POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Polres Dairi ringkus pelaku Pencabulan seorang nenek berinsial RS yang berusia 77 tahun nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Tersangka JS 44 tahun di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi. Kamis (01-02-2024),DIRINGKUS S Polres Dairi
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim
Polres Dairi AKP Meetson Sitepu mengatakan RS nyaris menjadi korban pemerkosaan
yang dilakukan oleh JS saat tidur sendirian di dalam rumahnya sekitar pukul
01.00 WIB. Ucapnya.
"Adapun Kornologis kejadian yaitu : Saat itu si korban RS sedang
tidur di dalam kamar, dan kemudian mendengar ketukan pintu dari luar rumah,
kemudia RS langsung bangkit dari tempat tidur dan mengintip dari balik jendela
untuk melihat siapa yang mengetuk pintu rumahnya.
Saat itu, RS menduga hewan peliharaanya tidak sengaja mengenai pintu rumah
dan seakan - akan diketuk oleh seseorang, dikarenakan RS tidak ada melihat
orang yang datang, kemudian RS mencoba kembali tidur, Namun, tak lama kemudian
dirinya mendengar suara pintu belakang rumah sedang di buka.
"Korban RS menduga ada hewan yang mencoba masuk ke dalam rumah dan
langsung memberi kode suara 'husshh' sebagai tanda untuk mengusir hewan, "
katanya.
Korban pun kemudian kembali melakukan pengecekan terhadap pintu belakang
rumah, dan benar saja pintu sudah dalam kondisi terbuka dan tidak ada melihat
ada orang.
Tak menaruh curiga, RS kemudian menutup pintu belakang rumah dan langsung
kembali kedalam kamar untuk tidurnya.
Ternyata, Japordin sudah berada di dalam kamar setelah masuk melewati
pintu belakang rumah. Japordin pun langsung melancarkan aksinya dengan menindih
tubuh korban RS.
"Korban merasa terkejut dikarenakan badannya di tindih oleh seseorang
dan melihat yang menindih tubuh korban adalah JS," tuturnya.
Japordin juga langsung melancarkan aksi pencabulan kepada korban dengan
cara mencumbu korban, RS yang tidak terima diperlakukan seperti itu kemudian
melakukan perlawanan dengan cara memasukkan tangan kanan korban ke dalam mulut
JS dengan kuat sampai berdarah.
Meski sudah dengan kondisi berdarah, JS tetap melancarkan aksinya. Kali
ini, korban RS kembali melakukan perlawanan dengan cara menekan kemaluan
Japordin, sehingga membuat JS kesakitan.
Mendapat kesempatan melarikan diri, RS kemudian keluar dari rumah dan
meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, Mendengar teriakan tersebut,
para warga pun kemudian mendatangi rumah korban RS dan mendapati JS sedang
mengerang kesakitan.
"Tersangka JS saat ini sudah kami tahan di RTP Polres Dairi, dan
selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Meetson
Sitepu.
Atas perbuatannya, Japordin dikenakan pasal 289 dan atau pada 285 Jo pada
53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman
9 tahun penjara. Tutupnya. (
PS/K.TUMANGGER).