itu hanya terlihat gedung sekolah dan aneka toko makanan.
Beberapa warga yang ditanyakan, mengaku tak tahu lokasi perusahaan itu. Disambangi ke lokasi penimbunan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lk 10 Kel. Terjun terlihat tertutup pintu seng berwarna biru.
Beberapa
waktu lalu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta Pemko Medan
dan aparat hukum melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan
manajemen atau pekerja PT Royal Platinum Persada.
“Kalau
perusahaan itu melanggar aturan dalam menutup drainase dan rusaknya jalan yang
diprotes masyarakat, Pemko Medan dan APH harus melakukan tindakan jika terbukti
melanggar,” kata Politisi Gerindra berdomisili Medan Marelan itu.
Ketua
Partai Gerindra Medan Marelan ini mengaku telah mendengar adanya aksi warga dan
protes warga atas retaknya rumah mereka, rusaknya aspal jalan dan ditutupnya
drainase dan berjanji akan menyampaikan masalah itu ke Dinas SDABMBK Medan.
“Saya
udah mendapat info protes warga. Akan saya teruskan ke Dinas SDABMBK Medan,”
pungkasnya Politisi yang diperkirakan terpilih kembali menjadi Anggota
Legislatif di Pemilu 14 Februari 2024 ini.
Haris Kelana Damanik mengaku akan menjadwalkan RDP atas masalah itu dan telah mengajukan Nota Dinas ke Ketua DPRD Medan guna disetujui pelaksanaannya.
KLARIFIKASI DAN BANTAHAN PEMBERITAAN
Pada 25
Februari 2024, media menerima surat Klarifikasi/ Bantahan Pemberitaan dari
mengaku Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT Royal Platinum Persada. Berikut Klarifikasi dan Bantahan Pemberitaan
ini ditayangkan :
Kepada Yth ;
Pemimpin Redaksi Poskotasumatera.com
Jalan Sutomo No. 88 Gg. Buntu Medan Timur
Kota Medan
Hal :
Klarifikasi/Bantahan Pemberitaan
Di Media Online Poskotasumatera.com Berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak
Manajeman PT Royal Platinum Persada Diduga Timbun Drainase
Dan Rusak Jalan Di Marelan”.
Bersama ini,
Kami Management PT Royal Platinum Persada melalui Sub Kontraktor Penimbunan
Lokasi Perumahan menyampaikan Klarifikasi Dan Bantahan Pemberitaan yang di
terbitkan oleh Media Online Poskotasumatera.com berjudul :
“MAHALI Sumut Minta Pemko Medan dan Polisi Tindak Manajeman PT Royal Platinum
Persada Diduga Timbun Drainase Dan Rusak Jalan Di Marelan”.
Adapun
Klarifikasi dan Bamtahan Pemberitaan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut
:
1. Bahwa
semua yang dituangkan dalam Pemberitaan mengenai Dugaan Rusaknya Jalan Marelan
dan Berdampak Banjir akibat ditutupnya Drainase dari aktifitas penimbunan perumahan
sama sekali tidak benar.
2. Sejauh
ini, masyarakat sekitar lokasi Penimbunan untuk Rencana Pembangunan Perumahan
yang berada di Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan
Kota Medan, tidak merasa terganggu atas pelaksanaan atau pengerjaan Penimbunan
dimaksud.
3. Sebelumnya, semua hal mengenai aktifitas penimbunan dimaksud, pihak pengembang dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan telah berkoordinasi dengan Pihak Kelurahan setempat.
4. Pihak
Pengembang melalui Sub Kontraktor Penimbunan Perumahan, juga telah memberikan
Konpensasi kepada masyarakat sekitar yang berada di Lokasi Penimbunan
Perumahan.
5. Selanjutnya, mengenai segala sesuatu yang rusak naik, jalan maupun Drainase sertai lain sebagainya, akan diperbaiki seperti semula, setelah pengerjaan Penimbunan selesai.
6. Tentang material Tanah Timbun yang diambil dari Stadion Teladan sama sekali tidak merugikan negara, karena pengambilan Tanah Timbun dimaksud sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Medan.
7. Dalam Pemberitaan tersebut, pihak Media Online Poskotasumatera.com tidak melakukan konfirmasi kepada Pengembang PT Royal Platinum Persada, dalam hal ini Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan.
Demikian
Klarifikasi/Bantahan ini kami sampaikan, untuk dapat dimuat Pemberitaannya.
PT Royal
Platinum Persada
Sub Kontraktor Penimbunan Lokasi Perumahan
(Ditandatangani)
Suparno
Ardi/Ucok
Masyarakat Sekitar :
1. M Soet (Ditandatangani)
2. Suryati (Ditandatangani)
3. Lia (Ditandatangani)
4. Inem (Ditandatangani)
5. Risa (Ditandatangani). (PS/TIM)